WASPADA PEREDARAN UANG PALSU MELALUI GRUP WHATSAPP

- Publisher

Kamis, 25 September 2025 - 00:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Padang,suarautama.id-

Belakangan ini beredar tangkapan layar dari sebuah grup WhatsApp bernama “UANG PALSU KU…” yang diduga menjadi sarana peredaran uang palsu. Dalam pesan tersebut, admin grup menginstruksikan anggota untuk memberikan laporan penerimaan “paket” dan mengancam akan mengeluarkan anggota yang tidak memberi informasi.

Praktik semacam ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang yang membuat, menyimpan, mengedarkan, atau memperjualbelikan uang palsu dapat dipidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 50 miliar.

BACA JUGA :  3 Unit Kursi di Serahkan, Tomas Apresiasi Sinergitas Antara Pemerintah Desa Tegalwatu Pemerintah Kecamatan Tiris TKSK dan Dinsos 

Kami menghimbau kepada masyarakat:

1. Waspada jika menerima undangan grup atau pesan yang mencurigakan terkait jual-beli uang.

2. Jangan ikut terlibat atau memfasilitasi peredaran uang palsu, karena dapat terjerat pidana.

BACA JUGA :  Warga Padangalla Maros Keluhkan Listrik Tak Stabil, Sejumlah Peralatan Elektronik Dilaporkan Rusak

3. Laporkan segera kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas mencurigakan.

 

📌 Saluran Pelaporan:

Patroli Siber Polri: patrolisiber.id

Bank Indonesia Contact Center (BICARA 131)

Mari bersama-sama menjaga peredaran uang yang sah dan melindungi perekonomian nasional dari peredaran uang palsu.

Penulis : Ziqro Fernando

Editor : Ziqro Fernando

Sumber Berita: Investigasi tim-Z

Berita Terkait

Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik
Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik
Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.
LSM SIDIK Desak Polda Sulsel Ungkap Jaringan Penipuan Online Skema Segitiga, Korban Tersebar di Berbagai Daerah
Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 
Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras
Bupati Majene Resmikan Gerakan Indonesia Asri
Gas 3 Kilo Langka, Rakyat Menjerit, Dinas Terkait Bungkam
Berita ini 63 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 19:29 WIB

Polres Gowa Ikuti Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II Tahun Anggaran 2026, Perkuat Profesionalisme dan Akuntabilitas Pelayanan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 15:34 WIB

Viral Dugaan Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU Ujung Bulu Parepare, Aktivitas Tengah Malam Jadi Sorotan Publik

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:59 WIB

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Juni 2026 - 09:58 WIB

Oknum Sekdes Gading Kulon Diduga Mafia Tanah kelas Ulung, Ahli Waris Pertanyakan Persyaratan Dasar Pendaftaran Sertifikat 

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:37 WIB

Patroli Dini Hari, Polsek Manggala Amankan 13 Remaja Konsumsi Miras

Berita Terbaru

Berita Utama

Kebakaran Hutan Meluas, Pemadam Kekurangan Personel.

Minggu, 7 Jun 2026 - 14:59 WIB