SUARA UTAMA, Merangin — Terkait dengan adanya pekerjaan Pembangunan ruang kelas belajar (RKB) SD Negeri 286 Pulau Bayur yang di kerjakan sejak beberapa bulan lalu tak rampung tepat waktu dikarenakan pihak Kontraktornya yang bernama Rian tersandung kasus hukum dan harus mendekam di Jeruji besi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, alhasil proyek yang dikerjakannya lumpuh total dan jalan di tempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika kontrak pekerjaan RKB di SDN 286 tersebut sudah habis tempo, dan pihak CV Mengajukan addendum, Namun berdasarkan aturan addendum tidak sesuai dengan permohonan.
Hasil pantauan media ini di lokasi (11/11/2024) pembangunan RKB SD Negeri 286 yang berada di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi banyak pekerjaan yang masih terlihat mangkrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, berkaitan dengan hal tersebut pada Kamis (16/11/24) media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Plt. Kepala dinas pendidikan kabupaten Merangin Henizor, menurutnya dirinya sudah memerintahkan anak buahnya dikantor untuk mengkroscek bangunan tersebut.
“Ya baru saja saya menghubungi anak buah saya untuk mengkroscek bangunan yang ada di SDN 286 Pulau Bayur tersebut, dan memang benar adanya pekerjaan tersebut terhenti akibat dari kontraktor yang masuk Sel, dan benar kontrak pekerjaannya sudah habis masa tempo, jadi nanti akan kita cari solusi bagaimana kelanjutannya, Jika memang harus mengembalikan dananya yang sudah terpakai yang apa boleh buat, tapi tunggulah ya perkembangannya,” demikian kata Plt.Kadisdik Henizor.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama