Usai Pemberitaan Viral, Baliho Larangan PETI Terpasang di Jembatan Desa Jelatang

- Publisher

Jumat, 6 Maret 2026 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin – Pasca viralnya pemberitaan di media sosial terkait maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Jelatang, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin, pemerintah desa setempat mulai mengambil langkah dengan memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal di sekitar lokasi.

Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah baliho bertuliskan larangan melakukan penambangan emas tanpa izin kini telah dipasang di area jembatan besar yang berada di Desa Jelatang. Lokasi tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena diduga menjadi titik aktivitas PETI yang beroperasi di aliran sungai tidak jauh dari jembatan.

BACA JUGA :  Buruh Tambang Keluhkan Hari Libur Nasional Dihilangkan, Tetap Masuk Kerja Namun Dibayar Hari Biasa

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pemasangan baliho tersebut dilakukan tidak lama setelah pemberitaan mengenai aktivitas tambang ilegal di wilayah itu menjadi viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya bang, setelah viral kemarin soal PETI yang ada di sungai dekat jembatan itu, sekarang pemerintah desa sudah memasang baliho larangan tambang emas tanpa izin di jembatan Desa Jelatang,” ujar warga kepada media ini.

Menurut warga, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku tambang ilegal agar tidak lagi beroperasi di kawasan sungai, terutama di sekitar jembatan yang merupakan fasilitas umum dan jalur penting bagi masyarakat.

BACA JUGA :  Wali Kota Pangkalpinang Lepas 291 Calon Jemaah Haji di Masjid Agung Kubah Timah

Meski demikian, warga juga berharap pemasangan spanduk larangan tersebut tidak hanya sebatas simbol atau formalitas semata. Mereka meminta aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian, untuk turut melakukan pemantauan secara serius di lapangan.

“Harapan kami bukan hanya dipasang baliho saja, tapi juga ada pengawasan dari aparat. Supaya para pelaku PETI tidak seenaknya melakukan penambangan di sungai, apalagi dekat pemukiman warga dan jembatan,” tambah warga.

BACA JUGA :  PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Aktivitas penambangan emas ilegal di aliran sungai dikhawatirkan dapat menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran air, hingga potensi kerusakan infrastruktur seperti jembatan yang berada di lokasi tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat berharap aparat kepolisian bersama pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan agar aktivitas PETI di Desa Jelatang benar-benar dapat dihentikan sebelum menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan yang lebih parah.

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan
Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama
Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Desa Gading Kulon, Diduga Merugikan Negara, Masyarakat dan Ahli Waris Hingga Ratusan Juta Rupiah 
HUT Bhayangkara ke-80, Polres Barsel Kumpulkan 26 Kantong Darah Lewat Donor Massal
Berita ini 142 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 15:15 WIB

Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:37 WIB

Polres Barsel Ziarah ke TMP Abdi Kencana: Komitmen Lanjutkan Pengabdian Pahlawan

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:57 WIB

Menjadi Cahaya di Tengah Keterbatasan, WBP Lapas Bangko Diajak Menebar Manfaat bagi Sesama

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB