Prabowo Bongkar Nama Kepala Daerah Arogan: Jangan Sombong, Jabatan Bukan Hak Istimewa

- Publisher

Selasa, 30 September 2025 - 23:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor –

Presiden Prabowo Subianto mengirimkan sinyal politik keras kepada para kepala daerah, khususnya kader Partai Gerindra, agar tidak menyalahgunakan jabatan. Dalam acara Akad Massal KPR di Cileungsi, Bogor, Prabowo menegaskan dirinya tak segan menindak kader yang berkhianat kepada rakyat.

> “Gubernur Jawa Barat kebetulan Gerindra, tapi kalau brengsek saya usut kau. Tapi saya yakin kau tidak brengsek,” ucap Prabowo di hadapan ribuan warga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucapan itu disampaikan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sekaligus menjadi peringatan terbuka bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Presiden juga mengaku sudah mengantongi nama-nama pejabat daerah yang berubah sikap menjadi “petantang-petenteng” begitu berkuasa.

BACA JUGA :  Ibarat Ingkar Janji, Jadwal Mati Listrik Buntok Kembali Molor Usai Sepakat Berakhir 5 Agustus

—

📌 Fakta Keras di Balik Sentilan Prabowo

1. Ratusan Kepala Daerah Terseret Korupsi

Data resmi KPK: sejak 2024 hingga Mei 2025, sudah 201 kepala daerah ditetapkan tersangka korupsi (171 bupati/wali kota, 30 gubernur).

Angka ini memperlihatkan betapa rawannya jabatan kepala daerah dijadikan mesin rente politik dan proyek.

2. Kasus Aktual 2025

Kolaka Timur (Sultra): Bupati Abdul Azis ditangkap KPK lewat OTT proyek infrastruktur jalan.

Mempawah (Kalbar): KPK mendalami keterlibatan mantan bupati dalam korupsi pembangunan jalan; proyek tak mungkin lolos tanpa tanda tangan kepala daerah.

BACA JUGA :  Jalan Limunjan–Mantaritip tercatat dalam Nomor Kontrak 05/PPK-PJ.1

Lampung: Sejumlah kepala daerah sudah divonis korupsi proyek, jadi bukti nyata praktik “main proyek” masih subur.

Lamongan (Jatim): KPK memeriksa tujuh pejabat Pemkab dalam kasus korupsi pembangunan gedung 2017–2019, membuktikan kasus lama pun masih membayang.

3. Kepala Desa Pun Terseret

Sepanjang 2025, 459 kepala desa terjerat kasus korupsi menurut data Kejaksaan Agung.

Fenomena ini memperlihatkan korupsi bukan hanya penyakit pejabat tinggi, tapi juga menjalar hingga level desa.

4. Fenomena Arogansi Kekuasaan

Banyak pejabat daerah dikenal berubah gaya hidup: dari sederhana menjadi penuh kemewahan begitu menjabat.

BACA JUGA :  Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Inilah sikap “petantang-petenteng” yang diperingatkan Presiden: arogan, jauh dari rakyat, dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang.

 

 

Pesan Nasional: Dengan menyebut istilah “brengsek”, Prabowo ingin menegaskan komitmen zero tolerance terhadap pejabat arogan dan korup.

 

Di tengah fakta bahwa ratusan kepala daerah dan ratusan kepala desa sudah terjerat korupsi, pernyataan Presiden tidak bisa dianggap sekadar peringatan biasa. Kalimat “kalau brengsek saya usut kau” adalah tantangan moral dan politik: apakah Prabowo siap menindak pejabat daerah—termasuk kader sendiri—dengan langkah hukum nyata.

Penulis : Ziqro fernando

Editor : Ziqro fernando

Sumber Berita: Biro Humas dan Protokol Sekretariat Presiden

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 66 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/