Tak Terima Foto Pribadinya di Sebarluaskan Oleh Ayu, Hamidah Lapor ke Polres Merangin

- Writer

Senin, 16 Juni 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oplus_32

oplus_32

SUARA UTAMA, Merangin –Seorang wanita bernama Hamidah (37 tahun) warga Desa Muara Delang, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi melaporkan salah satu perempuan bernama Ayu yang tinggal di Desa Tambang Baru, Kecamatan Tabir Lintas ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Merangin pada Senin (16/6/25).

Kepada media ini Midah mengatakan jika foto pribadinya telah tersebar ke mana-mana dan diduga yang menyebarkan awal adalah salah satu perempuan yang tinggal di Desa Tambang Baru bernama Ayu.

“Ya pada hari ini saya mendatangi Polres Merangin dan melaporkan perempuan bernama Ayu terkait dengan penyebaran beberapa foto intim saya, karena hal Ini sangat memalukan dan merugikan buat saya dan keluarga, Saya berharap laporan ini segera ditindaklanjuti karena saya merasa sangat malu,” demikian kata Hamidah.

Kasus ini menyoroti pentingnya kesadaran akan privasi dan etika dalam hubungan interpersonal, terutama di era digital saat ini. Penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menyebabkan dampak psikologis yang signifikan bagi individu yang terlibat.

Hamidah berharap agar tindakan pelanggaran privasi seperti ini tidak terulang kembali, baik pada dirinya maupun orang lain. Ia menekankan pentingnya menghormati privasi orang lain,

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?
Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026
Berita ini 2,643 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16 WIB

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Sabtu, 17 Januari 2026 - 07:36 WIB

Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Minggu, 11 Januari 2026 - 13:25 WIB

Viral hingga Didemo Mahasiswa, Ke Mana Arah Kasus PETI Kades Sekancing Sapri?

Sabtu, 10 Januari 2026 - 07:45 WIB

Bukan Sekadar Tutup Izin, Roszi Krissandi Ungkap Bahaya Tersembunyi di Balik Zero Mining 2026

Berita Terbaru

Tangkapan layar (Kanal YouTube Prabowo Subianto)

Berita Utama

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Kamis, 22 Jan 2026 - 23:16 WIB

Fhoto Taman Kota Soekarno

Artikel

Namanya Diabadikan: Taman Soekarno Tanggamus

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:16 WIB