OJK Luncurkan Regulasi Baru Aset Digital, Penawaran Lebih Fleksibel

- Penulis

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi regulasi aset digital: kripto di bawah payung hukum OJK. (Foto: SUARA UTAMA/Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP)

Ilustrasi regulasi aset digital: kripto di bawah payung hukum OJK. (Foto: SUARA UTAMA/Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP)

SUARA UTAMA – Jakarta, 4 Oktober 2025 – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital, yang berlaku mulai 1 Januari 2025 dan efektif penuh per 1 Oktober 2025.

Langkah ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mengalihkan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

 

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 OJK Luncurkan Regulasi Baru Aset Digital, Penawaran Lebih Fleksibel Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penawaran Aset: Tunggal maupun Berkelanjutan

Kerangka baru yang dikeluarkan OJK memperkenalkan fleksibilitas dalam mekanisme penawaran aset digital. Penerbit kini dapat melakukan penawaran secara tunggal (sekali) maupun berkelanjutan (berulang dalam jangka waktu tertentu).

Konsep ini mirip dengan praktik di pasar modal konvensional, seperti perbedaan antara initial public offering (IPO) dengan shelf registration. Dengan adanya pilihan tersebut, penerbit aset digital memiliki keleluasaan lebih besar dalam merancang strategi penghimpunan dana, sementara investor memperoleh variasi produk yang lebih beragam.

Meski demikian, istilah “penawaran berkelanjutan” masih menunggu aturan teknis lebih lanjut. Draft rancangan peraturan OJK (RPOJK) sempat mencantumkan konsep ini, sehingga diperkirakan akan dituangkan dalam peraturan turunan atau surat edaran yang lebih rinci.

 

Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas

OJK menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar membuka ruang inovasi, tetapi juga memastikan adanya perlindungan konsumen, transparansi, dan tata kelola. Beberapa poin penting yang diatur antara lain:

  • Kewajiban tata kelola dan pelaporan bagi penyelenggara platform aset digital.
  • Standar keamanan siber sesuai pedoman terbaru OJK.
  • Penerapan prinsip know your customer (KYC) dan anti pencucian uang (APU-PPT).
  • Mekanisme manajemen risiko untuk mencegah penyalahgunaan sistem.
BACA JUGA :  Warga Desa Tegalwatu Resah, Oknum Penagih PNM Mekar Diduga Melampaui Batas Waktu Yang Telah di Tentukan OJK

Dengan regulasi ini, OJK berharap ekosistem aset digital Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan terjaga dari risiko penipuan maupun manipulasi pasar.

 

Pandangan Praktisi: Antara Harapan dan Tantangan

Pengamat perpajakan dan keuangan digital, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai regulasi ini sebagai langkah maju, tetapi tetap perlu pengawasan ketat.

“Kerangka regulasi ini penting sebagai payung hukum. Tapi jangan lupa, penawaran berkelanjutan juga rawan disalahgunakan untuk menciptakan ilusi likuiditas. OJK harus menyiapkan pengawasan real-time dan sanksi yang efektif,” tegasnya kepada Suara Utama.

Menurut Yulianto, Indonesia memang harus bergerak cepat mengikuti tren global. Namun, kecepatan regulasi harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur pengawasan, agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas.

 

Konteks Global

Langkah OJK menempatkan Indonesia sejajar dengan berbagai yurisdiksi internasional yang juga tengah memperkuat kerangka hukum aset digital.

  • Di Uni Eropa, regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA) menjadi standar baru.
  • Di Amerika Serikat, Securities and Exchange Commission (SEC) memperketat aturan terhadap penawaran token yang dianggap sebagai efek.

Dengan POJK 27/2024, Indonesia menegaskan komitmen untuk tidak tertinggal dalam mengatur ekosistem kripto dan aset digital yang terus berkembang.

 

Kesimpulan

Kerangka baru dari OJK memberikan fondasi penting bagi masa depan aset digital di Indonesia. Penawaran aset yang kini dapat dilakukan secara tunggal maupun berkelanjutan membuka ruang inovasi, tetapi juga menghadirkan tantangan pengawasan.

Ke depan, efektivitas regulasi ini akan ditentukan oleh aturan teknis, kesiapan industri, dan pengawasan yang ketat. Jika berhasil, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pasar aset digital paling progresif di Asia.

 

Penulis : Odie Priambodo

Editor : Andre Hariyanto

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis
Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
The Seven Lakes Festival 2025 Probolinggo Sukses di Gelar, Ini Harapan Pengunjung 7 Danau dan 7 Air Terjun 
Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 
Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 November 2025 - 21:28 WIB

Eksorsisme atau Skizofrenia? Mengurai Ambiguitas Kerasukan dalam Perspektif Medis dan Teologis

Sabtu, 8 November 2025 - 20:27 WIB

Meriah West Java Festival (WJF) 2025 Guncang Kiara Artha Park Bandung

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:19 WIB

Tim Jelajah Titik Cahaya Tempuh Perjalanan Ekstrem untuk Survei Kebutuhan Masjid di Pedalaman Timor 

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Sabtu, 8 November 2025 - 09:02 WIB

Terindikasi Dugaan Kongkalikong, Pengadaan Barang dan Jasa serta Pengelolaan Gizi RSUD Waluyo jati 

Jumat, 7 November 2025 - 22:10 WIB

Wartawan NTV Jadi Korban Intimidasi di Lokasi Tambang Ilegal Dam Betuk, Lapor ke Polres Merangin

Jumat, 7 November 2025 - 19:27 WIB

Pameran SI Expo Connect 2025 Tampilkan Ragam Produk Lokal dan Inovasi UMKM Daerah

Berita Terbaru