SUARA UTAMA, Kampar – Hakim tunggal sidang Prapradilan Pengadilan Negeri Pekanbaru Daniel Ronald. SH, M.Hum mengabulkan permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at Kadiskes Kampar terkait tidak sahnya penetapan tersangka oleh TERMOHON Ditreskrimsus Polda Riau dalam kasus dugaan upaya penyuapan.
“Mengabulkan gugatan PEMOHON dan menyatakan penetapan tersangka oleh TERMOHON terhadap PEMOHON tidak sah,” ucap Daniel Ronald tegas pada sidang putusan, Jumat (31/05/2024).
ADVERTISEMENT
![Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning. 3 IMG 20240411 WA00381 Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama](https://suarautama.id/wp-content/uploads/2024/04/IMG-20240411-WA00381.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mendengar putusan tegas hakim yang mengabulkan permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at seketika suasana ceria campur haru tampak diwajah dr. Zulhendra Das’at dan keluarga, dengan isak tangis gembira mengucapkan rasa syukur yang mendalam atas kemenangannya.
Begitu juga perasaan gembira yang dirasakan oleh tim kuasa hukum dr. Zulhendra Das’at, Mevrizal. SH, MH dan rekan dengan penuh keharuan menyalami dr. Zulhendra Das’at seraya memberikan ucapan selamat.
![Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning. 4 Screenshot 20240531 152500 Gallery Polda Riau Kalah Prapid, Advokat Mevrizal Bersinar Dibumi Lancang Kuning. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama](https://suarautama.id/wp-content/uploads/2024/05/Screenshot_20240531_152500_Gallery.jpg)
Mevrizal. SH, MH mengatakan bahwa sudah selayaknya PEMOHON dr. Zulhendra Das’at dikabulkan permohonannya oleh hakim karena menurutnya penetapan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.
“Permohonan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at sudah selayaknya dikabulkan hakim, karena dari awal perkaranya terlalu dipaksakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” ujar Mevrizal. SH, M.H.
Lanjut Kuasa Hukum dr. Zulhendra Das’at meminta pemda Kampar untuk bisa mengembalikan status dan jabatan dr. Zulhendra Das’at sesuai dengan yang diatur oleh perundangan.
“Dengan dikabulkannya permohonan ini, dan menyatakan PEMOHON dr. Zulhendra Das’at tidak terbukti bersalah, kita meminta dan berharap kepada Bupati Kampar untuk mengembalikan jabatan dan hak – hak dr. Zulhendra Das’at selaku Kadiskes Kampar,” kata Mevrizal. SH, MH yang juga menjabat Sekretaris Paradi Provinsi Sumatera Barat.
Kalimat bahagia dan terharu serta rasa syukur sebesar – besarnya ke khadirat Allah.SWT dari dr. Zilhendra Das’at atas dikabulkannya permohonannya oleh hakim.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama