Sejumlah Warga Keluhkan Aktivitas PETI dan Galian C Milik ‘MT’ di Kelurahan Kampung Baruh Tabir

- Penulis

Kamis, 17 Oktober 2024 - 07:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

Foto: Aktivitas Tambang Ilegal di Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas penambangan tanah urug atau lazim disebut galian C dan PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), sejak beberapa bulan terakhir kian marak tepatnya di RT 11, Tanjung Bukit Stuo,

Rantau Panjang, Kelurahan Kampung Baruh, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi. (15/10/24).

Selain ilegal karena diduga tidak mengantongi legalitas, aktivitas tersebut juga diduga kuat tidak membayar kewajiban pajak.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sejumlah Warga Keluhkan Aktivitas PETI dan Galian C Milik 'MT' di Kelurahan Kampung Baruh Tabir Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini di lapangan mendapati jika aktivitas PETI dan Galian C yang menggunakan alat berat Excavator tersebut adalah milik mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin berinisial ‘MT’.

“Punya ‘MT’ bang, Mantan anggota DPRD Kabupaten Merangin 1 periode dulu bang, dia mau maju dua periode tapi dak dapat lagi, akhirnya dimasukannya alat berat disana, Dia NGEBOK ,seklian ngambik batu juga, Batu di jualnya itu bang, Emang betul itu milik pribadi ,tapi itu dampak nya luar biasa, informasinya juga kelurahan memberi izin tanpa sepengetahuan masyarakat, padahal warga banyak yang dak boleh,” Demikian kata seorang warga yang sengaja namanya tidak di publish.

Ia menambahkan, Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat. Hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.

BACA JUGA :  DJP Klarifikasi SP2DK Rp2,9 Miliar kepada Tukang Jahit Pekalongan, Waspadai Penyalahgunaan Identitas

Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga perlu menjadi perhatian.

Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan.

Sementara itu hingga berita ini di publish, pihak Media ini belum bisa mengkonfirmasi kepada ‘MT’, guna untuk di dengar penjelasannya terkait dengan hal tersebut.

Oleh karena itu, pihak yang bertanggung jawab terhadap Kuari yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini harus segera diidentifikasi dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum yang tegas harus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang berpikir bahwa mereka dapat dengan mudah mengabaikan aturan yang melakukan aktivitas PETI maupun galian C tanpa izin.

Untuk itu kepada pihak berwenang, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, agar melakukan tindakan cepat dan efektif dalam menertibkan kuari ilegal ini, Masyarakat setempat juga mengharapkan kegiatan yang mencurigakan atau ilegal meminta tindakan tegas kepada pihak instansi terkait agar dapat diatasi dengan segera.

Penulis : Ady Lubis

Editor : Supriyadi Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin
Krisis Penegakan Hukum di Indonesia
Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik
Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus
Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum
Berita ini 250 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:21 WIB

Tak Ingin Kecolongan, Polsek Tabir Tutup Ruang Gerak Pembakaran Emas PETI

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:42 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Nora dan Putranya Dipanggil Unit PPA Polres Merangin

Sabtu, 13 Desember 2025 - 15:21 WIB

Krisis Penegakan Hukum di Indonesia

Sabtu, 13 Desember 2025 - 11:16 WIB

Pemerintah Sesuaikan PTKP 2025 untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:30 WIB

Pernah Berhadapan dengan Hukum, Eko Wahyu Pramono Kini Aktif di Advokasi Publik

Jumat, 12 Desember 2025 - 17:49 WIB

Memahami SP2DK dari Kacamata Wajib Pajak dan Fiskus

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:17 WIB

Sapri Diduga Jadi Penampung Emas Ilegal Terbesar di Sungai Limau, Warga Pertanyakan Penegakan Hukum

Berita Terbaru

Berita Utama

Solidaritas Peduli Jila Gelar Aksi Damai di DPRK Mimika

Rabu, 17 Des 2025 - 18:17 WIB