Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

- Publisher

Sabtu, 22 Februari 2025 - 23:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Foto: Gambar ilustrasi kegiatan outing class yang membebani wali murid tetapi menguntungkan pihak sekolah dan agen perjalanan

Polemik Outing Class P5 di Purbalingga: Wali Murid Keberatan, Sekolah dan Dinas Pendidikan Beri Klarifikasi

SUARA UTAMA, PurbalinggaProyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) yang melibatkan kegiatan outing class di sejumlah sekolah di Purbalingga kini memicu polemik di masyarakat. Keluhan datang dari beberapa wali murid terkait kurangnya transparansi dan sumber pendanaan yang dianggap membebani mereka.

Wali murid mengungkapkan kekecewaan karena biaya outing class yang ditentukan oleh biro perjalanan terkesan tidak jelas. Mereka juga merasa tidak diberi kesempatan untuk memberikan masukan sebelum keputusan final mengenai biaya dan pelaksanaan kegiatan ditetapkan. Beberapa bahkan mencurigai adanya praktik bisnis tersembunyi di balik kegiatan ini.

BACA JUGA :  100 Hari Kepemimpinan H. M. Sahlan di Kemenag Majene, Perkuat Kolaborasi dan Hadirkan Program Berdampak

Salah satu Kepala Sekolah Menengah Pertama di Purbalingga, yang enggan disebutkan namanya, menjelaskan bahwa kegiatan outing class “telah dibahas dalam rapat sebelumnya, namun rapat tersebut hanya melibatkan perwakilan wali murid dan komite sekolah, tanpa mengundang seluruh orang tua siswa untuk memberikan pendapat.” Ia juga menyebutkan bahwa pihak sekolah sudah melaporkan kegiatan ini ke Dinas Pendidikan, meskipun tidak merinci secara transparan sumber pendanaan yang digunakan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan Purbalingga, “Kegiatan outing class yang terkait dengan P5 diperbolehkan, asalkan tidak memberatkan wali murid. Kami mengharapkan bahwa semua kegiatan berjalan dengan lancar, tanpa adanya beban tambahan bagi orang tua,” tegasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa penentuan biaya yang lebih banyak ditentukan oleh biro perjalanan tanpa keterlibatan penuh orang tua masih menjadi perhatian.

BACA JUGA :  Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

Sebagai informasi, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 dengan tegas melarang pungutan biaya di sekolah. Regulasi terkait P5 juga diatur dalam Permendikbudristek, yang menekankan bahwa kegiatan ini harus inklusif dan tidak membebani peserta didik atau wali murid. P5 bertujuan untuk membentuk karakter pelajar yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila melalui pembelajaran berbasis proyek, yang harus dilaksanakan dengan transparansi dan akuntabilitas.

BACA JUGA :  Miris! Jembatan Gantung Desa Mudo Memprihatinkan, Warga Jatuh Saat Melintas, Pemerintah Diminta Segera Turun Tangan

Sekolah negeri tidak diperbolehkan untuk meminta atau menentukan besaran biaya yang harus dibayar oleh orang tua murid. Pelanggaran dalam bentuk pungutan liar (pungli) dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pemerintah, melalui dinas pendidikan, juga berkewajiban menyediakan layanan pendidikan yang berkualitas dan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.

 

Penulis : Dedi Widiyanto

Editor : Dedi Widiyanto

Sumber Berita: Wali Murid, Kepala Sekolah SMPN, Kabid SMP Diknas Purbalingga

Berita Terkait

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
HIMAS 2026 : AMAN Sulsel Tegaskan Kedaulatan Pengetahuan Masyarakat Adat adalah Kunci Menjaga Bumi, Mendesak Pengesahan UU Masyarakat Adat
Berita ini 177 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:33 WIB

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:15 WIB

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:00 WIB

Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/