Sidang Pledoi Kasus TPPO, Kuasa Hukum Erawati Nyatakan Tidak Sependapat dengan Tuntutan JPU

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin — Dede Riskadinata, SH Penasihat Hukum terdakwa Erawati dalam kasus TPPO membacakan substansi nota pembelaan atau pledoi di PN Bangko pada Rabu 6 November 2024 berisikan bantahan dan tidak sependapatnya dengan tuntutan JPU berdasarkan fakta persidangan. Tidak hanya itu, dalam pledoi juga menyoroti proses penyidikan yang dilakukan pada saat terdakwa diperiksa di Polres Merangin.

Dalam berkas pledoi setebal 28 halaman itu Dede juga menulis kutipan ayat suci Al Quran yaitu surat annisa ayat 135, Surat Almaidah Ayat 8 dan hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi “Menghukum dalam keraguan adalah dosa” dan di dunia hukum juga dikenal dalam keadaan “IN DUBIO PRO REO” adalah “jika terjadi keragu-raguan apakah Terdakwa salah atau tidak maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi Terdakwa”

Berikut beberapa petikan narasi pledoi, pilihan redaksi media ini :

‘Setelah membaca Surat Tuntutan JPU dengan teliti dan seksama serta berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kami menyatakan TIDAK SEPENDAPAT dengan tuntutan JPU tersebut karena isi tuntutannya banyak yang tidak didasarkan pada fakta- fakta yang terungkap dalam persidangan’. Paragraph 3 halaman 6

‘Dalam menegakkan hukum, tujuan kita bersama baik Majelis Hakim Yang Mulia, Penuntut Umum serta kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa adalah sama, yaitu sama- sama mencari kebenaran yang sejati dalam perkara in casu (materiil waarheid), bukan hanya sekedar mencari alat bukti yang dapat menghukum Terdakwa belaka’. Paragraph 5 halaman 6.

Seperti sebelumnya, Kuasa hukum tetap mempersoalkan ketidak hadiran saksi pelapor dan saksi korban pada persidangan yang mengakibatkan pihaknya tidak bisa menggali keterangan lebih mendalam. ‘Keterangan saksi korban 1. Saksi Ida Yani alias Liza, 2. Saksi Maria Sibarani alias Rere, 3. Saksi Melani Hutabarat alias Amel 4. Saksi Nur Aini Amelia alias Alin. Bahwa keempat saksi korban, JPU tidak bisa menghadirkan dipersidangan, bahkan JPU tidak bisa menunjukkan identitas ke Empat saksi Korban berupa KTP (kartu tanda penduduk), KK (kartu keluarga) dan atau Identitas lainnya yang Otentik di depan Hakim’. Padahal kehadiran saksi korban “sangat dibutuhkan untuk mencari kebenaran materiil”. Halaman 8 dan 20.

Dede membeberkan bahwa saat persidangan telah ada perintah dari Hakim agar JPU menghadirkan saksi korban, namun tetap tidak bisa dihadirkan. ‘Bahwa Majelis Hakim Sudah tiga Kali Memerintahkan JPU untuk menghadirkan Saksi Korban dengan secara Patut maupun secara paksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan saksi Korban Berdasarkan fakta tersebut di atas, maka panesehat Hukum Terdakwa menilai “saksi tidak mempunyai itikad baik dan tidak bersungguh-sungguh dengan keterangannya terhadap Terdakwa’. Halaman 20

Dede juga berpendapat kehadiran saksi Agung Suryawan, Saksi Agus Sukarsyah, Saksi Deka Ningtri Rahayu, Saksi Tria Mutia Sari, Saksi Dadang Trisna Wijaya tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti sebagaimana dijelaskan dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1531 K/Pid.Sus/2010. ‘Bahwa pihak kepolisian dalam pemeriksaan perkara a quo mempunyai kepentingan terhadap perkara agar perkara yang ditanganinya berhasil di pengadilan, sehingga keterangannya pasti memberatkan atau menyudutkan bahwa bisa merekayasa keterangan. Padahal yang dibutuhkan sebagai saksi adalah orang yang benar-benar diberikan secara bebas, netral, objektif dan jujur’. Halaman 20

BACA JUGA :  Habiskan Dana Puluhan Juta Rupiah, Bangun Box Cover di Desa Rantau Macang Amburadul

Soal ketidakmampuan JPU menghadirkan bukti juga tertuang dalam pledoi tersebut yaitu ‘terdakwa juga tidak yakin Saksi Nuraini Amelia Saputri asaribu Alias Alin Binti Andika Pasaribu telah meninggal dunia karena sakit HIV, didalam persidangan JPU tidak menunjukkan Bukti Bahwa Saksi Alin Sudah Meninggal dunia baik berupa akta kematian maupun bukti lainnya’.Halaman 11.

