PMK 37/2025: Antara Niat Baik dan Ketidaksiapan Lapangan

- Writer

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Rinto Setiyawan
Ketua Umum IWPI, Anggota Majelis Tinggi Partai X, Wakil Direktur Sekolah Negarawan X Institute

SUARA UTAMA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme perpajakan untuk kegiatan e-commerce. Langkah ini, secara prinsip, dapat dipahami sebagai bagian dari upaya memperluas basis penerimaan negara seiring dengan meningkatnya transaksi ekonomi digital.

Namun demikian, di lapangan, kebijakan ini menimbulkan sejumlah tantangan implementatif, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjalankan usahanya melalui platform daring. Banyak dari mereka masih menghadapi keterbatasan dalam literasi perpajakan. Pemahaman dasar mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), perbedaan antara omzet dan laba, serta kewajiban pelaporan pajak masih belum merata.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 PMK 37/2025: Antara Niat Baik dan Ketidaksiapan Lapangan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tanpa masa transisi yang cukup, pemberlakuan PMK 37/2025 berpotensi menimbulkan kebingungan bahkan keresahan. Tidak sedikit pelaku UMKM yang khawatir akan sanksi administratif akibat kekeliruan atau keterlambatan pelaporan. Padahal, yang dibutuhkan saat ini bukan hanya regulasi, tetapi juga edukasi dan pendampingan secara sistematis.

Di sisi lain, beban administratif juga dialami oleh platform marketplace. Mereka kini bertanggung jawab memungut, mencatat, dan melaporkan pajak dari penjual. Ini bukan tugas ringan, apalagi sistem administrasi pajak nasional—termasuk aplikasi Coretax—masih dilaporkan mengalami gangguan dan belum sepenuhnya stabil.

BACA JUGA :  Ketidaktaatan Aturan Dan Kepatuhan

Dalam kondisi seperti ini, respons wajar dari sebagian penjual adalah melakukan penyesuaian harga untuk menutupi potensi beban pajak. Jika tren ini meluas, maka dapat berdampak pada naiknya harga produk secara umum di platform digital, menekan daya beli konsumen, dan dalam jangka panjang bisa mempengaruhi daya saing e-commerce nasional.

Salah satu isu kunci dari polemik ini adalah minimnya sosialisasi sebelum kebijakan diberlakukan. Idealnya, sebuah regulasi yang menyasar sektor padat pelaku seperti e-commerce didahului oleh masa transisi dan edukasi publik yang cukup. Pemerintah, dalam hal ini, dapat melibatkan asosiasi pelaku usaha, platform digital, dan tokoh masyarakat dalam menyampaikan informasi serta menjawab kekhawatiran yang muncul.

Pajak adalah tulang punggung pembangunan nasional. Namun untuk menjadi instrumen yang efektif, ia harus ditopang oleh kepercayaan publik. Kepatuhan pajak yang tumbuh dari kesadaran akan jauh lebih kokoh dibandingkan kepatuhan yang lahir karena ketakutan atau tekanan administratif.

PMK 37/2025 seharusnya menjadi peluang untuk memperkuat kolaborasi antara negara dan masyarakat dalam membangun sistem pajak yang modern dan adil. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk tidak hanya menekankan sisi regulatif, tetapi juga sisi edukatif dan fasilitatif dari kebijakan perpajakan digital.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 
Israel Menghancurkan Markas UNRWA
Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan
Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
Berita ini 119 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 19:46 WIB

Diduga Tidak Ada Empati, Prank Ulang Tahun Di Gedung DPRD kab. Probolinggo Saat Masyarakat Terkena Musibah 

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:11 WIB

Regional UNESCO Jakarta Bersama Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK) Adakan Lokakarya Pengarusutamaan Gender dalam Data dan Pendidikan

Rabu, 21 Januari 2026 - 06:27 WIB

Bahlil : Menteri yang Amankan Kedaulatan Rakyat

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Senin, 19 Januari 2026 - 19:51 WIB

Kades Pesisir Panggil Pembuat Bendungan Yang Diduga Ilegal, Pakopak Sebut Akan Mengambil Jalur Hukum 

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36 WIB

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47 WIB

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru