OJK Luncurkan Regulasi Baru Aset Digital, Penawaran Lebih Fleksibel

- Publisher

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:33 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi regulasi aset digital: kripto di bawah payung hukum OJK. (Foto: SUARA UTAMA/Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP)

Ilustrasi regulasi aset digital: kripto di bawah payung hukum OJK. (Foto: SUARA UTAMA/Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP)

SUARA UTAMA – Jakarta, 4 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan efektif penuh per 1 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penawaran Aset: Tunggal maupun Berkelanjutan

Kerangka baru yang dikeluarkan OJK memperkenalkan fleksibilitas dalam mekanisme penawaran aset digital. Penerbit kini dapat melakukan penawaran secara tunggal (sekali) maupun berkelanjutan (berulang dalam jangka waktu tertentu).

Konsep ini mirip dengan praktik di pasar modal konvensional, seperti perbedaan antara initial public offering (IPO) dengan shelf registration. Dengan adanya pilihan tersebut, penerbit aset digital memiliki keleluasaan lebih besar dalam merancang strategi penghimpunan dana, sementara investor memperoleh variasi produk yang lebih beragam.

BACA JUGA :  Perkuat Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Bangko Gelar Razia Rutin Blok Hunian Warga Binaan

Meski demikian, istilah “penawaran berkelanjutan” masih menunggu aturan teknis lebih lanjut. Draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) sempat mencantumkan konsep ini, sehingga diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan turunan atau surat edaran yang lebih rinci.

 

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

OJK menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar membuka ruang inovasi, tetapi juga memastikan adanya perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Kewajiban tata kelola dan pelaporan bagi penyelenggara platform aset digital.
  • Standar keamanan siber sesuai pedoman terbaru OJK.
  • Penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti pencucian uang (APU-PPT).
  • Mekanisme manajemen risiko untuk mencegah penyalahgunaan sistem.
BACA JUGA :  Kejati Sulsel Geledah Disdik, Usut Dugaan Korupsi Perpustakaan Digital Rp13 Miliar

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan terjaga dari risiko penipuan maupun manipulasi pasar.

 

Pandangan Praktisi: Antara Harapan dan Tantangan

Pengamat perpajakan dan keuangan digital, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai regulasi ini sebagai langkah maju, tetapi tetap perlu pengawasan ketat.

“Kerangka regulasi ini penting sebagai payung hukum. Tapi jangan lupa, penawaran berkelanjutan juga rawan disalahgunakan untuk menciptakan ilusi likuiditas. OJK harus menyiapkan pengawasan real-time dan sanksi yang efektif,” tegasnya kepada Suara Utama.

Menurut Yulianto, Indonesia memang harus bergerak cepat mengikuti tren global. Namun, kecepatan regulasi harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur pengawasan, agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

 

Konteks Global

Langkah OJK menempatkan Indonesia sejajar dengan berbagai yurisdiksi internasional yang juga tengah memperkuat kerangka hukum aset digital.

  • Di Uni Eropa, regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) menjadi standar baru.
  • Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) memperketat aturan terhadap penawaran token yang dianggap sebagai efek.
BACA JUGA :  Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

Dengan POJK 27/2024, Indonesia menegaskan komitmen untuk tidak tertinggal dalam mengatur ekosistem kripto dan aset digital yang terus berkembang.

 

Kesimpulan

Kerangka baru dari OJK memberikan fondasi penting bagi masa depan aset digital di Indonesia. Penawaran aset yang kini dapat dilakukan secara tunggal maupun berkelanjutan membuka ruang inovasi, tetapi juga menghadirkan tantangan pengawasan.

Ke depan, efektivitas regulasi ini akan ditentukan oleh aturan teknis, kesiapan industri, dan pengawasan yang ketat. Jika berhasil, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pasar aset digital paling progresif di Asia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas
Mubeslub Ormawa UT Surabaya Bahas dan Tetapkan AD/ART sebagai Landasan Organisasi Mahasiswa
Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Pelatihan Menulis Digelar di MTS Mamba’ul Ulum Pekon Margoyoso, Tanggamus
Diakon Alex Pigai Apresiasi Kadis Pendidikan Dogiyai Bantu 50 Sak Semen
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Bapelkum Bitung Bekali 15 Peserta MagangHub dengan Etos Kerja dan Integritas

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:52 WIB

Kisah Inspiratif Pedagang Dimsum Naik Kawasaki ZX25R di Cimahi

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/