Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu

- Writer

Minggu, 14 Desember 2025 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan. Bantuan yang seharusnya diterima utuh oleh masyarakat itu diduga mengalami pemotongan oleh oknum Ketua Program Keluarga Harapan (PKH) setempat.

Informasi tersebut disampaikan sejumlah warga kepada media ini pada Kamis pagi, 4 Desember 2025. Ratusan warga penerima bantuan terlihat memadati Kantor Pos Rantau Panjang untuk mencairkan BLT. Namun, setelah menerima bantuan, warga mengaku diminta menyerahkan uang sebesar Rp100.000 per kepala keluarga.

Seorang warga penerima bantuan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, BLT yang diterimanya senilai Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan, namun hanya diterima Rp800.000. Sisanya, kata dia, diminta oleh oknum Ketua PKH Kelurahan Kampung Baruh berinisial DL dengan alasan biaya administrasi dan operasional.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Warga Kampung Baruh Resah, Bantuan BLT Diduga Dipungut Oknum Ketua PKH Sebesar Rp100 Ribu Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami seharusnya menerima Rp900.000, tapi yang diterima hanya Rp800.000. Alasannya untuk uang lelah dan biaya operasional pengurus,” ungkap warga tersebut.

Ia juga menyebutkan bahwa jumlah penerima BLT di Kelurahan Kampung Baru mencapai sekitar 900 kepala keluarga. Jika benar seluruh penerima mengalami pemotongan dengan nominal yang sama, maka dana yang terkumpul dari pungutan tersebut diduga mencapai puluhan juta rupiah.

“Kalau dikalikan ratusan penerima, tentu jumlahnya sangat besar. Banyak warga yang keberatan, tapi merasa takut untuk menyampaikan,” tambahnya.

BACA JUGA :  Jabatan dan Gelar Bukan Segalanya: Persiapkan Hidup untuk Akhir yang Bijaksana

Menanggapi hal tersebut, Lurah Kampung Baruh, Nur Asiah, menegaskan bahwa pihak kelurahan tidak mengetahui adanya pungutan tersebut. Ia menyebutkan, data penerima bantuan yang digunakan oleh Ketua PKH bukan berasal dari kelurahan dan tidak pernah dikoordinasikan sebelumnya.

“Pungutan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kelurahan. Data penerima bukan dari kami, dan tidak ada konfirmasi maupun koordinasi. Jika benar terjadi pungutan, itu menjadi tanggung jawab pribadi oknum yang bersangkutan, bukan pihak kelurahan,” jelas Nur Asiah.

Ia juga menyarankan agar pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat langsung mengonfirmasi kepada Ketua PKH yang bersangkutan.

Sementara itu, Camat Tabir, Syamsul Zaini, menegaskan bahwa segala bentuk pemotongan terhadap bantuan sosial tidak dibenarkan dengan alasan apa pun.

“Kami akan konfirmasi ke pihak kelurahan untuk memastikan informasi ini. Yang jelas, bantuan BLT bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) harus diterima secara utuh. Tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun,” tegasnya.

Syamsul Zaini juga meminta agar oknum yang telah melakukan pemotongan segera mengembalikan uang tersebut kepada para penerima. Ia mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melapor ke pihak kecamatan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya menghubungi Ketua PKH Kelurahan Kampung Baruh, Dahlian, guna meminta klarifikasi dan keterangan resmi terkait dugaan pungutan tersebut.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru