SUARA UTAMA, Merangin – Pasca viralnya pemberitaan di media sosial terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pemerintah desa setempat mulai mengambil langkah dengan memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah baliho bertuliskan larangan melakukan penambangan emas tanpa izin kini telah dipasang di area jembatan besar yang berada di Desa Jelatang. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga menjadi titik aktivitas PETI yang beroperasi di aliran sungai tidak jauh dari jembatan.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut dilakukan tidak lama setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah itu menjadi viral di media sosial.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya bang, setelah viral kemarin soal PETI yang ada di sungai dekat jembatan itu, sekarang pemerintah desa sudah memasang baliho larangan tambang emas tanpa izin di jembatan Desa Jelatang,” ujar warga kepada media ini.
Menurut warga, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal agar tidak lagi beroperasi di kawasan sungai, terutama di sekitar jembatan yang merupakan fasilitas umum dan jalur penting bagi masyarakat.
Meski demikian, warga juga berharap pemasangan spanduk larangan tersebut tidak hanya sebatas simbol atau formalitas semata. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk turut melakukan pemantauan secara serius di lapangan.
“Harapan kami bukan hanya dipasang baliho saja, tapi juga ada pengawasan dari aparat. Supaya para pelaku PETI tidak seenaknya melakukan penambangan di sungai, apalagi dekat pemukiman warga dan jembatan,” tambah warga.
Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi kerusakan infrastruktur seperti jembatan yang berada di lokasi tersebut.
Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan agar aktivitas PETI di Desa Jelatang benar-benar dapat dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan yang lebih parah.











