Tilap Dana Umroh Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Warga Desa Sungai Sahut Diringkus Polisi 

- Penulis

Senin, 26 Mei 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin  – Jambi. Seorang wanita muda berinisial NYD (31) yang merupakan warga Desa Sungai Sahut Kec. Tabir Selatan Kab. Merangin diitangkap di sebuah rumah kos-kosan yang berada di Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi karena diduga telah menggelapkan setoran dana umroh, pada Sabtu (24/05/2025).

Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Mulyono, SH kepada awak media menjelaskan bahwa pelaku penggelapan dana umroh itu merugikan jemaahnya sebesar Rp.117.137.000.- (seratus tujuh belas juta seratus tiga puluh tujuh ribu rupiah).

“Benar kami telah menangkap tersangka NYD berdasarkan laporan dari korban terkait setoran Umroh. Dimana saat dilakukan pemanggilan tersangka tidak memenuhi panggilan kami dan berusaha melarikan diri ke Simpang Kawat Kec. Danau Sipin Kota Madya Jambi tepatnya disebuah rumah kos-kosan,” kata AKP Mulyono kepada wartawan, Senin (26/05/2025).

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Tilap Dana Umroh Ratusan Juta Rupiah, Wanita Muda Warga Desa Sungai Sahut Diringkus Polisi  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kemudian tersangka langsung kami bawa ke Polres Merangin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, SH.,S.I.K.,M.Si melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H mengatakan bahwa modus  tersangka melakukan penggelapan uang jemaah umroh sebesar Rp.117.137.000.- tersebut, dengan modus gali lobang tutup lobang dan sudah berjalan sejak tahun 2024.

Uang tersebut kata Ruly, merupakan uang setoran dari jamaah umroh Paket Full Ramadhan 2025 sebesar Rp.19.000.000.- (Sembilan belas juta rupiah) dari jumlah yang harus dilunasi sebesar Rp.53.000.000.- (lima puluh tiga juta rupiah) melalui salah satu Travel Umroh dan Haji.

BACA JUGA :  Tajam! Masyarakat Riau Berkali-kali Amankan Truk BBM Ilegal yang Melenggang di Jambi

“Tersangka ini sudah bekerja sebagai marketing Syariah Account Officer (SYAO) sebuah perusahaan kurang lebih 14 tahun, dimana tugas tersangka yakni mencari nasabah serta menghimpun dana setoran dari para jamaah. Kemudian uang tersebut nantinya akan disetor kerekening Travel Umroh dimaksud, namun oleh tersangka uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Sedangkan korban penggelapan setoran Umroh tersebut merupakan warga Rimbo Bujang dan Sungai Manau yang pada awalnya berjumlah 14 orang jamaah, namun 8 orang jemaah sudah diselesaikan, sedangkan sisanya 6 orang jamaah belum diselesaikan sampai batas pemberangkatan”, sebut Ruly.

Ruly menambahkan, bahwa  dari hasil pemeriksaan sementara uang setoran umroh tersebut oleh tersangka digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi.

”Uang tersebut oleh tersangka  digunakan untuk menutupi selisih dari tahun sebelumnya serta digunakan untuk keperluan pribadi dan dalam kesempatan ini kami Polres Merangin menghimbau kepada seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban dari tersangka NYD untuk dapat segera melaporkan ke Polres Merangin”. Tutup Ruly.

Saat ini penyidik masih mendalami keterangan Tersangka guna memastikan ada tidaknya korban-korban lain dari penggelapan dana setoran umroh tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap tersangka dikenakan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman 5 tahun penjara.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 628 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru