Perkara Eks Kadiskes Kampar Sudah ‘Berulang Tahun’, Namun Ditreskrimsus Polda Riau Tidak Kunjung Tuntaskan.

- Writer

Kamis, 30 Mei 2024 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

Persidangan Prapradilan eks Kadiskes Kampar

SUARA UTAMA, Kampar – Sidang Praperadilan (Prapid) dengan perkara penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan tindak pidana percobaan penyuapan, dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON dengan nomor perkara, 2/Pen.Pid.Prap/2024/PN.Pbr. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald. SH, M.Hum. Rabu, (29/05/2024)

 

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Perkara Eks Kadiskes Kampar Sudah 'Berulang Tahun', Namun Ditreskrimsus Polda Riau Tidak Kunjung Tuntaskan. Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun agenda persidangan Prapradilan hari ketiga adalah mendengar keterangan saksi ahli Dr. Mukhlis Ridwan.SH, MH dari pihak PEMOHON eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dan juga keterangan saksi ahli dari TERMOHON , Ditreskrimsus Polda Riau Erdiansyah. SH, MH.

 

Dalam persidangan kedua saksi ahli PEMOHON maupun TERMOHON sepertinya sepakat memberikan keterangan bahwa apabila suatu penangkapan yang disertai dengan surat perintah penangkapan itu namanya bukanlah tangkap tangan.

 

Ada satu momen yang sangat menarik menyentuh hati semua pengunjung dipersidangan, disaat Hakim tunggal Daniel Ronald.SH, M.Hum meminta pendapat atau pandangan hukum kepada kedua saksi ahli tersebut dengan memberikan sebuah ilustrasi,

“Bagaimana menurut pendapat saudara ahli, ada suatu perkara hukum terjadi pada seorang PNS yang mana dia sudah di tangkap, di tetapkan sebagai tersangka dan Ia juga sudah menjalani serangkaian pemeriksaan yang cukup panjang, Ia sudah ditahan selama 20 hari kemudian di perpanjang 40 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari kemudian di perpanjang lagi 30 hari dengan dijalaninya dengan sabar, kemudian berkas perkaranya tidak kunjung lengkap sehingga waktu penahanannya telah habis dan di keluarkan demi hukum, namun Ia juga telah di copot dari jabatannya dan dinonaktifkan PNS nya sampai sekarang status hukumnya tidak jelas, bahkan kasusnya sudah ‘berulang tahun ni pak’ karena sudah lebih satu tahun. Nama baiknya di masyarakat hancur karena orang beranggapan dia pelaku korupsi dan masyarakat juga bertanya tanya, belum lagi nama baik keluarganya dan kasihannya dia tidak bisa ngapa – ngapain, pada hal dia sebagai tersangka mempunyai hak juga untuk mendapatkan kepastian hukum, mendapatkan peradilan yang cepat dan berbiaya murah, juga menyangkut hak azasi manusia. Bagaimana ni menurut pandangan ahli dari kasus ini?,” tanya Hakim Daniel Ronald kepada kedua saksi ahli diwaktu sesi yang berbeda.

BACA JUGA :  Miras dan 19 pelacur terjaring dalam razia di Barus Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saksi ahli yang dihadirkan oleh PEMOHON, dr. Zulhendra Das’at menjawab

“sudah selayaknya penyidik mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau (SP3),” jawab Dr. Mukhlis Ridwan. SH, MH.

Sedangkan saksi ahli TERMOHON, Erdiansyah. SH, MH ada perbedaan pandangan dan jawaban.

“dalam hal ini Jaksa atau (JPU) sudah semestinya mengambil alih kasus ini dengan memberi yang namanya P22, tetapi ini jarang dilakukan jaksa,” kata saksi ahli TERMOHON.

Mendengar jawaban dari saksi ahli Ditreskrimsus Polda Riau tersebut sontak hakim menjawab

“Ini bola panas ni pak, siapa yang mau mengambil bola panas ini pak,” ujar hakim Daniel Ronald. SH, M.Hum sambil tersenyum.

 

Sebelum Hakim Daniel Ronald.SH, M.Hum menutup sidang Prapradilan, Ia membacakan sebuah kutipan dari salah satu pakar hukum Indonesia, Ardiansyah

‘Penyelidik atau penyidik harus menghindari upaya penegakan hukum yang tergesa gesa yang sering kali menyebabkan tergelincirnya para penegak hukum dan juga mengakibatkan kurangnya menghargai hak asasi manusia seperti yang terjadi di masa lalu’

Penulis : Joell

Sumber Berita : Redaksi Suara Utama

Berita Terkait

PETI Menggila di Desa Pulau Baru, Diantaranya Milik ‘B’ Ketua BPD Desa Pulau Layang 
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 
Sinergi dengan Provinsi, Bupati Subang Yakin Jalan Subang Leucir Dan Caang akan Tercapai
Hamdani, Pengedar Sabu Warga Desa Tanjung Ilir di Cokok Sat Resnarkoba Polres Merangin 
Berita ini 1,319 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Jumat, 18 April 2025 - 12:59 WIB

PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 

Rabu, 16 April 2025 - 13:59 WIB

Sinergi dengan Provinsi, Bupati Subang Yakin Jalan Subang Leucir Dan Caang akan Tercapai

Selasa, 15 April 2025 - 12:21 WIB

Hamdani, Pengedar Sabu Warga Desa Tanjung Ilir di Cokok Sat Resnarkoba Polres Merangin 

Minggu, 13 April 2025 - 18:50 WIB

H Wahyu Sanjaya Anggota Komisi XI DPR RI Kunjungi DPRD Kota Prabumulih, Bahas Undang-Undang Imigrasi

Berita Terbaru

Artikel

Sukses Gelar Musrembang RKPD dan Otonomi Khusus 2026

Jumat, 25 Apr 2025 - 20:17 WIB