Soal barang bukti yang dihadirkan JPU, Kuasa Hukum juga membantahnya.‘Bahwa Barang Bukti Yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Uang sebesar Rp 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara JPU salah menafsirkannya, diarenakan uang tersebut bukan merupakan uang Terdakwa melainkan Uang tabungan Para Saksi yang disimpan oleh Terdakwa, apabila Para Saksi membutuhnya uang Tersebut Bisa diambil dengan Terdakwa’. Halaman 21

Berdasar fakta fakta persidangan, Dede menganggap tuntutan JPU kepada terdakwa tidak adil. ‘Bahwa Tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntu Umum yakni selama 6 (enam) Tahun dan membayar denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) adalah suatu tuntutan yang tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak mempunyai rasa kemanusiaan bagi Terdakwa, bagi keluarga Terdakwa, yang mana Terdakwa berdasarkan fakta persidangan terungkap hanyalah sebagai pengusaha panti pijat Tamira Keluarga Kita yang memiliki izin jelas’. Halaman 25.

Dede juga menyoroti proses penyidikan di Polres Merangin yang diduga mengangkangi Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 56 ayat (1), berkaitan dengan tidak adanya pendampingan penasihat hukum terhadap terdakwa.‘Bahwa perlu juga kami sampaikan, pada tingkat Penyidikan dimana pada saat Terdakwa di minta keterangan untuk dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum penyidik hanya mengambil bukti Poto saja Terdakwa bersama Panesehat hukum yang ditunjuk bukan didampingi saat pemeriksaan. Padahal tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa adalah suatu tidak pidana yang hukumanya lebih dari 5 (lima) tahun penjara, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 56 ayat (1)’. Halaman 27.

Bagian akhir pledoi, Dede selaku penasihat hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili agar dapat memutuskan Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa Erawati, Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh JPU, Membebaskan Terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Memerintahkan pada Jaksa Penuntut Umum agar merehabilitasi nama baik Terdakwa, Memerintahkan agar Terdakwa dibebaskan dari Tahanan dan Menyatakan membebankan biaya perkara ini kepada Negara.

Sidang dilanjutkan pada senin pekan depan dengan agenda Jawaban dari JPU atas pledoi dari kuasa hukum.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Dede Riskadinata SH

Berita Terkait

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu
Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf
AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026
Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya
Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial
P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  
Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah
Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terkait

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:22

Baru Selesai Dibangun Sudah Banyak Keretakan Proyek Jalan Parit 13 Rt 07 Dusun Bahagia, Desa Tungkal 1 Pangkal Babu

Jumat, 6 Februari 2026 - 22:40

Akui Kecorobohan Proses Pelatihan Pra Seleksi Magang IM Japan, Aris Wais Warisman Sampaikan Permohonan Maaf

Jumat, 6 Februari 2026 - 19:15

AR Learning Center Resmi Tetapkan Struktur Manajemen Kelembagaan Masa Kerja 2026

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:06

Gempa Magnitudo 6,4 Guncang Pacitan, Terasa hingga Malang dan Wilayah Sekitarnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 10:41

Kesempatan Emas! AR Learning Center Buka 10 Program Pelatihan Profesional Sekaligus dengan Promo Spesial

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:41

P3N Desa Lubuk Birah M. Aidil Fitra Diduga Gelapkan Uang Adminitrasi Nikah  

Sabtu, 31 Januari 2026 - 20:20

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Januari 2026 - 15:20

Satgas Jalan Lurus Kunjungi Ponpes Al Fatah, Untuk Klarifikasi Dugaan Bullying: Ponpes Al Fatah Akui Tidak Ada Bullying di Ponpes Al Fatah

Berita Terbaru