Ratusan Juta Dana Desa “Hangus” untuk BUMDes Mangkrak di Merangin, Publik Pertanyakan Peran Aparat Penegak Hukum

- Publisher

Jumat, 25 Juli 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

SUARA UTAMA, Merangin — Program pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang digelontorkan melalui Dana Desa dengan harapan meningkatkan perekonomian masyarakat desa di Kabupaten Merangin, Jambi, kini menuai sorotan tajam. Berdasarkan pantauan langsung media ini di lapangan, banyak BUMDes yang dibentuk justru berakhir mangkrak dan tidak menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, ratusan juta rupiah telah digelontorkan untuk menjalankan berbagai jenis usaha.

BUMDes-BUMDes tersebut diketahui bergerak di berbagai sektor, mulai dari penjualan elpiji, usaha pertamini, budidaya kolam ikan, toko sembako, hingga usaha simpan pinjam. Namun ironisnya, hasil dari berbagai unit usaha tersebut nyaris bisa dikatakan nol besar. Tidak ada keuntungan yang dirasakan masyarakat, bahkan jejak usahanya pun banyak yang sudah tidak lagi beroperasi.

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Kondisi ini terjadi secara merata di berbagai desa di Kabupaten Merangin. Banyak bangunan fisik tempat usaha dibiarkan terbengkalai, peralatan rusak, hingga toko-toko BUMDes yang tutup tanpa kejelasan. Warga pun hanya bisa menyaksikan dengan prihatin bagaimana dana ratusan juta yang seharusnya menjadi modal pemberdayaan ekonomi rakyat, kini tak berbekas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Dulu sempat ada harapan waktu BUMDes dibentuk, katanya buat bantu ekonomi masyarakat. Tapi sekarang, semuanya bubar jalan. Uangnya entah ke mana.”

BACA JUGA :  CCW Desak DPRD Gowa Bentuk Pansus, Soroti Temuan BPK atas Hibah Barang Rp3,2 Miliar ke PDAM Tirta Jeneberang

Yang lebih mengejutkan, meski kerugian negara akibat gagalnya pengelolaan BUMDes ini mencapai miliaran rupiah secara akumulatif, belum ada satu pun pihak yang diproses secara hukum. Baik kepala desa selaku penanggung jawab tertinggi maupun pengurus BUMDes belum tersentuh aparat penegak hukum.

Fenomena ini pun menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: “Ada apa dengan aparat penegak hukum? Mengapa tidak ada yang diperiksa?”

Beberapa aktivis masyarakat sipil bahkan menyuarakan perlunya audit menyeluruh terhadap BUMDes di Merangin, dan mendesak aparat penegak hukum, baik dari kejaksaan maupun kepolisian, untuk turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa.

BACA JUGA :  Sengketa Tanah di Kalimantan Timur: Kenapa Sertifikat Tidak Selalu Menjamin Kepemilikan?

“Kita minta inspektorat, kejaksaan, bahkan KPK untuk tidak tinggal diam. Ini bukan soal gagal usaha biasa, tapi bisa jadi ada indikasi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan,” ujar salah satu aktivis antikorupsi lokal.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun instansi terkait mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk menangani kasus ini. Sementara itu, kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Desa terus menurun.

Transparansi dan akuntabilitas menjadi kata kunci yang kini ditunggu masyarakat dari pemerintah. Tanpa itu, program pemberdayaan desa seperti BUMDes hanya akan menjadi ladang pemborosan anggaran dan kekecewaan rakyat di akar rumput.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan SUARA UTAMA

Berita Terkait

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia
Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari
Gedung Perusahaan Milik Pengusaha Muda Lamongan Ludes Terbakar, Kerugian di taksir 150 juta.
Mencari Keadilan di Tengah Kemakmuran yang Semu
Menakar Etika Demokrasi Dan Keadilan Pemilu Dalam Bayang Politik Kepentingan
Berita ini 392 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 05:50 WIB

MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:26 WIB

DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:15 WIB

Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:37 WIB

Harta Warisan Tanpa Surat Wasiat | Advokat Kaltim Uraikan Hak Waris Menurut Hukum Indonesia

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:37 WIB

Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Berita Terbaru