Cabuli Anak Dibawah Umur, ‘R’ Alias Baron Warga Pasar Pamenang Diringkus Polisi

- Publisher

Senin, 22 Juli 2024 - 10:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Merangin

Foto: Humas Polres Merangin

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi. Tersangka cabul terhadap anak dibawah umur tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib, dimana korban EE (16) diminta untuk menemui Tersangka R Alias BARON (23) disimpang jalan Desa Rantau Ngarau Kec.Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban. Selanjutnya tersangka langsung membawa korban kearah pamenang. Setibanya dijalan perkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang, Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah. Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan Tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan Tersangka.

Setelah selesai mencabuli korban, kemudian Tersangka langsung membawa korban untuk tinggal dirumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pemenang. Kurang lebih 3 hari dan tepatnya pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan Sim Card HP milik korban telah dibuang oleh Tersangka.

Setelah berhasil mengubungi orang tua korban, kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara Tersangka sendiri berhasil melarikan diri. Tak terima karena anaknya dicabuli oleh Tersangka kemudian keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH.,SI.K.,M.M., M.Tr.S.O.U langsung perintahkan Kasat Reskrim IPTU Mulyono,S.H untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Berbekal informasi yang didapat dari pihak korban, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Azhadi AP.SH pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka, setelah mendapat informasi terkait keberadaan Tersangka, selanjutnya Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan Tersangka yang pada saat itu bersembunyi dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tungkal Empat kota KecamatanTungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

BACA JUGA :  Polda Sulsel Ungkap Kasus Curat dan Penadahan, Dua Tersangka Diamankan

Sesampainya dirumah yang dijadikan tempat persembunyian Tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga Tersangka hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Merangin saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat buron tersebut.

“Betul, Alhamdulillah untuk pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya yang terletak diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kabusi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dari manapun, dan tersangka baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka.” Ujar Kasubsi.

BACA JUGA :  Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Respons Cepat Polisi, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Bitung Diamankan
Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung
Satu Unit HD Diduga Terbalik di Area Operasional PT PSG, Proses Investigasi Masih Berlangsung
Berita ini 464 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:24 WIB

Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:25 WIB

Rawan Curanmor di Bandung

Selasa, 28 Juli 2026 - 02:53 WIB

Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand