Cabuli Anak Dibawah Umur, ‘R’ Alias Baron Warga Pasar Pamenang Diringkus Polisi

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Merangin

Foto: Humas Polres Merangin

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi. Tersangka cabul terhadap anak dibawah umur tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib, dimana korban EE (16) diminta untuk menemui Tersangka R Alias BARON (23) disimpang jalan Desa Rantau Ngarau Kec.Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban. Selanjutnya tersangka langsung membawa korban kearah pamenang. Setibanya dijalan perkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang, Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah. Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan Tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan Tersangka.

Setelah selesai mencabuli korban, kemudian Tersangka langsung membawa korban untuk tinggal dirumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pemenang. Kurang lebih 3 hari dan tepatnya pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan Sim Card HP milik korban telah dibuang oleh Tersangka.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Cabuli Anak Dibawah Umur, 'R' Alias Baron Warga Pasar Pamenang Diringkus Polisi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah berhasil mengubungi orang tua korban, kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara Tersangka sendiri berhasil melarikan diri. Tak terima karena anaknya dicabuli oleh Tersangka kemudian keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH.,SI.K.,M.M., M.Tr.S.O.U langsung perintahkan Kasat Reskrim IPTU Mulyono,S.H untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Berbekal informasi yang didapat dari pihak korban, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Azhadi AP.SH pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka, setelah mendapat informasi terkait keberadaan Tersangka, selanjutnya Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan Tersangka yang pada saat itu bersembunyi dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tungkal Empat kota KecamatanTungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

BACA JUGA :  Demo 25 Agustus 2025 di Depan Gedung DPR/MPR RI Berakhir Ricuh, Polisi Tangkap Ratusan Massa Aksi

Sesampainya dirumah yang dijadikan tempat persembunyian Tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga Tersangka hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Merangin saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat buron tersebut.

“Betul, Alhamdulillah untuk pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya yang terletak diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kabusi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dari manapun, dan tersangka baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka.” Ujar Kasubsi.

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Polres Merangin

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 454 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru