Propam Polri Perkuat Penegakan Etika dan Disiplin Anggota

- Publisher

Selasa, 7 Oktober 2025 - 19:22 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta,07/10/25-

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menegaskan komitmen untuk memperkuat penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Aturan ini menjadi dasar moral dan hukum bagi seluruh anggota Polri dalam melaksanakan tugas kepolisian secara profesional, proporsional, dan humanis.

🧭 Tujuan Penegakan Etik: Disiplin, Integritas, dan Kepercayaan Publik

Kadiv Propam Polri Irjen. Pol. (nama pejabat aktif) menyatakan bahwa pemberian sanksi etik bukan semata hukuman, melainkan bentuk pembinaan moral dan tanggung jawab profesi.

> “Sanksi etik bukan sekadar bentuk penegakan hukum internal, tetapi juga sarana pemulihan integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri,”
ujar Kadiv Propam dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (7/10/2025).

 

Ia menegaskan, setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi nilai Tribrata dan Catur Prasetya, serta menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman perilaku di lapangan maupun di ruang publik digital.

BACA JUGA :  Tarif Nol Rupiah untuk Pencatatan Lagu Mulai Disosialisasikan, DJKI Dorong Perlindungan Hak

⚙️ Tiga Tingkatan Sanksi Etik Berdasarkan Perkap No. 7 Tahun 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 sampai Pasal 31 Perkap No. 7 Tahun 2022, sanksi etik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu:

🟢 1. Sanksi Etik Ringan

Kriteria: Pelanggaran berdampak terbatas dan dapat diperbaiki melalui pembinaan.

Sanksi: Teguran lisan/tertulis, permintaan maaf kepada pimpinan, institusi, atau masyarakat.

Contoh: Tidak disiplin, unggah konten tidak pantas berseragam Polri, pelanggaran etika berpakaian dinas.

🟡 2. Sanksi Etik Sedang

Kriteria: Berdampak pada kepercayaan masyarakat atau mengganggu pelaksanaan tugas.

Sanksi: Mutasi demosi, penundaan pangkat/jabatan, penundaan pendidikan karier.

Contoh: Membocorkan data internal, mengabaikan laporan masyarakat, pungutan liar kecil.

🔴 3. Sanksi Etik Berat

Kriteria: Mencoreng kehormatan institusi, berdampak luas, atau melibatkan tindak pidana berat.

BACA JUGA :  Proyek Rumjab Kapolres Barsel Naik Turun. Kabid BPP PUPR: Anggaran Jadi Kendala

Sanksi: Penempatan khusus (patsus) 21–30 hari, pencabutan jabatan, atau rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).

Contoh: Terlibat narkoba, korupsi, kekerasan berlebihan, atau politik praktis.

 

🧾 Data Factual Penegakan Etik Divpropam Polri (Tahun 2024)

Kasus Jenis Pelanggaran Sanksi Etik Keputusan

Oknum anggota terlibat narkoba Pelanggaran berat PTDH Final
Anggota lakukan kekerasan saat razia Pelanggaran sedang Demosi 1 tahun Final
Anggota Polantas lakukan pungli Pelanggaran sedang Penundaan pangkat Final
Unggah video berseragam di tempat hiburan Pelanggaran ringan Teguran tertulis Final

Propam mencatat, sepanjang 2024 terdapat ratusan kasus pelanggaran etik dengan mayoritas sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan demosi jabatan.

⚖️ Proses Sidang Etik Transparan dan Final

Seluruh penanganan pelanggaran etik dilakukan melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Sidang ini dihadiri oleh Ketua, Anggota Sidang, Penuntut, Terperiksa, dan Notulen, serta bersifat transparan dan final.

BACA JUGA :  Diduga Pungut Iuran dari Bos PETI untuk Rehab Jembatan Gantung, Pemdes Mudo Jadi Sorotan Publik

Anggota yang dikenai sanksi berat berhak mengajukan banding etik dalam waktu 14 hari setelah putusan. Banding diputus oleh KKEP Banding dan hasilnya bersifat final.

🪶 Pernyataan Moral Institusi

> “Pelanggaran kode etik bukan sekadar pelanggaran hukum,
tetapi juga pelanggaran moral dan pengkhianatan terhadap Tribrata.”
— Divisi Propam Polri, 2025

 

🕊️ Penutup

Penegakan Kode Etik Profesi Polri menjadi komitmen Polri dalam membangun institusi yang bersih, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Divisi Propam akan terus memperketat pengawasan internal, memperkuat mekanisme etik, dan memastikan setiap anggota Polri menjunjung tinggi kehormatan profesinya.

📞 Informasi & Pelaporan Etik
📍 Divisi Propam Polri — Jl. Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
📞 Call Center: 110
🌐 Website: propam.polri.go.id
📧 Email: pengaduan@propam.polri.go.id

Berita Terkait

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian
Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci
Siswa Gema Insan Cendekia Karawang Belajar Ekosistem Laut dan Kepemimpinan Lingkungan Bersama Emil Salim Institute
Ahmad Fahmi Desak Bupati Merangin Segera Jalankan Putusan PTUN Terkait Kades Saliman
KNPB Meepago Gelar Aksi Soroti Papua Darurat Militer dan Tolak New York Agreement
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:44 WIB

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:28 WIB

KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:22 WIB

Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Cendekia Academy Cetak Generasi Pemimpin Berwawasan Maritim di Atas Geladak KRI Dewaruci

Berita Terbaru

Hukum

Resmob Polres Bitung Gulung Dua Spesialis Curanmor Girian

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:44 WIB

Berita Utama

Pemdes Desa Rasau Gelar Malam Renungan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Minggu, 16 Agu 2026 - 21:25 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/