Propam Polri Perkuat Penegakan Etika dan Disiplin Anggota

Selasa, 7 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

images 96 Propam Polri Perkuat Penegakan Etika dan Disiplin Anggota Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Jakarta,07/10/25-

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Aturan ini menjadi dasar moral dan hukum bagi seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan humanis.

🧭 Tujuan Penegakan Etik: Disiplin, Integritas, dan Kepercayaan Publik

Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. (nama pejabat aktif) menyatakan bahwa pemberian sanksi etik bukan semata hukuman, melainkan bentuk pembinaan moral dan tanggung jawab profesi.

> “Sanksi etik bukan sekadar bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sarana pemulihan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”
ujar Kadiv Propam dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

 

Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman perilaku di lapangan maupun di ruang publik digital.

⚙️ Tiga Tingkatan Sanksi Etik Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 sampai Pasal 31 Perkap No. 7 Tahun 2022, sanksi etik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

🟢 1. Sanksi Etik Ringan

Kriteria: Pelanggaran berdampak terbatas dan dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Sanksi: Teguran lisan/tertulis, permintaan maaf kepada pimpinan, institusi, atau masyarakat.

Contoh: Tidak disiplin, unggah konten tidak pantas berseragam Polri, pelanggaran etika berpakaian dinas.

🟡 2. Sanksi Etik Sedang

Kriteria: Berdampak pada kepercayaan masyarakat atau mengganggu pelaksanaan tugas.

Sanksi: Mutasi demosi, penundaan pangkat/jabatan, penundaan pendidikan karier.

Contoh: Membocorkan data internal, mengabaikan laporan masyarakat, pungutan liar kecil.

🔴 3. Sanksi Etik Berat

Kriteria: Mencoreng kehormatan institusi, berdampak luas, atau melibatkan tindak pidana berat.

BACA JUGA :  Pesan dari Kadinkes Provinsi Papua, Dr Roby Kayame, M.Kes

Sanksi: Penempatan khusus (patsus) 21–30 hari, pencabutan jabatan, atau rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Contoh: Terlibat narkoba, korupsi, kekerasan berlebihan, atau politik praktis.

 

🧾 Data Factual Penegakan Etik Divpropam Polri (Tahun 2024)

Kasus Jenis Pelanggaran Sanksi Etik Keputusan

Oknum anggota terlibat narkoba Pelanggaran berat PTDH Final
Anggota lakukan kekerasan saat razia Pelanggaran sedang Demosi 1 tahun Final
Anggota Polantas lakukan pungli Pelanggaran sedang Penundaan pangkat Final
Unggah video berseragam di tempat hiburan Pelanggaran ringan Teguran tertulis Final

Propam mencatat, sepanjang 2024 terdapat ratusan kasus pelanggaran etik dengan mayoritas sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan demosi jabatan.

⚖️ Proses Sidang Etik Transparan dan Final

Seluruh penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Anggota Sidang, Penuntut, Terperiksa, dan Notulen, serta bersifat transparan dan final.

Anggota yang dikenai sanksi berat berhak mengajukan banding etik dalam waktu 14 hari setelah putusan. Banding diputus oleh KKEP Banding dan hasilnya bersifat final.

🪶 Pernyataan Moral Institusi

> “Pelanggaran kode etik bukan sekadar pelanggaran hukum,
tetapi juga pelanggaran moral dan pengkhianatan terhadap Tribrata.”
— Divisi Propam Polri, 2025

 

🕊️ Penutup

Penegakan Kode Etik Profesi Polri menjadi komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Divisi Propam akan terus memperketat pengawasan internal, memperkuat mekanisme etik, dan memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan profesinya.

📞 Informasi & Pelaporan Etik
📍 Divisi Propam Polri — Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
📞 Call Center: 110
🌐 Website: propam.polri.go.id
📧 Email: pengaduan@propam.polri.go.id

Berita Terkait

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik
Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum
Pemuda Pancasila Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua dan Sekretaris DPW PPP Lampung
Solar Jadi Nyawa PETI Tabir Barat: Penyuplai BBM Diduga Bebas Berkeliaran, Aparat Seolah Tutup Mata
Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu
Mungkinkah Tangisan Masyarakat Dapat Terobati Dengan Hasil Pemeriksaan BK DPRD kabupaten Probolinggo 
Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah
Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Berita Terkait

Minggu, 8 Februari 2026 - 20:02

Hari Pers Nasional 2026, Suara Utama Konsisten Mengabarkan Kebenaran untuk Publik

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:19

Kayu Sengon Ditebang, Oknum Petugas DPUPR Ruas Jalan Pekalen -Klenang Terindikasi Gagal Dalam Penegakan Hukum

Minggu, 8 Februari 2026 - 18:46

Pemuda Pancasila Tanggamus Ucapkan Selamat atas Terpilihnya Ketua dan Sekretaris DPW PPP Lampung

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:56

Solar Jadi Nyawa PETI Tabir Barat: Penyuplai BBM Diduga Bebas Berkeliaran, Aparat Seolah Tutup Mata

Minggu, 8 Februari 2026 - 16:58

Kepala Inspektorat Beri Tanggapan Terkait Proyek Peningkatan Jalan RT 07 Desa Tungkal I Pangkal Babu

Minggu, 8 Februari 2026 - 10:35

Ruang GTK, BCKS, dan Tantangan Kepemimpinan Sekolah

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:20

Konferensi MWC NU Kota Agung : Langkah Awal Membangun Kepengurusan yang Solid

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:35

Lowongan Pekerjaan Wartawan dan Jurnalis Dibuka di Seluruh Indonesia

Berita Terbaru