Tak Main-main, 7 Pengacara Resmi Kawal Indra Dahlan Laporkan Sefnat dan Brayen Di Polres Halsel

- Publisher

Jumat, 26 September 2025 - 19:00 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

7 Pengacara: Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

7 Pengacara: Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H.

Suarautama.id|Halmahera Selatan – Kasus dugaan pencemaran nama baik kembali mencuat di Halmahera Selatan. Pada Jumat (26/9/2025), Kuasa Hukum Djabarudin, S.H., melayangkan dua laporan resmi ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan penghinaan dan fitnah yang menyeret nama dua korban berbeda, yakni Safri Nyong dan Indra Dahlan.

Laporan pertama teregistrasi dengan Nomor: STPL/603/IX/2025/SPKT, di mana Djabarudin, S.H., bertindak selaku kuasa hukum Safri Nyong, melaporkan Sefnat T atas dugaan pencemaran nama baik melalui media online Kritik Post pada 23 September 2025 di Desa Labuha, Kecamatan Bacan. Pihak korban menegaskan, pernyataan terlapor sangat merugikan secara pribadi maupun martabat, sehingga meminta aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA :  Dugaan Penipuan Berkedok Mentor Affiliate dan Arisan Online di TikTok Resahkan Warga, Redaksi Siapkan Laporan Resmi ke Polda Jabar dan Polresta Bandung

Tak berhenti di situ, laporan kedua dengan Nomor: STPL/604/IX/2025/SPKT kembali dilayangkan oleh Djabarudin, S.H., kali ini sebagai kuasa hukum Indra Dahlan. Dugaan pencemaran nama baik tersebut terjadi dalam grup WhatsApp “Saruma 2029” pada 24 September 2025. Terlapor bernama Brayen (B) diduga melontarkan komentar kasar yang dinilai menghina sekaligus merendahkan profesi wartawan. Kalimat yang dilontarkan dianggap mencoreng integritas Indra Dahlan, terlebih komentar itu menyasar berita yang dipublikasikan melalui media milik korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dokumtasi saat Kuasa Hukum Melapor Di Porles Halsel

Khusus pada kasus Indra Dahlan, tim kuasa hukum yang mendampinginya terdiri dari sejumlah advokat, yakni Djabarudin, S.H., Safri Nyong, S.H., Sukardi Hi. Din, S.H., Muhammad Ramadan Kalderak, S.H., Fardi Tolangara, S.H., Abdul Harus Nepe S,H. MH, serta Bayu D. Sumailah, S.H., M.H. Kehadiran mereka bertujuan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan dan memberikan perlindungan penuh terhadap kliennya.

BACA JUGA :  Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Atas dua laporan tersebut, Djabarudin, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam atas segala bentuk penghinaan dan fitnah yang merusak nama baik kliennya. Ia mendesak Kasat Reskrim Polres Halsel untuk segera memproses laporan ini secara serius, tanpa pandang bulu, sebagai wujud tegaknya supremasi hukum di Bumi Saruma.

BACA JUGA :  Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan

“Pencemaran nama baik adalah tindak pidana yang nyata dan menimbulkan kerugian psikologis maupun sosial bagi korban. Karena itu, kami meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya,” tegas Djabarudin, S.H., dalam keterangannya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Sefnat dan Brayen selaku terlapor belum memberikan tanggapan resmi ke publik terkait laporan yang dilayangkan terhadap mereka.

Dengan adanya dua laporan resmi ini, publik menanti sikap tegas Kepolisian Halmahera Selatan dalam menuntaskan perkara pencemaran nama baik yang kini semakin menjadi perhatian luas.

7 pengacara Indra Dahlan pun menegaskan siap mengawal dugaan kasus pencemaran nama baik tersebut hingga tuntas.

Penulis : Rafsanjani M.utu

Editor : Admin Suarautama.id

Sumber Berita: Wawancara

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 1,553 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/