Cabuli Anak Dibawah Umur, ‘R’ Alias Baron Warga Pasar Pamenang Diringkus Polisi

- Publisher

Senin, 22 Juli 2024 - 10:27 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Humas Polres Merangin

Foto: Humas Polres Merangin

SUARA UTAMA,Merangin – Jambi. Tersangka cabul terhadap anak dibawah umur tak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin di tempat persembunyiannya.

Peristiwa tersebut bermula pada hari Senin (10/06/2024) sekira pukul 19:00 Wib, dimana korban EE (16) diminta untuk menemui Tersangka R Alias BARON (23) disimpang jalan Desa Rantau Ngarau Kec.Tabir Ulu yang berjarak kurang lebih 1 km dari rumah korban. Selanjutnya tersangka langsung membawa korban kearah pamenang. Setibanya dijalan perkebunan sawit Dusun Baru Kelurahan Pasar Pamenang, Tersangka membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan iming-iming akan diajak nikah. Karena kondisi tempat tersebut sepi dan korban termakan bujuk rayuan Tersangka, akhirnya korban menuruti kemauan Tersangka.

Setelah selesai mencabuli korban, kemudian Tersangka langsung membawa korban untuk tinggal dirumah temannya yang tidak dikenal korban yang terletak di daerah Pasar Pemenang. Kurang lebih 3 hari dan tepatnya pada Kamis (13/06/2024) sekira pukul 23.00 Wib, korban meminta bantuan seseorang untuk menelepon orang tuanya dikarenakan Sim Card HP milik korban telah dibuang oleh Tersangka.

Setelah berhasil mengubungi orang tua korban, kemudian korban langsung dijemput oleh keluarganya, sementara Tersangka sendiri berhasil melarikan diri. Tak terima karena anaknya dicabuli oleh Tersangka kemudian keluarga langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Merangin untuk ditindak lanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto SH.,SI.K.,M.M., M.Tr.S.O.U langsung perintahkan Kasat Reskrim IPTU Mulyono,S.H untuk melakukan penyelidikan atas laporan korban.

Berbekal informasi yang didapat dari pihak korban, selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin AIPDA Azhadi AP.SH pada hari Kamis (18/07/2024) sekira pukul 09:00 Wib langsung melakukan pencarian terhadap Tersangka, setelah mendapat informasi terkait keberadaan Tersangka, selanjutnya Tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan Tersangka yang pada saat itu bersembunyi dirumah keluarganya yang terletak di Kelurahan Tungkal Empat kota KecamatanTungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat .

BACA JUGA :  Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Sesampainya dirumah yang dijadikan tempat persembunyian Tersangka, selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin melakukan koordinasi secara persuasif dengan keluarga Tersangka hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Merangin saat dikonfirmasi awak media membenarkan perihal penangkapan terhadap pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat buron tersebut.

“Betul, Alhamdulillah untuk pelaku Cabul terhadap anak dibawah umur yang sempat melarikan diri tersebut sudah berhasil kita amankan ditempat persembunyiannya yang terletak diwilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan saat ini untuk Tersangka sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik.” Sebut Kapolres.

Ditempat terpisah Kabusi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan.

“Bahwa dari hasil pemeriksaan sementara Tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban dengan alasan karena suka sama suka tanpa ada unsur paksaan dari manapun, dan tersangka baru melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 1 kali, namun demikian kita masih melakukan pendalaman terhadap keterangan korban maupun keterangan tersangka.” Ujar Kasubsi.

BACA JUGA :  Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Saat ini Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Merangin sedangkan penanganan perkaranya oleh Unit IV PPA Polres Merangin dan terhadap tersangka sendiri disangkakan telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI No 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UU No 35 Th 2014 atau Pasal 82 (1) dan (2) UU RI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UU RI No 35 Th 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Th 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Polres Merangin

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 468 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/