SUARA UTAMA, Tulang Bawang-
Delapan Kepala Kampung di Kecamatan Rawajitu Timur Kabupaten Tulang Bawang, secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) untuk perpanjangan masa jabatan hingga tahun 2030. SK tersebut diberikan juga kepada 138 kepala Kampung lainnya oleh Penjabat (Pj) Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, di Gedung Serba Guna (GSG) Menggala pada Selasa, 2 Juli 2024.
Di Kabupaten Tulang Bawang, total 146 Kepala Kampung yang menerima SK perpanjangan masa jabatan. Dari jumlah tersebut, 32 Kepala Kampung yang menjabat pada periode 2019-2025 diperpanjang hingga 2027, 48 Kepala Kampung periode 2022-2028 diperpanjang hingga 2030, dan 67 Kepala Kampung periode 2023-2029 mendapat perpanjangan hingga tahun 2031.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, menjelaskan bahwa perpanjangan masa jabatan ini didasarkan pada Peraturan Perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan revisi kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, keputusan ini bukan kebetulan tetapi sudah diatur dalam regulasi yang ada. “Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan ini harus dipahami dengan bijak oleh para kepala kampung. Ini adalah kepercayaan dari pemerintah dan masyarakat yang harus dijaga sebaik mungkin,” kata Qudrotul Ikhwan.
Ia juga mengingatkan para kepala kampung untuk selalu menjadi pemimpin yang melayani dan melindungi masyarakat dengan baik serta mematuhi peraturan yang berlaku dan mampu menyinergikan program pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, ia juga mewanti-wanti para kepala kampung untuk mematuhi tata kelola Dana Desa.
Editor : Nafian Faiz
Sumber Berita : Pemkab Tulang Bawang