Mulai 1 September 2024, Pembatasan Subsidi Pertalite Efektif Diberlakukan

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suara Utama, Tana Paser – Sosialisasi Pengetatan untuk Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Pertalite dan Biosolar, efektif dimulai 1 September akan tetapi untuk teknis pelaksanaannya belum detail dijelaskan, menurut pernyataan Arifin Tasrif saat masih menjabat Menteri ESDM.

Arifin menyampaikan, bahwa sudah disiapkan kriteria kendaraan apa saja yang berhak menggunakan BBM subsidi. Walau demikian beliau masih belum bersedia merinci soal pelaksanaannya.

“Ya sedang disiapkan lah. Nanti yang ngomongin kan bukan saya,” ucap dia yang digantikan Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM per 19 Agustus.

Managing Director Energy Shift Institute, Putra Adhiguna, menekankan Pembatasan BBM Bersubsidi tergantung dari keseriusan Pemerintah Pusat, apakah melalui penerapan aplikasi MyPertamina, skema kartu, hingga pembatasan jenis kendaraan, disitat dari CNN Indonesia

Untuk daerah Kabupaten Paser, khususnya Kecamatan Tanah Grogot, pembelian BBM subsidi yang diizinkan mengisi BBM hanya kendaraan roda empat yang terdaftar di MyPertamina. Apabila tidak terdata di aplikasi MyPertamina, maka kendaraan roda empat tersebut tidak bisa dilayani ketika melakukan pengisian bahan bakar minyak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

BACA JUGA :  14 Tahun Terbunuhnya Munir, Polri Didesak Bentuk Tim Khusus

Terpantau di SPBU yang berlokasi di Jalan Jend. Sudirman, Tanah Grogot, walaupun terjadi antrian panjang, tetapi tetap tertib menunggu giliran pengisian BBM bersubsidi.

Untuk pengisian BBM jenis Pertamax masih terlihat lancar tanpa antrian panjang.

Didaerah Kabupaten Paser, untuk saat ini, efek menjelang Pembatasan BBM Bersubsidi masih belum terasa, tetapi efek tersebut biasanya mulai terasa saat Pembatasan BBM Bersubsidi efektif dilaksanakan, yang sangat terasa naiknya pada harga kebutuhan pokok masyarakat, disaat ekonomi masyarakat banyak mengalami tekanan, banyaknya pajak – pajak dan pungutan wajib dan banyaknya pemutusan kerja, dan naiknya harga pangan, akibatnya masyarakat yang dipelosok yang makin menderita.

Berita Terkait

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi
Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK
Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen
PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026
PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 08:33

Bupati Tanggamus Resmikan Jalan Sedayu–Tugu Papak, Ground Breaking Ruas Sedayu–Sukaraja–Kanoman

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Kamis, 8 Januari 2026 - 17:38

Ketentuan Cegah dan Sandera Wajib Pajak Diuji Ke Mahkamah Konstitusi

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:28

Kebijakan Penghangusan Kuota Internet Digugat ke MK

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:59

Penegakan Hukum Indonesia di Persimpangan Das Sein dan Das Sollen

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:04

PMK 111/2025 Perkuat Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak Mulai Berlaku 2026

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:59

PERMA 3/2025 Dinilai Perkuat Kepastian Hukum Penindakan Kejahatan Pajak

Berita Terbaru