Sumitro Djojohadikusumo: Pahlawan Nasional yang Terlambat Diakui Negara

- Publisher

Rabu, 17 Desember 2025 - 12:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi - Sumitro Djojohadikusumo dan Kiprahnya Pembela Pasal 33 UUD 1945 (Tonny Rivani Jurnalis Suara Utama Id.).

Foto Ilustrasi - Sumitro Djojohadikusumo dan Kiprahnya Pembela Pasal 33 UUD 1945 (Tonny Rivani Jurnalis Suara Utama Id.).

SUARA UTAMA – Jika negara ini serius mengklaim Pasal 33 UUD 1945 sebagai roh perekonomian nasional, maka menunda pengakuan terhadap Sumitro Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional adalah ironi konstitusional. Sebab, Sumitro bukan sekadar ekonom, melainkan arsitek awal bagaimana Pasal 33 diterjemahkan menjadi kebijakan negara.

Negara yang Lupa pada Arsiteknya

Indonesia pascakemerdekaan berdiri dalam kondisi nyaris tanpa instrumen ekonomi. Tidak ada sistem fiskal mapan, tidak ada sumber daya manusia ekonomi, bahkan tidak ada bahasa kebijakan yang seragam. Di ruang kosong itulah Sumitro hadir—membangun dari nol apa yang hari ini dinikmati negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, negara kerap lebih cepat menganugerahkan gelar pahlawan kepada figur simbolik ketimbang mereka yang merancang tulang punggung republik. Padahal tanpa fondasi ekonomi, kemerdekaan hanya akan menjadi slogan politik.

Pasal 33: Bukan Sekadar Ayat, tapi Agenda Kekuasaan

Pasal 33 UUD 1945 bukan teks netral. Ia adalah pernyataan politik tentang siapa yang menguasai sumber daya dan untuk siapa ekonomi dijalankan. Sumitro memahami hal ini sejak awal. Ia menolak ekonomi pasar bebas dan menegaskan peran negara dalam sektor strategis.

BACA JUGA :  Dugaan Yang Sama Mencuat ke Publik, BPN No comment Atas Klarifikasi Media Perihal Sertifikat PRONA dan PTSL Desa Gading Kulon 

Dalam konteks hari ini—ketika oligarki menguasai tambang, hutan, dan energi—pemikiran Sumitro justru berdiri di sisi konstitusi, bukan pasar. Mengabaikan jasanya sama dengan mengabaikan akar ideologis ekonomi Indonesia.

Kontroversi PRRI: Alibi Murah untuk Amnesia Sejarah

Menjadikan episode PRRI sebagai alasan menolak gelar pahlawan adalah jalan pintas yang malas secara historis. Sejarah republik penuh dengan tokoh yang pernah berbeda jalan, bahkan berkonflik dengan negara, namun tetap diakui jasanya.

Pertanyaannya bukan apakah Sumitro pernah salah langkah politik, melainkan apakah negara hari ini berani menilai jasa secara adil, atau memilih selektif demi kenyamanan kekuasaan.

Ilmu Pengetahuan adalah Medan Perang

Negara sering lupa bahwa pembangunan bukan hanya hasil senjata dan pidato, tetapi juga hasil pikiran yang terlembaga. Sumitro mendidik generasi ekonom yang mengelola republik lintas rezim. Itu adalah bentuk perjuangan jangka panjang yang dampaknya melampaui satu periode kekuasaan.

BACA JUGA :  Warga Buntok Padati Taman Iring Witu, Meriahkan Jalan Santai HUT Bhayangkara ke-80

Jika ilmu dan institusi tidak diakui sebagai medan perjuangan, maka negara sedang meremehkan bentuk kepahlawanan yang paling menentukan masa depan.

Mengapa Pengakuan Ini Mendesak

Di tengah krisis keadilan ekonomi dan dominasi modal besar, negara membutuhkan figur rujukan moral dan intelektual. Sumitro adalah simbol bahwa ekonomi Indonesia lahir dari semangat kedaulatan, bukan ketundukan pada pasar global.

Memberi Gelar Pahlawan Nasional kepada Sumitro adalah sikap politik: bahwa negara berpihak pada konstitusi, bukan oligarki; pada perencanaan nasional, bukan laissez-faire.

Penutup: Ujian Keberanian Negara

Mengangkat Sumitro Djojohadikusumo sebagai Pahlawan Nasional bukan soal masa lalu, melainkan arah masa depan. Negara sedang diuji: apakah Pasal 33 hanya jargon, atau benar-benar menjadi kompas kebijakan.

Jika negara berani mengakui Sumitro, maka ia mengakui bahwa ilmu, perencanaan, dan kedaulatan ekonomi adalah bentuk tertinggi dari perjuangan bangsa. Jika tidak, maka kita patut bertanya: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari lupa sejarah ini?

Jika negara terus menunda pengakuan terhadap Sumitro Djojohadikusumo, maka sesungguhnya yang sedang dipertontonkan bukan kehati-hatian sejarah, melainkan ketakutan politik. Ketakutan untuk mengakui bahwa ekonomi Indonesia pernah dirancang dengan visi kedaulatan, bukan sekadar dikelola demi kepentingan segelintir pemilik modal. Mengangkat Sumitro sebagai Pahlawan Nasional berarti membuka kembali arsip nurani bangsa—sesuatu yang tidak selalu nyaman bagi kekuasaan hari ini.

BACA JUGA :  Publik Geram, Seurgensi Apa Hingga DPRD Kabupaten Probolinggo Menggelar Rapat di Hotel Surabaya Selama Dua Hari

Gelar pahlawan bukan sekadar soal siapa yang pantas dihormati, tetapi siapa yang ingin diingat dan siapa yang sengaja dilupakan. Ketika negara lebih akrab memberi penghormatan pada figur-figur yang aman secara politik, namun abai pada arsitek ekonomi konstitusional, maka yang terjadi adalah pemutusan ingatan kolektif. Pasal 33 pun direduksi menjadi slogan kampanye, bukan pedoman kekuasaan.

Pada akhirnya, pengakuan terhadap Sumitro Djojohadikusumo adalah cermin keberanian negara menghadapi dirinya sendiri. Jika ia diakui, negara sedang berkata bahwa kedaulatan ekonomi masih relevan dan ilmu pengetahuan adalah bentuk perjuangan. Jika tidak, sejarah akan mencatat: bukan Sumitro yang gagal menjadi pahlawan, melainkan negara yang gagal menghormati fondasi intelektualnya sendiri.

Berita Terkait

Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 
Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 
Kemerdekaan Berarti Berbagi, Lapas Bangko Salurkan Sembako untuk Warga Binaan dan Masyarakat
Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Alokasi Dana Afirmasi DD 2026 Tahap 01 Belum Cair, Aktivis Pertanyakan  Pencairan Sesuai Perbup 2025 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Dugaan Kejahatan Kerah Putih Viral, Warga Desa Gading Kulon Meminta ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Untuk Berdiskusi 

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Kemerdekaan Berarti Berbagi, Lapas Bangko Salurkan Sembako untuk Warga Binaan dan Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/