Dana Aspirasi 40 % Tahun Anggaran 2026 di Review Ulang, Terindikasi Melanggar Siklus Perencanaan Resmi

- Publisher

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dana aspirasi atau Pokir DPRD kabupaten Probolinggo Jawa Timur. Masih di cairkan sekitar 60 % sementara yang 40 % hingga bulan Agustus 2026 belum di cairkan. Berdasarkan Informasi yang di himpun oleh media Suara Utama. Dana aspirasi 40 % tidak cair, dikarenakan terdapat penyesuaian dari KPK sehingga verifikasi dan validasi (verval) di lakukan kembali pada tahun 2026 (tahun pelaksanaan). 14/08/2026.

Adapun pihak yang bertanggung Jawab secara administratif dan teknis dalam memverifikasi usulan di dalam sistem (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) sesuai jadwal perencanaan adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dikarenakan telah meloloskan usulan di luar jadwal tanpa dasar hukum atau perubahan yang sah (seperti melalui mekanisme Perubahan APBD jika dimungkinkan regulasi). Sehingga kepala OPD terkait berpotensi dikenakan sanksi administratif.

Verifikasi dan validasi (verval) Pokir DPRD kabupaten Probolinggo anggaran tahun 2026, wajib dilakukan pada tahun 2025 pada saat proses penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Berdasarkan Pasal 78 hingga Pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 jo. undang undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sementara verval atau input usulan baru dilakukan pada tahun 2026 (tahun berjalan pelaksanaan APBD) dengan dalih penyesuaian KPK, maka tindakan tersebut terindikasi melanggar siklus perencanaan resmi karena mendahului atau menabrak tahapan yang mestinya sudah dikunci ke dalam APBD murni.

BACA JUGA :  Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Olehkarenanya, potensi pelanggaran administratif sangat kuat. Merujuk pada ketidaksesuaian terhadap jadwal dan tahapan perencanaan dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017. Berpotensi penyimpangan prosedur pengelolaan keuangan daerah pada Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menanggapi dana aspirasi (Pokir) DPRD kabupaten Probolinggo yang sampai saat ini sekitar 40 % belum bisa di cairkan. “AM” warga wilayah kecamatan Tiris meminta OPD terkait bertanggung jawab. Ia mengaku prihatin dengan pemerintah desa, yang mana pemerintah desa di informasikan meminjam uang untuk menutupi kebutuhan nya agar proyek tersebut selesai.

“OPD terkait harus bertanggung jawab secara aturan dan undang-undang apapun alasannya. Kasihan pemerintah desa, untuk menyelesaikan pekerjaan nya sampai ngutang. Sementara dana yang kurang lebih 40 %, sampai saat masih belum bisa di cairkan. Kenapa sih kok selalu pemerintah desa yang menjadi korban. Sementara meraka selalu berhadapan langsung dengan masyarakat. “Tegas nya.

BACA JUGA :  Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Probolinggo “Kristiana Ruliani” saat di konfirmasi Media melalui pesan singkat whatsap. Ia mengaku atas arahan KPK untuk di lakukan penyesuaian dan review ulang.

“Welaikum salam wr wb. sesuai arahan KPK dilakukan penyesuaian administrasi dan tata kelola sesuai arahan KPK yang harus di tindak lanjuti, di review ulang oleh inspektorat. “Jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 
Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka
Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami
Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh
Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:31 WIB

Itjen Kementrian ATR/BPN Jakarta Pusat Investigasi ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, APH di Minta Segera Ambil Bagian 

Rabu, 30 September 2026 - 11:03 WIB

Penyidikan Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek – KRL Bekasi, Polisi Tetapkan Masinis Tersangka

Rabu, 30 September 2026 - 06:20 WIB

Dua Speedboat Hadir di Sukikai Selatan, Kepala Distrik: Ini Sejarah Baru bagi Kami

Minggu, 27 September 2026 - 12:59 WIB

Sarbumusi Kota Batu Peringati Harlah ke-71, Perkuat Silaturahmi dan Perjuangan Buruh

Sabtu, 26 September 2026 - 18:19 WIB

Pengurus RAPI 05 Prabumulih Resmi Dilantik, Herwan Widodo Jadi Ketua

Berita Terbaru

Berita Utama

83.960 Posbankum, 14 Ribu Perkara Berakhir di Meja Mediasi

Rabu, 30 Sep 2026 - 02:35 WIB

https://mancingjitu.com/