Pansus (DPRD) Deiyai Sosialisasi Dua Raperda Strategis

- Publisher

Rabu, 26 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, DEIYAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Deiyai melalui Panitia Khusus (Pansus) melakukan sosialisasi 2 Raperda sangat strategis di wilayah Deiyai ya


kni tentang penyakit sosial masyarakat dan perekonomian berbasis kerakyatan. Bertempat di Aula DPRD Deiyai Senin (24/10/2022) akan berlangsung selama tiga hari berturut turut.

Ketua Pansus DPRD Deiyai, Hendrik Onesmus Madai,ST mengatakan pembahasan Raperda itu merupakan larangan pemasukan, penyimpanan dan pengedaran serta penjualan minuman keras (Miras) dan tempat hiburan berupa tempat BAR, Prostitusi, Perjudian yakni roleks, dadu, king dan sabung ayam di wilayah hukum Deiyai.

“Dalam rangka mengaktualisasikan kabupaten Deiyai sebagai wilayah yang patuh terhadap adat dan agama, maka perluh dilakukan pelarangan terhadap semua aktivitas bermain, pemasukan, penyimpanan, pengedaran dan penjualan serta memproduksi minuman beralkohol.” kutip media suara utama. Id (25/10/2022).

BACA JUGA :  Gempa Dahsyat M 7,6 Guncang Tenggara Bitung, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

Madai juga menerangkan bahwa semua berdasarkan aspirasi dari seluruh komponen masyarakat. Masyarakat menilai hal itu menimbulkan berbagai dampak negatif yakni terjadinya kriminalitas, patologi sosial, yang bermuara pada rusaknya akhlak dan moral serta menimbulkan situasi keamanan dan ketertiban yang kurang kondusif.

“Minuman keras dan perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan aturan adat, agama dan pemerintah, kesusilaan dan moral pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat,bangsa dan negara.” Katanya Madai.

BACA JUGA :  Sambut Tradisi Ceng Beng, Pemkot Pangkalpinang Hidupkan Kembali Turnamen Golf di Girimaya

Diakhir, Madai juga berharap perluh diadakan usaha -usaha untuk menertibkan Miras dan perjudian untuk membatasinya sampai lingkungan sekecil- kecilnya. Untuk akhirnya menuju penghapusan (diberhentikan) dari seluruh wilayah hukum kabupaten Deiyai. (*)

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Genah Rasa Snack: Pelopor Oleh Oleh Bandung 24 Jam yang Guncang Shopee Lewat Kelezatan Tempe Goreng Fenomenal!
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:35 WIB

Penegakan UU Minerba di Jeneponto Dipertanyakan, Respons Polres Dinilai Lemah

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru