Terlalu Berat!!! UD Pramono, Memilih Tutup Usaha Setelah Rekening Diblokir Pajak Rp 670 Juta

- Publisher

Sabtu, 9 November 2024 - 14:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto penghargaan dari KPP Pratama Boyolali pada Agustus 2023.foto (yull/fokusjateng.com)

Foto penghargaan dari KPP Pratama Boyolali pada Agustus 2023.foto (yull/fokusjateng.com)

UD Pramono, Memilih Tutup Usaha Setelah Rekening Diblokir Pajak Rp 670 Juta

SUARA UTAMA, Boyolali – Pramono, seorang pengusaha asal Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terpaksa menutup usahanya, UD Pramono, setelah rekeningnya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali. Blokir tersebut diduga terkait dengan tunggakan pajak yang belum diselesaikan, meski Pramono merasa telah memenuhi kewajibannya.

Pada 2021, Pramono sempat ditagih tunggakan pajak sebesar Rp 2 miliar oleh KPP Pratama Surakarta, namun jumlah tersebut kemudian dikurangi menjadi Rp 670 juta. Meski demikian, Pramono mengaku kesulitan membayar jumlah tersebut. Urusan pajak tersebut kemudian dipindahkan ke KPP Pratama Boyolali, di mana ia diminta membayar Rp 200 juta untuk tunggakan pajak tahun 2019 dan 2020, yang akhirnya dibayar.

BACA JUGA :  Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Desa Rasau Gelar Festival Pentas Seni & Pembagian Hadiah

Sejak saat itu, Pramono rutin membayar kewajiban pajaknya dan bahkan mendapat penghargaan dari KPP Pratama Boyolali pada Agustus 2023. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam membayar PPh Pasal 25 orang pribadi, sebuah pencapaian yang menunjukkan kepatuhannya dalam membayar pajak.

Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Emas Adalah Investasi Aman dan Menguntungkan untuk Masa Depan

Namun, pada September 2024, KPP Pratama Boyolali mengirimkan surat tagihan baru sebesar Rp 670 juta untuk tunggakan pajak dari tahun 2018, yang membuat Pramono kebingungan. Pramono merasa urusan pajak yang sudah diselesaikan pada 2020 kini kembali muncul tanpa penjelasan jelas.

BACA JUGA :  Ahli Waris Amer Husin Kumpulkan Bukti, Sertifikat Tanah Merry Cs di Kelurahan Mampun Akan Digugat

” Aku wes ra mampu (Aku sudah tidak sanggup)” kalimat pasrah yang diucapkan Pramono saat ditemui wartawan dikediamannya.

Tidak sanggup membayar, Pramono pun memilih menutup usaha yang telah menghidupi sekitar 1.300 peternak sapi perah mitranya.

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru
Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara
Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep
Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan
Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Jasat Korban KKM KM Virgo Transport 8 Warga Lamongan di Laut Jawa Berhasil Dievakuasi
Miris, Oknum KS Diduga Membuat Pengumuman Melalui Group Whatsap, Perihal Indikasi Dugaan Praktek Pungli di SDN Sebaung 1.
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Berita ini 353 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 23:12 WIB

Bapelkum Bitung dan UNKLAB Perkuat Kolaborasi Edukasi Hukum melalui Webinar KUHP Baru

Kamis, 24 September 2026 - 21:37 WIB

Jalan Provinsi Tak Terurus, Roni Sentil Pemerintah: Jangan Ingat Rakyat Saat Butuh Suara

Kamis, 24 September 2026 - 21:09 WIB

Poltera Hadirkan e-Khitan Florence, Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan di Griya Sehat Florence Sumenep

Kamis, 24 September 2026 - 19:35 WIB

Perkuat Keteguhan Hati, Lapas Bangko Gelar Yasinan Bersama Warga Binaan

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/