2 Kg Sabu Dimusnahkan Polres Merangin, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba

- Publisher

Senin, 20 Oktober 2025 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Kepolisian Resor (Polres) Merangin memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu senilai sekitar Rp 2,6 miliar. Pemusnahan dilakukan pada Senin (20/10/2025) di halaman Mapolres Merangin, setelah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Bangko.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekda Merangin mewakili Bupati Merangin, perwakilan Kajari Merangin, Ketua Pengadilan Negeri Bangko, Kalapas Kelas II B Bangko, Kadis Kesehatan Merangin, Kadis Koperindag Merangin, Kepala BPOM Muara Bungo, penasihat hukum tersangka, serta seluruh pejabat utama Polres Merangin.

BACA JUGA :  Anak Kandung Nekat Curi Emas Orang Tua Senilai Rp75 Juta, Residivis Kembali Diamankan Resmob Polsek Manggala

Kapolres Merangin dalam sambutannya menyampaikan bahwa barang bukti sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Sat Resnarkoba Polres Merangin pada Juli 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan bentuk keseriusan Polres Merangin dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-45/VII/2025/SPKT/SAT RESNARKOBA/RES MERANGIN/POLDA JAMBI tanggal 12 Juli 2025,” ujar Kapolres.

BACA JUGA :  Kejaksaan Bidik 85 Kepala Desa di Gowa Terkait Proyek Tower WiFi

Ia menambahkan, dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti sabu dengan berat total kurang lebih 2 kilogram.

Sebelumnya, Polres Merangin telah berhasil mengungkap jaringan narkoba antarprovinsi. Dua pelaku yang berperan sebagai kurir dan pengedar ditangkap, dengan barang bukti sabu seberat sekitar 2 kilogram yang ditaksir bernilai Rp 2.675.803.000. Jumlah tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 10.291 jiwa.

BACA JUGA :  Permainkan Wartawan, Pengurus KSP Cemara Indah Pratama Tunjukkan Dokumen Fidusia Milik Orang Lain Terkait Kasus Nasabah Korban Begal

“Dua tersangka yang diamankan ini merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. Penyidik juga telah menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, masing-masing berinisial A dan P, yang diduga berasal dari Sarolangun dan Sumatera Selatan,” jelas Kapolres AKBP Kiki.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu, lalu diblender bersama deterjen, dan selanjutnya dibuang ke dalam septic tank.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 56 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB