UD Pramono, Memilih Tutup Usaha Setelah Rekening Diblokir Pajak Rp 670 Juta
SUARA UTAMA, Boyolali – Pramono, seorang pengusaha asal Desa Singosari, Kecamatan Mojosongo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terpaksa menutup usahanya, UD Pramono, setelah rekeningnya diblokir oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali. Blokir tersebut diduga terkait dengan tunggakan pajak yang belum diselesaikan, meski Pramono merasa telah memenuhi kewajibannya.
Pada 2021, Pramono sempat ditagih tunggakan pajak sebesar Rp 2 miliar oleh KPP Pratama Surakarta, namun jumlah tersebut kemudian dikurangi menjadi Rp 670 juta. Meski demikian, Pramono mengaku kesulitan membayar jumlah tersebut. Urusan pajak tersebut kemudian dipindahkan ke KPP Pratama Boyolali, di mana ia diminta membayar Rp 200 juta untuk tunggakan pajak tahun 2019 dan 2020, yang akhirnya dibayar.
Sejak saat itu, Pramono rutin membayar kewajiban pajaknya dan bahkan mendapat penghargaan dari KPP Pratama Boyolali pada Agustus 2023. Penghargaan tersebut diberikan atas kontribusinya dalam membayar PPh Pasal 25 orang pribadi, sebuah pencapaian yang menunjukkan kepatuhannya dalam membayar pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 4 Alasan Mengapa Emas Adalah Investasi Aman dan Menguntungkan untuk Masa Depan
Namun, pada September 2024, KPP Pratama Boyolali mengirimkan surat tagihan baru sebesar Rp 670 juta untuk tunggakan pajak dari tahun 2018, yang membuat Pramono kebingungan. Pramono merasa urusan pajak yang sudah diselesaikan pada 2020 kini kembali muncul tanpa penjelasan jelas.
” Aku wes ra mampu (Aku sudah tidak sanggup)” kalimat pasrah yang diucapkan Pramono saat ditemui wartawan dikediamannya.
Tidak sanggup membayar, Pramono pun memilih menutup usaha yang telah menghidupi sekitar 1.300 peternak sapi perah mitranya.
Penulis : Dedi Widiyanto
Editor : Dedi Widiyanto
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama