Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning.

- Publisher

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dr. Zulhendra Das'at, Istri, Keluarga dan Tim Kuasa Hukum

dr. Zulhendra Das'at, Istri, Keluarga dan Tim Kuasa Hukum

SUARA UTAMA, Kampar – Hakim tunggal sidang Prapradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronald. SH, M.Hum mengabulkan permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at Kadiskes Kampar terkait tidak sahnya penetapan tersangka oleh TERMOHON Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan upaya penyuapan.

“Mengabulkan gugatan PEMOHON dan menyatakan penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah,” ucap Daniel Ronald tegas pada sidang putusan, Jumat (31/05/2024).

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mendengar putusan tegas hakim yang mengabulkan permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at seketika suasana ceria campur haru tampak diwajah dr. Zulhendra Das’at dan keluarga, dengan isak tangis gembira mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas kemenangannya.

BACA JUGA :  Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

 

Begitu juga perasaan gembira yang dirasakan oleh tim kuasa hukum dr. Zulhendra Das’at, Mevrizal. SH, MH dan rekan dengan penuh keharuan menyalami dr. Zulhendra Das’at seraya memberikan ucapan selamat.

Mevrizal. SH, MH. Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at.

Mevrizal. SH, MH mengatakan bahwa sudah selayaknya PEMOHON dr. Zulhendra Das’at dikabulkan permohonannya oleh hakim karena menurutnya penetapan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

BACA JUGA :  Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

“Permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at sudah selayaknya dikabulkan hakim, karena dari awal perkaranya terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Mevrizal. SH, M.H.

 

Lanjut Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at meminta pemda Kampar untuk bisa mengembalikan status dan jabatan dr. Zulhendra Das’at sesuai dengan yang diatur oleh perundangan.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini, dan menyatakan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at tidak terbukti bersalah, kita meminta dan berharap kepada Bupati Kampar untuk mengembalikan jabatan dan hak – hak dr. Zulhendra Das’at selaku Kadiskes Kampar,” kata Mevrizal. SH, MH yang juga menjabat Sekretaris Paradi Provinsi Sumatera Barat.

BACA JUGA :  Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan

 

Kalimat bahagia dan terharu serta rasa syukur sebesar – besarnya ke khadirat Allah.SWT dari dr. Zilhendra Das’at atas dikabulkannya permohonannya oleh hakim.

 

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita: Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik
Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan
Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan
Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara
Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin
Dua Tersangka Pencurian dengan Pemberatan Dilimpahkan Polsek Pamenang ke Kejari Merangin
Diduga Tipu Korban dengan Modus Lelang Kendaraan Dinas, PNS di Merangin Dicokok Polisi
Dari Pulau Rayo Melenggang ke Rumah: Jejak Dua Excavator Bobby dan Loho Dipertanyakan
Berita ini 11,384 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 11:07 WIB

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

Bapelkum Bitung Kupas KUHP Nasional, dari Kohabitasi hingga Tujuan Pemidanaan

Selasa, 22 September 2026 - 20:05 WIB

Usai Ambuon Ardiansyah Ditangkap, Korban Modus Lelang Kendaraan Kembali Bermunculan

Minggu, 20 September 2026 - 19:47 WIB

Tiga Tersangka Kasus Sungai Kapas Ditahan, Ahmad Fahmi Dorong Pengembangan Perkara

Jumat, 18 September 2026 - 16:23 WIB

Keributan di Tempat Hiburan Libatkan LC, Dua Pria Saling Lapor ke Polres Merangin

Berita Terbaru

Berita Utama

Vonis Ringan Terhadap Terdakwa Pemalsuan SK ASN di Gresik

Kamis, 24 Sep 2026 - 11:07 WIB

https://mancingjitu.com/