Sekolah Negarawan Deklarasikan Musyawarah Kenegarawanan di Momen Hari Pahlawan

- Publisher

Kamis, 13 November 2025 - 13:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Para narasumber dan tokoh yang hadir dalam forum Sinau Kebangsaan duduk dalam satu sesi diskusi di Surabaya, Senin (10/11/2025). Acara yang digelar Sekolah Negarawan bersama Komunitas Bangbangwetan dan Kiai Kanjeng ini menjadi momentum deklarasi Sekretariat Musyawarah Kenegarawanan serta ruang refleksi Hari Pahlawan.

Para narasumber dan tokoh yang hadir dalam forum Sinau Kebangsaan duduk dalam satu sesi diskusi di Surabaya, Senin (10/11/2025). Acara yang digelar Sekolah Negarawan bersama Komunitas Bangbangwetan dan Kiai Kanjeng ini menjadi momentum deklarasi Sekretariat Musyawarah Kenegarawanan serta ruang refleksi Hari Pahlawan.

SUARA UTAMA – Surabaya, 13 November 2025 – Sekolah Negarawan bersama Komunitas Bangbangwetan dan gamelan Kiai Kanjeng menggelar forum Sinau Kebangsaan di Surabaya, Senin (10/11/2025). Dalam forum yang dihadiri ratusan peserta tersebut, Sekolah Negarawan secara resmi mendeklarasikan pembentukan Sekretariat Musyawarah Kenegarawanan, sebuah gerakan moral dan kebudayaan yang menyerukan rekonstruksi pemahaman tata negara khususnya mengenai pemisahan peran antara “Negara” dan “Pemerintah”.

Acara ini digagas sebagai upaya ijtihad untuk menggali dan memformulasikan kembali pemikiran budayawan Emha Ainun Nadjib (Cak Nun) tentang kedaulatan rakyat, serta merespons dinamika lembaga negara yang dinilai semakin tidak sinkron.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Analogi Rumah Tangga untuk Memotret Relasi Kekuasaan

Dalam sesi paparan, perwakilan Sekolah Negarawan menyampaikan analisis menggunakan analogi “Rumah Tangga” untuk menggambarkan situasi hubungan lembaga negara saat ini.

BACA JUGA :  Misteri Enam Jam di Makodim Sarko, Warga Merangin Keluar dengan Kondisi Mengenaskan

Menurut pemateri, MPR diibaratkan sebagai ‘Suami’, Rakyat sebagai ‘Istri’ yang memiliki rumah, sementara Presiden dan Pemerintah dianalogikan sebagai ‘Asisten Rumah Tangga’ (ART) yang bekerja untuk rakyat.

“Kondisi sekarang ibarat broken home. MPR dianggap lebih dekat dengan Pemerintah, sementara Rakyat sebagai pemilik kedaulatan kurang dilibatkan. Pemerintah sejatinya adalah pelayan rakyat, bukan pihak yang dominan,” ujar perwakilan tersebut dalam forum.

Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bentuk kritik dan penilaian akademik dari penyelenggara forum, bukan posisi resmi Suara Utama.

 

Suara dari Indonesia Timur: Ketimpangan SDA dan Kesejahteraan

Perspektif dari kawasan timur Indonesia turut mewarnai diskusi. Sekretaris Kesultanan Ternate, Irwan Abdul Gani, mengkritik ketimpangan distribusi hasil tambang yang dinilai merugikan masyarakat daerah.

BACA JUGA :  Lahan 80 Hektare Raib Tanpa Hasil, Ahli Waris Gandeng DPD LSM BAKIN Jambi Laporkan Kasus ke Mabes Polri

“Maluku Utara menyumbang sekitar Rp200 triliun ke pusat, tetapi dana bagi hasil yang kembali hanya sekitar 3 persen. Rakyat di daerah penghasil justru masih hidup dalam kemiskinan,” ujarnya.

Sementara itu, Rektor Universitas Nuku Tidore, Idris Sudin, menegaskan bahwa terbentuknya Republik Indonesia merupakan konsensus kerajaan-kerajaan Nusantara dengan asas kesejahteraan bersama. Ia menilai janji itu belum sepenuhnya terpenuhi bagi wilayah timur.

 

Redefinisi Kepahlawanan di Era Kini

Momentum Hari Pahlawan turut dimanfaatkan untuk menggugah refleksi. Konten kreator Guru Gembul, sebagai narasumber, mengingatkan bahwa perdebatan gelar pahlawan masa lalu kerap mengalihkan perhatian dari kebutuhan melahirkan pahlawan masa kini.

“Pertanyaannya bukan siapa pahlawan masa lalu, tetapi siapa yang berani mengambil peran hari ini. Forum seperti ini akan sia-sia jika peserta pulang tanpa dampak konkret,” katanya.

BACA JUGA :  Lapas Kelas IIB Sarolangun Rutin Geledah Kamar WBP, Pastikan Keamanan Tetap Kondusif

Pakar hukum Dr. Alessandro Rey menambahkan pandangan mengenai implementasi Pasal 34 UUD 1945 yang dinilai belum berjalan efektif. Menurutnya, pemanfaatan pajak negara masih belum optimal untuk kesejahteraan publik, terutama dalam layanan kesehatan dan pendidikan.

 

Deklarasi Gerakan Moral dan Komitmen Perubahan

Acara yang turut diramaikan pembacaan puisi “Pahlawan” dan “Ibu” oleh penyair D. Zawawi Imron, serta musikalisasi dari Kiai Kanjeng, ditutup dengan pembacaan deklarasi Sekolah Negarawan.

Melalui Sekretariat Musyawarah Kenegarawanan, Sekolah Negarawan menegaskan komitmennya untuk mengembangkan gerakan moral dan kebudayaan secara berkelanjutan. Mereka merencanakan pendidikan politik publik guna melahirkan generasi negarawan yang berpikir jernih, berjiwa luhur, serta menempatkan kepentingan bangsa di atas ambisi golongan.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru
Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan
Keadilan Tak Boleh Jauh, Bapelkum Bitung Perkuat Posbankum Desa
Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 21:40 WIB

Fajar Ahmad Wahyuddin Diberhentikan, Media Suara Utama Terbitkan Stop Press Resmi

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:51 WIB

Warga Desa Gading Kulon Jadi Korban Sertifikat PRONA 2010 dan PTSL 2018, Terindikasi Cacat Administrasi dan Yuridis, BPN Jadi Sorotan Publik 

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:23 WIB

Santunan 28 Anak Yatim Piatu Warnai Peringatan 10 Muharram di Desa Tambang Baru

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB