Team Pakopak Murka, Oknum Kepsek SMP Negeri Maron 1 Mengaku Begini Prihal Iuran Seragam 

- Publisher

Senin, 4 Agustus 2025 - 10:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Dugaan Praktik Pungutan liar (Pungli) dengan cara oknum komite mengandeng konveksi dan Toko penyedia seragam di Lingkungan SMP Negeri 1 Maron. Hal tersebut mendapat Sorotan tajam dari Ketua Pro Jamin Probolinggo yang tergabung di komunitas Pakopak dan membuat nya murka. 04/08/2025.

Pasal nya, praktek tersebut diduga salah satu modus dengan berbagai macam cara untuk menghindari tindak pidana pungutan liar (Pungli). Dugaan tersebut mencuat setelah “Budi Harianto” ketua pro jamin Probolinggo mendapatkan informasi dari beberapa narasumber yang enggan di publikasikan identitas nya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mendapatkan informasi atau aduan dari beberapa orang yang tidak perlu kami sebutkan identitas nya. Yang mengumumkan atau yang mengadakan iuran untuk pembelian seragam di duga oknum kepala sekolah dan nominal nya cukup besar. Untuk menghindari dugaan pungli wali murid di buatkan surat persetujuan, itu salah satu modus nya. “Jelas nya.

BACA JUGA :  Oknum Petugas PTSL 2023 Ngaku Kecolongan, Menteri ATR/BPN di Minta Bereskan dan Selesaikan Permasalahan di Probolinggo 

Lebih lanjut kata Budi Harianto yang tergabung di komunitas Pakopak. Ia memaparkan Permendikbud tentang larangan bagi sekolah yang di selenggarakan oleh pemerintah untuk melakukan jual beli seragam sebagai syarat bagi PPDB.

“Kami mengutuk keras dengan adanya oknum oknum yang terlibat di dalam nya. padahal sudah jelas dalam penerimaan siswa baru (PPDB), diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021, Pasal 27 ayat (1) huruf b angka 2. Aturan ini melarang sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah memungut biaya untuk pembelian seragam atau buku tertentu sebagai syarat PPDB. “Ucap nya.

BACA JUGA :  Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Ia juga menambah bahwa tenaga pendidik, dewan pendidikan, Komite sekolah di larang untuk menjual seragam berdasarkan peraturan pemerintah (PP). “Selain itu, di jelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010, Pasal 181 dan 198 juga melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam. “Pungkas nya.

Sementara oknum kepala sekolah SMP Negeri 1 Maron “Hj.Tentrem Sri Rahayu,S.Pd,M.Pd” melalui pesan singkat Whatsap prihal dugaan adanya penarikan sejumlah uang bagi siswa baru untuk pembelian seragam. Namun, tidak ada jawaban langsung ke media sampai berita ini di terbitkan.

BACA JUGA :  KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement

Oknum kepala sekolah SMP Negeri Maron 1 menjawab konfirmasi media melalui ( Koordinator wilayah) Kecamatan Maron Bidang Pendidikan “Muslihatin S.Pd M.Pd” Secara tidak langsung ia mengakui adanya penarikan iuran untuk pembelian Seragam.

“Komite mengandeng konveksi dan toko untuk menyediakan seragam. terkait surat pernyataan di gunakan sekolah untuk menghitung jumlah pesanan. “Pesan dari oknum kepala sekolah SMP Maron 1 yang di teruskan ke media oleh Korwil.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan
Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan
Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers
DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026
Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal
Resmi Berdiri, Yayasan Suara Utama Indonesia (YSUI) Siap Perkuat Ekosistem Media, Pendidikan, dan Sosial
Dinkes Dogiyai Gelar Pelatihan Pengelola Imunisasi
AKAMSI Gelar unjuk rasa di Kantor Kementerian ATR/BPN: Usut tuntas pembongkaran Pura Sambiyangan dan Pura Ketapang Kembar
Berita ini 1,415 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:53 WIB

Dedikasi Membuahkan Hasil: Delegasi SMA Ar Rohmah Guncang Panggung Asean Olympiad 2026 dengan Sederet Kemenangan

Kamis, 10 September 2026 - 11:29 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Soroti Polemik Sound Horeg dan Etika, Pernyataan “Goblok” Jadi Sorotan

Selasa, 8 September 2026 - 10:21 WIB

Yayasan Suara Utama Indonesia Perkuat Kiprah di Dunia Pers

Senin, 7 September 2026 - 15:15 WIB

DPC APPRODI Bekasi Raya Periode 2026–2031 Resmi Dilantik pada Ajang Engagement Day 2026

Senin, 7 September 2026 - 12:57 WIB

Kolaborasi 30 TBM Kab. Tanggamus Dorong Akselerasi Literasi Berbasis Kearifan Lokal

Berita Terbaru

FOTO: Andre Hariyanto, Pembina Yayasan Suara Utama Indonesia dan Ketua Bidang Pendidikan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (Dok. Internal)

Artikel

Jangan Sekadar Menjadi Anggota, Mari Menjadi Pelaku Sejarah

Sabtu, 12 Sep 2026 - 21:11 WIB

https://mancingjitu.com/