Sah! 8 Kepala Kampung Rawajitu Timur Tulang Bawang Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2030

- Writer

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

8 Kepala Kampung Rawajitu Timur Tulang Bawang Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2030.(2/7/2024): Suarautama.id

8 Kepala Kampung Rawajitu Timur Tulang Bawang Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2030.(2/7/2024): Suarautama.id

SUARA UTAMA, Tulang Bawang-

Delapan Kepala Kampung di Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2030. SK tersebut diberikan juga kepada 138 kepala Kampung lainnya oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala pada Selasa, 2 Juli 2024.

Di Kabupaten Tulang Bawang, total 146 Kepala Kampung yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Dari jumlah tersebut, 32 Kepala Kampung yang menjabat pada periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2027, 48 Kepala Kampung periode 2022-2028 diperpanjang hingga 2030, dan 67 Kepala Kampung periode 2023-2029 mendapat perpanjangan hingga tahun 2031.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Sah! 8 Kepala Kampung Rawajitu Timur Tulang Bawang Terima SK Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Hingga 2030 Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA :  P3UW Lampung Gelar Rangkaian Acara Meriah Sambut HUT ke-26

Menurutnya, keputusan ini bukan kebetulan tetapi sudah diatur dalam regulasi yang ada. “Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini harus dipahami dengan bijak oleh para kepala kampung. Ini adalah kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus dijaga sebaik mungkin,” kata Qudrotul Ikhwan.

Ia juga mengingatkan para kepala kampung untuk selalu menjadi pemimpin yang melayani dan melindungi masyarakat dengan baik serta mematuhi peraturan yang berlaku dan mampu menyinergikan program pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, ia juga mewanti-wanti para kepala kampung untuk mematuhi tata kelola Dana Desa.

Editor : Nafian Faiz

Sumber Berita : Pemkab Tulang Bawang

Berita Terkait

TP PKK kabupaten dan provinsi telah melakukan rapat rancangan program kerja
Djojodigdo dan Pesanggrahan Djojodigdan: Jejak Seorang Patih di Tanah Blitar
Pernyataan Misbakhun Soal Bayi Wajib Pajak, Eko Wahyu Alumni PKPA UPA Peradi Nusantara Beri Tanggapan Tegas
VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono
Ipmado joglo gelar Diskusi” Malas berorganisasi tantangan dan dampaknya bagi generasi muda
IWPI Serukan Pembentukan BPN sebagai Kebutuhan Mendesak Reformasi Fiskal
Aleksander Gobai; Terpilih menjadi Ketua Makrab Ipmanapandode Joglo tahun 2025
Pajak Tinggi vs. Kualitas Layanan: Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono Beri Catatan Kritis pada Sistem Perpajakan Indonesia
Berita ini 263 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:12 WIB

TP PKK kabupaten dan provinsi telah melakukan rapat rancangan program kerja

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:19 WIB

Djojodigdo dan Pesanggrahan Djojodigdan: Jejak Seorang Patih di Tanah Blitar

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:30 WIB

VAT Refund Jadi Strategi Pajak Pro-Wisatawan: Pandangan Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono

Kamis, 12 Juni 2025 - 00:39 WIB

Ipmado joglo gelar Diskusi” Malas berorganisasi tantangan dan dampaknya bagi generasi muda

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:58 WIB

IWPI Serukan Pembentukan BPN sebagai Kebutuhan Mendesak Reformasi Fiskal

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:22 WIB

Aleksander Gobai; Terpilih menjadi Ketua Makrab Ipmanapandode Joglo tahun 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:28 WIB

Pajak Tinggi vs. Kualitas Layanan: Eko Wahyu dan Yulianto Kiswocahyono Beri Catatan Kritis pada Sistem Perpajakan Indonesia

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:16 WIB

DJP Terbitkan PER-6/PJ/2025, Yulianto Kiswocahyono Nilai Restitusi Kini Lebih Efisien

Berita Terbaru

Internasional

Global March to Gaza: Ketika Nurani Dunia Bersatu untuk Palestina

Kamis, 12 Jun 2025 - 15:38 WIB