Spirit Fiskal dan Etika Penegakan Pajak

- Publisher

Selasa, 11 November 2025 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Spirit Fiskal dan Etika Penegakan Pajak menampilkan sosok bergaya klasik yang melambangkan kebijaksanaan dan keadilan

Ilustrasi Spirit Fiskal dan Etika Penegakan Pajak menampilkan sosok bergaya klasik yang melambangkan kebijaksanaan dan keadilan

SUARA UTAMA – Surabaya, 11 November 2025 – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyerukan agar seluruh aparatur Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap bersemangat mengejar target penerimaan pajak tahun 2025 sebesar Rp 2.189,3 triliun. Seruan tersebut disampaikan melalui akun resmi Kementerian Keuangan sebagai bentuk dorongan moral bagi petugas pajak di tengah tantangan ekonomi global.

“Teman pajak jangan putus asa, target pasti tercapai. Kita tetap usahakan seoptimal mungkin penerimaan pajak,” tulis Purbaya dalam unggahannya.
“Tetap jaga integritas. Jangan lupa berikan senyum kepada wajib pajak agar mereka juga tersenyum saat membayar pajak,” tambahnya.

Pesan tersebut menggambarkan semangat fiskal pemerintah untuk mempertahankan stabilitas penerimaan negara melalui peningkatan kinerja aparatur pajak. Namun, di sisi lain, muncul pula dorongan agar semangat tersebut tidak menggeser nilai etika dan keadilan dalam praktik penegakan pajak di lapangan.

 

Etika dalam Penegakan Pajak

Anggota Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Ak., menilai semangat fiskus harus tetap dibingkai oleh etika penegakan pajak yang berkeadilan.

“Kalau memang mau penegakan pajak, jangan wajib pajak itu-itu saja yang ditarget. Mereka sudah patuh, sudah bayar, tapi masih dicari-cari. Kalau dicari terus ya pasti ketemu. Bahkan yang sudah rapi pun kalau digali terus, ketemu juga,” ujarnya.

Menurut Eko, pendekatan pemeriksaan yang terlalu menekan dapat menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu stabilitas dunia usaha. Ia menegaskan bahwa semangat fiskal seharusnya diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepatuhan sukarela, bukan sekadar mencari potensi tambahan secara agresif.

BACA JUGA :  Pemimpin Redaksi Andre Hariyanto Ajak Seluruh Keluarga Besar Hadiri Silatnas & Anniversary 2026

“Spiritnya adalah kita sama-sama membayar pajak sesuai kemampuan. Kalau sudah di-assess oleh fiskus dan dianggap wajar, ya sudah. Jangan sampai pemeriksaan terlalu dalam membuat bisnis goyah atau industri collapse,” tambahnya.

 

Keadilan Fiskal sebagai Pilar Kepatuhan

Dalam konteks negara hukum, etika penegakan pajak harus berlandaskan pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Pemeriksaan pajak bukan sekadar instrumen fiskal, tetapi juga mekanisme untuk membina dan melindungi kepercayaan publik terhadap otoritas pajak.
Eko mengingatkan, dalam asas hukum pembuktian dikenal prinsip actori incumbit onus probandi siapa yang menuduh, dialah yang wajib membuktikan. Prinsip ini menegaskan bahwa pemeriksa pajak tidak boleh berangkat dari asumsi kesalahan, melainkan dari data dan fakta.

BACA JUGA :  Advokat Kaltim Temukan Puluhan Klausul Bermasalah dalam Perjanjian Kerja Perusahaan Transportasi

 

Menjaga Spirit Fiskal dengan Nurani

Pernyataan Menkeu Purbaya dan pandangan IWPI pada dasarnya berpijak pada semangat yang sama: menjaga keberlanjutan fiskal nasional. Namun, keseimbangan antara target dan etika menjadi kunci agar penegakan pajak tidak kehilangan dimensi kemanusiaannya.
Penegakan pajak yang adil akan memperkuat kepercayaan publik, meningkatkan kepatuhan sukarela, dan menjamin stabilitas ekonomi jangka panjang.

 

Kesimpulan

Spirit fiskal tanpa etika penegakan berisiko berubah menjadi tekanan. Sebaliknya, etika tanpa semangat fiskal dapat menimbulkan kelambanan dalam reformasi.
Keduanya harus berjalan beriringan: fiskus yang berintegritas, wajib pajak yang kooperatif, dan sistem yang adil.
Hanya dengan keseimbangan itulah, pajak dapat menjadi instrumen keadilan sosial bukan sekadar alat pemungutan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Pemberitahuan STOP PRESS Media Suara Utama Atas Nama Fajar Ahmad Wahyuddin

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB