Team Pakopak Murka, Oknum Kepsek SMP Negeri Maron 1 Mengaku Begini Prihal Iuran Seragam 

- Writer

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dugaan Praktik Pungutan liar (Pungli) dengan cara oknum komite mengandeng konveksi dan Toko penyedia seragam di Lingkungan SMP Negeri 1 Maron. Hal tersebut mendapat Sorotan tajam dari Ketua Pro Jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak dan membuat nya murka. 04/08/2025.

Pasal nya, praktek tersebut diduga salah satu modus dengan berbagai macam cara untuk menghindari tindak pidana pungutan liar (Pungli). Dugaan tersebut mencuat setelah “Budi Harianto” ketua pro jamin Probolinggo mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang enggan di publikasikan identitas nya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Team Pakopak Murka, Oknum Kepsek SMP Negeri Maron 1 Mengaku Begini Prihal Iuran Seragam  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan informasi atau aduan dari beberapa orang yang tidak perlu kami sebutkan identitas nya. Yang mengumumkan atau yang mengadakan iuran untuk pembelian seragam di duga oknum kepala sekolah dan nominal nya cukup besar. Untuk menghindari dugaan pungli wali murid di buatkan surat persetujuan, itu salah satu modus nya. “Jelas nya.

Lebih lanjut kata Budi Harianto yang tergabung di komunitas Pakopak. Ia memaparkan Permendikbud tentang larangan bagi sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk melakukan jual beli seragam sebagai syarat bagi PPDB.

“Kami mengutuk keras dengan adanya oknum oknum yang terlibat di dalam nya. padahal sudah jelas dalam penerimaan siswa baru (PPDB), diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2. Aturan ini melarang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memungut biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu sebagai syarat PPDB. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Melawan Lapar Ketika Perjuangan Dalam Studi

Ia juga menambah bahwa tenaga pendidik, dewan pendidikan, Komite sekolah di larang untuk menjual seragam berdasarkan peraturan pemerintah (PP). “Selain itu, di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam. “Pungkas nya.

Sementara oknum kepala sekolah SMP Negeri 1 Maron “Hj.Tentrem Sri Rahayu,S.Pd,M.Pd” melalui pesan singkat Whatsap prihal dugaan adanya penarikan sejumlah uang bagi siswa baru untuk pembelian seragam. Namun, tidak ada jawaban langsung ke media sampai berita ini di terbitkan.

Oknum kepala sekolah SMP Negeri Maron 1 menjawab konfirmasi media melalui ( Koordinator wilayah) Kecamatan Maron Bidang Pendidikan “Muslihatin S.Pd M.Pd” Secara tidak langsung ia mengakui adanya penarikan iuran untuk pembelian Seragam.

“Komite mengandeng konveksi dan toko untuk menyediakan seragam. terkait surat pernyataan di gunakan sekolah untuk menghitung jumlah pesanan. “Pesan dari oknum kepala sekolah SMP Maron 1 yang di teruskan ke media oleh Korwil.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 
Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 
Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 
Berita ini 1,343 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 19:44 WIB

Oknum Pemerintah Desa Liprak Wetan Diduga Pelesiran Berdalih Ziarah, Biaya Akomudasi di Pertanyakan Publik 

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:45 WIB

Camat Banyuanyar Keluarkan Surat Tertib Administrasi Rangkap Jabatan,Team Pakopak Mengapresiasi 

Selasa, 13 Januari 2026 - 19:39 WIB

Oknum Penjaga SDN Kedungcaluk 01 Ingin Menyicil Satu Tahun, Korban Menolak Biarkan Proses Hukum Berjalan 

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Senin, 12 Januari 2026 - 11:43 WIB

Karyawati Counter EL- Syarif Cell Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penipuan Melalui Scend berkode ke Polres Probolinggo 

Minggu, 11 Januari 2026 - 20:03 WIB

Diduga Bangunan Liar Secara Permanen di Atas Sempadan Sungai dan Badan Sungai Desa Klenang Kidul 

Minggu, 11 Januari 2026 - 19:52 WIB

Bumdes Banyuanyar Lor Menjadi Sorotan, Besar nya Anggaran Nabati dan Hewani Tertutup Untuk Publik 

Berita Terbaru