SUARA UTAMA,Lampung
Tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan Provinsi Lampung,Berhasil membekuk satu pelaku peyerangan terhadap anggota Organisasi LMPI saat melaksanakan aksi damai terhadap mobil angkutan barang dan batu bara (8/8/2024) di tugu simpang empat Kabupaten Way Kanan
Saat melakukan pengejaran tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung Beserta Satreskrim Polres Way Kanan Berhasil membekuk salah satu pelaku berinisial F saat melakukan penangkapan Inisial F tersebut tidak melakukan perlawanan di tempat pelariannya saat di tangkap
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kini yang pelaku Inisial F sudah di amankan di Mako Polres Way Kanan guna pemeriksaan lebih lanjut terkait atas kejadian insiden peyerangan terhadap Ormas LMPI yang mana,dalam Insiden tersebut mengakibatkan salah satu anggota Laskar Merah Putih Indonesia(LMPI) mengalami luka-luka akibat terkena sabetan senjata tajam saat kejadian
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadilah membenarkan bahwa para pelaku peyerangan salah satu pelakunya telah berhasil di tangkap tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan”Jelasnya
Pelaku yang berinisial F berhasil di tangkap di Desa talang padang Kecamatan Buay Pemancar Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatra Selatan Jum’at(9/8/2024)pukul.08.00.Wib
Dari hasil pemeriksaan oleh tim Satreskrim Polres Way Kanan Inisial F yang merupakan warga Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan telah mengakui ikut terlibat melakukan peyerangan terhadap Ormas Laskar Merah Putih Indonesia(LMPI) Cabang Kabupaten Way Kanan di tugu simpang empat Kampung Negri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
Pengejaran masih terus di laksanakan tim gabungan Ditkrimum Polda Lampung dan Satreskrim Polres Way Kanan masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya diantaranya berinisial A yang telah di kantongi Identitasnya oleh petugas terlibat peyerangan dan pengeroyokan terhadap anggota Ormas LMPI untuk mempertanggung jawabkan atas tindakan dan perbuatannya “tambahnya
Atas perbuatan pelanggaran serta tindakan yang telah di lakukan pelaku berinisial F tersebut dapat di jerat di kenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan Lima tahun penjara atas perbuatan yang telah melakukan pengeroyokan dan penganiayaan secara bersama sama pelaku lainnya terhadap korban”Tegas Kabid Humas Polda Lampung.(Red)
Editor : Ahmat Kosasih
Sumber Berita : Kabid Humas Polda Lampung