Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi

- Writer

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Proyek pembangunan drainase di Kelurahan Mampun, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, Jambi, menuai sorotan tajam. Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi media ini pada Jumat (12/12/2025), ditemukan pengerjaan drainase yang diduga menelan anggaran ratusan juta rupiah namun tanpa papan merek informasi proyek, sehingga memicu pertanyaan publik mengenai transparansi penggunaan dana negara.

Pengerjaan drainase yang dilakukan menggunakan alat berat tersebut terlihat berlangsung begitu saja tanpa ada keterangan mengenai sumber anggaran, nilai anggaran, volume pekerjaan, pihak pelaksana, maupun masa pelaksanaan proyek.

Salah satu warga yang rumahnya berada dekat lokasi proyek mengaku tidak mengetahui apa pun terkait pekerjaan tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Proyek Drainase Tanpa Papan Informasi di Kelurahan Mampun Diduga Milik CV Masyarakat Merangin Mandiri: Warga Pertanyakan Transparansi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya tidak tahu itu dananya berapa dan siapa yang mengerjakannya. Proyek dari mana juga tidak tahu. Di sebelah rumah saya itu, tahu-tahu sudah digali pakai alat satu hari,” ungkap seorang warga yang ditemui media ini.

Menanggapi hal tersebut, media ini mencoba mengonfirmasi ke Lurah Mampun, Sapuan. Ia membenarkan bahwa pembangunan drainase itu merupakan bagian dari kegiatan Kelurahan Mampun.

“Ya, itu bangunan dari Kelurahan. Yang mengerjakannya salah satu ormas, milik Aris Kurniawan. Di Kelurahan ini ada tiga titik bangunan yang Aris kerjakan,” jelasnya.

BACA JUGA :  PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Aris Kurniawan, yang diduga pemilik CV Masyarakat Merangin Mandiri, juga mengakui bahwa proyek tersebut benar dikerjakan oleh pihaknya.

“Ya, itu punya saya yang mengerjakannya. Di Kelurahan Mampun memang ada tiga titik yang saya tangani,” ujarnya singkat.

Tidak adanya papan informasi proyek pada bangunan yang menggunakan uang negara merupakan pelanggaran aturan keterbukaan informasi publik.

Informasi terkait penggunaan dana negara wajib diumumkan kepada publik. Papan proyek merupakan media utama untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Ketiadaan papan informasi proyek pada kegiatan bernilai besar seperti drainase ini menimbulkan dugaan bahwa pihak pelaksana berusaha menutup akses masyarakat dalam mengontrol penggunaan dana negara.

Transparansi adalah hak masyarakat sekaligus kewajiban penyelenggara proyek.

Publik berhak mengetahui apakah anggaran digunakan sesuai spesifikasi, apakah nilai proyek wajar, dan apakah pengerjaan sesuai standar.

Kasus ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi di tingkat kelurahan masih lemah dan perlu diawasi lebih ketat oleh:

Inspektorat Kabupaten Merangin ,Kecamatan Tabir , Pemerintah Kabupaten Merangin

Media ini akan terus melakukan penelusuran dan menunggu tindak lanjut dari instansi terkait. Proyek tanpa papan informasi bukan hanya pelanggaran aturan, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat dan membuka ruang penyalahgunaan anggaran.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet
Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos
Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias
Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir
Boentuka Dilanda Banjir, ASN Pendis dan Bimas Islam Kemenag TTS Beri Bantuan
Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum
Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta
Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:08 WIB

Usulan Pengurus Masjid Nurul Huda Desa Kampung Baru Terealisasi, Meski Hanya Dapat Pembangunan Toilet

Kamis, 15 Januari 2026 - 06:57 WIB

Trotoar Granit Jalur 2 DPRD Merangin Diduga Asal Jadi, Banyak Retak dan Keropos

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:09 WIB

Turun ke Lokasi Banjir, Wabup Iing Andri Supriadi Diserbu Masyarakat Pagelaran yang Antusias

Rabu, 14 Januari 2026 - 05:36 WIB

Diduga Kabur Saat Penangkapan Narkoba, Ayub Ditemukan Tewas Mengapung di Sungai Tabir

Selasa, 13 Januari 2026 - 23:05 WIB

Cegah Luka Psikis Akibat Bullying, Mahasiswa UMAHA Lakukan Penyuluhan Hukum

Selasa, 13 Januari 2026 - 14:14 WIB

Proyek Pintu Air Rp 4 Miliar Lebih Di Desa Tungkal Satu Jadi Temuan BPKP Rp 781 Juta

Selasa, 13 Januari 2026 - 09:55 WIB

Dirjen dan Pengadilan Pajak Dinilai Tidak Pahami Pasal 36 UU KUP, Wajib Pajak Uji Ke Mahkamah Konstitusi

Senin, 12 Januari 2026 - 21:14 WIB

Jembatan Dana Desa Lubuk Birah Mangkrak, Kinerja Kades Ahyak Udin Disorot: Ada Apa dengan Anggaran Desa?

Berita Terbaru