Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

- Writer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

SUARA UTAMA, PurbalinggaProyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang melibatkan kegiatan outing class di sejumlah sekolah di Purbalingga kini memicu polemik di masyarakat. Keluhan datang dari beberapa wali murid terkait kurangnya transparansi dan sumber pendanaan yang dianggap membebani mereka.

Wali murid mengungkapkan kekecewaan karena biaya outing class yang ditentukan oleh biro perjalanan terkesan tidak jelas. Mereka juga merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan final mengenai biaya dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan. Beberapa bahkan mencurigai adanya praktik bisnis tersembunyi di balik kegiatan ini.

Salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama di Purbalingga, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kegiatan outing class “telah dibahas dalam rapat sebelumnya, namun rapat tersebut hanya melibatkan perwakilan wali murid dan komite sekolah, tanpa mengundang seluruh orang tua siswa untuk memberikan pendapat.” Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah melaporkan kegiatan ini ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak merinci secara transparan sumber pendanaan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Purbalingga, “Kegiatan outing class yang terkait dengan P5 diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan wali murid. Kami mengharapkan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar, tanpa adanya beban tambahan bagi orang tua,” tegasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa penentuan biaya yang lebih banyak ditentukan oleh biro perjalanan tanpa keterlibatan penuh orang tua masih menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Lestarikan Kearifan Lokal, SMK Ma’arif 1 Semaka Gelar Karya "Pesona Rasa Lampung"

Sebagai informasi, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan biaya di sekolah. Regulasi terkait P5 juga diatur dalam Permendikbudristek, yang menekankan bahwa kegiatan ini harus inklusif dan tidak membebani peserta didik atau wali murid. P5 bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila melalui pembelajaran berbasis proyek, yang harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

Sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk meminta atau menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid. Pelanggaran dalam bentuk pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah, melalui dinas pendidikan, juga berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita : Wali Murid, Kepala Sekolah SMPN, Kabid SMP Diknas Purbalingga

Berita Terkait

Pekerjaan Drainase Ratusan Juta di Tabir Disorot, Diduga Tak Tuntas dan Tak Sesuai RAB
Bantuan Perahu Penyeberangan Desa Sialang-Suak labu Senilai 80 Juta Disorot Warga
Kasus Lama Disorot Kembali, Excavator Diduga Milik Kades Sekancing Sapri Muncul di Lokasi PETI
Proyek Kelurahan di Tabir Amburadul, Monev Bongkar Pekerjaan Asal Jadi Sejumlah Pemborong
Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Berita ini 148 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:22 WIB

Pekerjaan Drainase Ratusan Juta di Tabir Disorot, Diduga Tak Tuntas dan Tak Sesuai RAB

Kamis, 22 Januari 2026 - 08:17 WIB

Bantuan Perahu Penyeberangan Desa Sialang-Suak labu Senilai 80 Juta Disorot Warga

Kamis, 22 Januari 2026 - 07:17 WIB

Kasus Lama Disorot Kembali, Excavator Diduga Milik Kades Sekancing Sapri Muncul di Lokasi PETI

Rabu, 21 Januari 2026 - 20:11 WIB

Proyek Kelurahan di Tabir Amburadul, Monev Bongkar Pekerjaan Asal Jadi Sejumlah Pemborong

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:46 WIB

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11 WIB

Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Berita Terbaru