Oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar Diduga Menahan KTP Serta NPWP Milik Pekerja 

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

SUARA UTAMA, Probolinggo – Miris, oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar kabupaten Probolinggo Jawa Timur, diduga menahan data pribadi (KTP) serta NPWP milik pekerja ACP dan Sketsel di lingkup SMK Negeri 1 Banyuanyar. Diduga pula menuduh pencuri, penipu, bahkan hasil pekerjaan sketsel yang telah rampung belum di bayar sampai saat ini.15/11/2025.

KTP, identitas resmi yang merupakan hak setiap warga negara dan tidak boleh disita atau dijadikan jaminan dengan alasan apapun. Menahan KTP orang lain melanggar undang-undang. Sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 372 KUHP (penggelapan) jika terbukti sengaja menahan, dan/atau pasal-pasal lain dalam KUHP atau UU ITE jika ada tujuan atau akibat lain yang melanggar hukum.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar Diduga Menahan KTP Serta NPWP Milik Pekerja  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat di temui team media “DB” salah satu pekerja di SMK Negeri 1 Banyuanyar. Ia mengaku awal nya baik baik saja, mulai tidak baik diduga ada tuduhan penipuan yang di lontarkan oleh oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar. Bahkan uang kontrak yang sudah di sepakati bersama berkeinginan di di kurangi diduga karena mendapatkan hasil.

“Awal mulanya baik baik saja, pas tidak baik nya itu disana, pertama saya di tuduh penipuan. masak saya kerja tidak boleh ada hasil, namanya orang kerja kan butuh hasil. Sketsel juga seperti itu, kontrak saya kan sudah jelas di situ, masih mau di kurangi. “Ucap nya.

Lebih lanjut kata DB, kedua kalinya diduga ada tuduhan mencuri. Pasal nya, Ia meminjam betoniser sebanyak 8 biji. Ia sudah menjelaskan dan ingin mengganti nya dengan uang sebesar Rp. 1000.000.)satu juta rupiah) Namun, diduga masih saja di tuduh pencuri.

“saya pinjam betoniser itu ada saksi nya ada ketua juga. Itupun saya sudah laporan. Masih di tuduh pencurian secara lisan. Saya sudah menjelaskan dan ada saksi juga, pada saat penarikan uang sisa sketsel, di potong tukang Rp. 3000.000. terus saya suruh potong betoniser yang saya pinjam 8 biji, saya suruh potong Rp. 1000.000. “katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa identitas pribadi nya (KTP) serta NPWP diduga masih di tahan oleh oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar. Padahal menurut nya uang hasil kerjanya masih belum di bayar.

BACA JUGA :  Selamat, Ditunjuk Sebagai Ketua Pendidikan dan Pelatihan Profesi: Mas Andre Hariyanto Terima SK DPP Persatuan Wartawan Republik Indonesia Periode 2022 - 2026

“Terus KTP saya sama NPWP di tahan sampai sekarang dengan alasan sebagai jaminan, apa saya takut kabur atau bagaimana saya gak tau. Uang sketsel saya masih ada di sana sekitar Rp. 11. 000. 000. (Sebelas juta Lima ratus rupiah) Masih ada juga uang kegiatan sekitar Rp. 50.000 000.( lima puluh juta rupiah). “Tegas nya.

Ia menambahkan, bahwa pekerjaan nya di SMK negeri 1 Banyuanyar masih ada yang belum terselesaikan. Ia berusaha untuk menyelesaikan nya. Namun, Ia mengaku menghubungi oknum kepala sekolah melalui WA tidak mendapat respon.

“ACP itu masih gantung, soal nya saya WA kepada oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar tidak di tanggapi. Kalau yang sketsel perjanjian pekerjaan selesai itu langsung di lunasi, nyata nya tidak di bayar. “Imbuh nya.

Melalui pesan singkat whatsap, team media mengkonfirmasi oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar “HS” dengan 3 poin. Diantarnya,1.Apakah benar Jenengan menahan KTP serta NPWP salah satu pekerja?. 2. Apakah benar pekerjaan sketsel yang telah rampung belum di bayar?. 3. Diduga jenengan sempat menuduh salah satu pekerja pencuri dan penipu. Apakah itu benar juga?.

Menurutnya, tidak menahan KTP, namun DB meninggalkan pekerjaannya yang belum selesai. Sehingga, oknum kepala SMK Negeri 1 Banyuanyar menunjuk kontraktor lain. ” bukan menahan KTP tapi belum selesai urusan nya dan sudah meninggalkan pekerjaan nya yang belum selesai, dan saya menunjuk kontraktor lain yang bersedia membantu menyelesaikan karena proyek ada batas waktu dan segera diselesaikan. “Jawaban di poin pertama.

Sementara di poin kedua dan ketiga, menurut “HS” saat mengklarifikasi DB perihal kehilangan besi, ada bukti serta saksi. “2. salah satunya terkait itu urusannya.3. memang terkait itu urusan juga, memang kami kehilangan besi ada bukti dan saksi yang mengarah ke seseorang. setelah saya klarifikasi dia marah marah. Katanya pinjam tapi tidak ijin ke saya, dan tidak mengembalikan sampai sekarang. saya harus beli dan menambah besi lagi. 4. suwuun mas bantuanya. “Jawab nya.

Penulis : Ali Misno

Berita Terkait

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT
PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK
Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 
Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram
Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat
Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda
Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah
Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 
Berita ini 1,138 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 10:28 WIB

Kiat Sukses Akreditasi Unggul: Langkah Strategis Menghadapi BAN-PT dan LAM-PT

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:58 WIB

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:34 WIB

Paguyuban Sekcam Serahkan Bantuan Untuk Warga Terdampak Bencana Alam Wilayah Tiris 

Selasa, 16 Desember 2025 - 19:29 WIB

Pembangunan Fisik KDMP Terkesan Tidak Transparan di wilayah kecamatan Banyuanyar, Pakopak Geram

Senin, 15 Desember 2025 - 22:05 WIB

Gelar Reses, Petrus Goo Siap Perjuangkan Aspirasi Demi Kesejahteraan Masyarakat

Senin, 15 Desember 2025 - 14:04 WIB

Negara Hadir: Bupati Subang Jenguk Dua Warga Penderita Tumor di Ciasem, Biaya Medis Ditanggung Pemda

Minggu, 14 Desember 2025 - 17:02 WIB

Tuntutan Tinggi BCKS, Minat Guru Rendah: Alarm Peringatan Kepemimpinan Sekolah di Daerah

Minggu, 14 Desember 2025 - 12:46 WIB

Anak Usia Sekitar 10 Tahun Kesetrum Listrik di GMK, Beruntung PKL dan Paguyuban Sigap Mengambil Tindakan 

Berita Terbaru

Komisaris PT Arion Indonesia, Rinto Setiyawan, A.Md., S.H., CTP (kiri), mengikuti sidang pendahuluan pengujian materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak secara daring di Mahkamah Konstitusi

Berita Utama

PT Arion Indonesia Uji Materi Pasal 78 UU Pengadilan Pajak ke MK

Rabu, 17 Des 2025 - 08:58 WIB