Kolam Renang Olbek Diduga Belum Melengkapi Komponen Keselamatan , Nyawa Pengunjung Melayang

- Publisher

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:57 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo- Beredar informasi seorang wanita warga desa sumberkerang kecamatan Gending meninggal saat berkunjung ke wisata kolam renang “Olbek” yang di kelola oleh Bumdes desa Liprak kulon kecamatan Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Diduga oknum Pengelola/Manajemen Kolam Renang “Olbek”Lalai untuk menjamin keselamatan pengunjung (konsumen). (Selasa 03 Maret 2026 sore).

Pengelola/Manajemen Kolam Renang “Olbek” diduga belum melengkapi komponen keselamatan sesuai aturan dan standar keselamatan. Diantaranya, Rambu dan Tanda Peringatan, Peralatan Penyelamatan (Safety Equipment), Petugas Pengawas (Lifeguard), Fasilitas Fisik, Higienitas dan Kualitas air, serta Prosedur Operasional Standar (SOP). 05/03/2026.

Peristiwa tersebut dapat di jerat dengan sanksi pidana berdasarkan Pasal 359 KUHP tentang kealpaan yang menyebabkan kematian (penjara hingga 5 tahun), serta bertanggung jawab secara perdata sebagaimana tertuang dalam Pasal 1365/1367 KUHPerdata) dan perlindungan konsumen sesuai undang-undang nomor 8 Tahun 1999 Pasal 7 huruf a.

Menanggapi peristiwa hilang nya nyawa pengunjung kolam renang “Olbek” Desa Liprak kulon. Personil dari komunitas Pakopak “Budi Harianto” Menegaskan, bahwa dugaan sementara oknum pengelola wisata kolam renang “Olbek” lalai dalam menjaga keselamatan pengunjung.

“Dugaan sementara, oknum pengelola kolam renang “Olbek” lalai dalam menjaga keselamatan pengunjung (konsumen). Namun, tentu peristiwa ini perlu adanya Investigasi dari pihak berwajib. untuk mengetahui faktor/penyebab hilang nya nyawa seseorang. apakah ini masuk kelalaian atau bukan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Terbongkar, Indikasi Dugaan Korupsi Anggaran Pembelian Patok Pembatas Tanah Desa Gading Kulon

Lebih lanjut kata “Budi Harianto” Menurutnya ,oknum pengelola wisata kolam renang “Olbek” jika tidak melengkapi komponen keselamatan sesuai aturan dan standar keselamatan. Terbukti lalai, maka Oknum pengelola//Manajemen harus bertanggung jawab sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku.

“Apabila dugaan kami benar, dari hasil investigasi atau penyelidikan akibat ketiadaan pagar pembatas, minimnya penjagaan, rambu kedalaman yang tidak jelas, atau lambatnya pertolongan pertama. maka pengelola tidak bisa lepas tangan, meskipun ada upaya perdamaian.  Namun, proses hukum biasanya tetap berjalan. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Peringatan HAN Ke-42 di Lapas Bangko Perkuat Sinergi Wujudkan Perlindungan Anak

Oknum ketua Bumdes pengelola wisata kolam renang “Olbek” Desa Liprak kulon “MUD” Sampai berita ini tayangkan belum menjawab konfirmasi media tanggal 03 Maret 2026. Begitu pula Kepala desa Liprak kulon “LH” belum menjawab konfirmasi media tanggal 04 Maret 2026.

Kedua nya di konfirmasi media melalui pesan singkat whatsap perihal peristiwa meninggalnya pengunjung kolam renang “Olbek” desa Liprak kulon yang di kelola oleh Bumdes.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga
Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab
Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP
BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026
Nitezen Ungkap Dugaan Pungli dan Mafia Tanah, Krisis Kepercayaan Terhadap ATR/BPN kabupaten Probolinggo Nampak Jelas
Warga Sapikerep Menunggu Keajaiban Keadilan, Dugaan Penganiayaan Tersangka Pelaku WNA Belum Ada Kepastian Hukum
Dua Pendaki Gunung Piramid Bondowoso Meninggal, Persatuan Kelana Alam Indonesia Ingatkan Pentingnya Keselamatan
Berita ini 270 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:17 WIB

Kolaborasi KKN UMAHA dan Posyandu Karang Tanjung, Perkuat Kepedulian terhadap Kesehatan Warga

Kamis, 6 Agustus 2026 - 11:59 WIB

Peneliti PBA FBS Universitas Negeri Jakarta Kembangkan Modul Digital Interaktif Berbasis AI untuk Pembelajaran Berbicara Bahasa Arab

Rabu, 5 Agustus 2026 - 22:28 WIB

Sengketa Tambang Barsel: Janji “Hibah” Alat Berat Berujung Penolakan di RDP

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:21 WIB

BEM STIKES Bina Bangsa Majene Bawa Aspirasi Sulawesi Barat di Pratemu Nasional XV BEM Nusantara 2026

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand