Fantastik, Mahalnya Uang Perpisahan di SDN 189/VI Pinang Merah di Keluhkan Sejumlah Wali Murid

- Publisher

Senin, 13 Mei 2024 - 19:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suara Utama

Foto: Suara Utama

SUARA UTAMA, MERANGIN – Sebuah permasalahan timbul dalam perencanaan kegiatan perpisahan siswa di salah satu Sekolah Dasar Negeri 189/VI Pinang Merah, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin, Jambi.

Seorang wali murid mengeluhkan biaya yang harus ditanggungnya untuk acara perpisahan tersebut, yang dinilai terlalu tinggi. Biaya yang dimaksud mencapai Rp 771.000 per orang.

Di tengah kondisi ekonomi yang sulit seperti saat ini, jumlah uang tersebut sangat berarti dan membuat wali murid merasa terbebani. Salah satu wali murid, yang berharap namanya tidak disebutkan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap biaya yang cukup besar tersebut. Ia menyebutkan bahwa meskipun telah ada rapat antara komite beberapa waktu yang lalu, biaya yang ditetapkan masih tergolong tinggi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, wali murid tersebut menyampaikan bahwa daftar iuran sebesar Rp 771.000 tersebut di kirim oleh wali kelas di grup Whatsapp, dan dalam anggaran dana tersebut ada beberapa hal yang belum jelas rincian penggunaannya.

“Nggak masuk akal banget perpisahan anak SD melebihi dari perpisahan anak SMA , Coba itung saja 236.000 perpisahan 235.000 nggak ada diberi keterangan 140 PP 160 kenang-kenangan , padahal waktu rapat soal pembahasan uang perpisahan tidak mencapai 500.000 ini sekarang kok udah 500.000 lebih bahkan 400 pun nggak nyampe waktu itu pembahasannya kok sekarang jadi 500 lebih gila aja itu SD,” Ucapnya.

BACA JUGA :  Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Menurutnya, masih banyak hal penting lain yang perlu dipersiapkan. Setelah siswa lulus dari sekolah dasar, wali murid juga harus menyiapkan biaya untuk memasukkan anak ke jenjang SMP.

“Mungkin bagi orang yang mampu biaya tersebut tidak menjadi masalah, tapi bagi orang yang kurang mampu setelah perpisahan ini, orang tua juga harus menyiapkan biaya untuk anaknya melanjutkan ke SMP. Tentu saja itu juga memerlukan dana. Jadi tolonglah, jangan terlalu memberatkan wali murid dengan biaya perpisahan siswa yang seharusnya dapat dijangkau,” tambahnya.

Selain itu, Keberatan ini bukanlah semata-mata karena wali murid tidak menghargai nilai pentingnya kegiatan perpisahan. Dirinya sangat memahami pentingnya momen tersebut sebagai penutup dari masa-masa sekolah dasar yang berharga. Namun, dengan pertimbangan kondisi ekonomi yang sulit dan tanggung jawab keuangan lainnya, mereka berharap agar biaya perpisahan dapat disesuaikan agar dapat dijangkau oleh semua wali murid.

“Harapan kami adalah agar pihak sekolah dan komite dapat mencari solusi yang tepat untuk mengurangi beban finansial yang dirasakan oleh wali murid, tanpa memberikan beban berlebih pada wali murid yang sudah cukup menghadapi tantangan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

Sementara itu, Senin (13/5/24) di jumpai oleh media ini di ruang kerjanya Kepala SDN 189 Pinang Merah ll, Domintan Daulay M. Pd. I mengatakan jika apa yang di sampaikan oleh salah satu wali murid itu menurutnya tidak benar, karena semua pembiayaan dana perpisahan murid kelas Vl sudah di sepakati sebelumnya dalam rapat wali murid dengan rincian sebagai berikut,

BACA JUGA :  Open House SIT Darul Fikri Makassar Perkenalkan Pembelajaran Modern

Kenang-kenangan,

Beli Kramik 65 kotak : Rp. 4.550.000

Speker Aktif : Rp. 4000.000

Tenda dan panggung: Rp. 3.900.000

Organ Tunggal: Rp. 3000.000.

Foto Pribadi : Rp. 1.420.000

Dokumentasi : Rp. 500.000

Snack: Rp. 970.000

Nasi: Rp. 2.910.000

Tanda Alumni: Rp. 2.130.000

Kursi: Rp. 600.000

Spanduk: Rp. 180.000

Rokok: Rp. 500.000.

Dan Seragam atasan yang anggaran dananya tidak di masuk dalam rincian.

“Apa yang di sampaikan oleh salah satu wali murid itu tidak benar, karena jumlah nya tidak mencapai segitu, dan semua anggaran dana untuk perpisahan sudah di rapatkan oleh wali murid, dan saya sebagai Kepala sekolah bertanggung atas kesepakatan dana tersebut, untuk itu saya tanda tangani,” Demikian kata kepsek

Namun ketika di tanya terkait dengan edaran di grup whatsapp wali murid yang dikirim oleh salah satu guru yang jumlahnya mencapai Rp. 700 ribu lebih tersebut, para guru bungkam dan tidak satu orang pun mengakuinya, padahal bukti dari screenshot di grup tersebut pengirimannya jelas nama seorang guru SDN 189.

 

Kepala Sekolah Beserta PS dan Guru SDN 189/Vl

Terpisah,Ketua LSM HAM Kabupaten Merangin, Larisman Sinaga saat diminta tanggapannya terkait maraknya pungutan uang perpisahan menjelang kelulusan, mengatakan, kegiatan perpisahan Siswa/i bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sehingga Sekolah dan Komite Sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada Peserta Didik maupun Orang Tua/Wali.

BACA JUGA :  7 Tips Menjadi Wartawan Kompeten di Era Digital

“Jadi, berbeda dengan sumbangan yang bersifat sukarela. Pungutan sebaliknya bersifat wajib dan mengikat,” ujar Larisman

Dijelaskannya, acuan yang mendasari satuan pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) untuk tidak melakukan pungutan adalah Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Pada pasal 9 ayat (1) Pemendikbud No 44 tahun 2012 itu menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Lanjutnya, menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.

“Jika ada alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah Orang Tua/Wali Siswa untuk melaksanakan acara perpisahan, tentu tidak dapat diterima,’’ ucapnya lagi

Sedangkan jika Orang Tua/Wali Siswa ingin melaksanakan kegiatan, sebaiknya diserahkan saja kepada Orang Tua/Wali Siswa. Artinya sekolah jangan memfasilitasi hal hal yang sifatnya pungutan.

’’Apalagi insiatif sekolah yang aktif untuk melakukan pungutan perpisahan, itu jelas melanggar aturan,’ pungkasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026
Open House SIT Darul Fikri Makassar Perkenalkan Pembelajaran Modern
Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman
Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku
Meriah! SD SMP IT Alqonita Palangkaraya Rayakan Hari Kartini, Siswa Tampil Kreatif dan Penuh Percaya Diri
Miris! Fasilitas SDN 84/VI Telun Memprihatinkan, Wakil Ketua II DPRD Merangin Desak Pemda Bertindak
Waspada Oknum Berkedok Wartawan: Ancaman Nyata bagi Integritas Pers
7 Tips Menjadi Wartawan Kompeten di Era Digital
Berita ini 2,463 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:14 WIB

SDIT Darul Fikri Makassar Borong Tiket Semifinal UOB My Digital Space CODEFEST 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 12:38 WIB

Open House SIT Darul Fikri Makassar Perkenalkan Pembelajaran Modern

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:54 WIB

Serah Terima Jabatan Pengurus Baru MKKS SMP Padang Pariaman

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:49 WIB

Urgensi Reformasi Pendidikan Menggugat Sistem Pendidikan yang Kaku

Rabu, 22 April 2026 - 13:52 WIB

Meriah! SD SMP IT Alqonita Palangkaraya Rayakan Hari Kartini, Siswa Tampil Kreatif dan Penuh Percaya Diri

Berita Terbaru