Nah, JPU Tuntut ‘Erawati’ Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan

- Writer

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Terdakwa Erawati bersama Kuasa Hukum nya Dede Riskadinata SH

Foto: Terdakwa Erawati bersama Kuasa Hukum nya Dede Riskadinata SH

SUARA UTAMA. Merangin — Sidang kasus TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang digelar pada Rabu 30 Oktober 2024 di PN Bangko beragendakan pembacaan tuntutan oleh JPU.

Meskipun selama prosesi tiap persidangan JPU diduga tidak dapat menghadirkan saksi pelapor korban di hadapan hakim dalam sidang, JPU tetap meyakini terdakwa telah melanggar melanggar pasal  2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang bernama Erawati penjara selama 6 tahun.

Berikut sebagian petikan pembacaan tuntutan JPU : ‘Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bangko yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan,

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, JPU Tuntut 'Erawati' Terdakwa Kasus TPPO 6 Tahun Penjara Meski Saksi Pelapor Tak Bisa Dihadirkan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

menyatakan terdakwa Erawati binti Viktor Saragi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dakwaan alternative pertama penuntut umum, melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Erawati dengan pidana penjara selama enam tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.250.000.000 dan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama enam bulan.

Menyatakan barang bukti berupa uang tunai Rp.1.250.000 dirampas untuk Negara. Satu buah buku besar warna hijau merek okey satu buah buku kecil warna merah merek okey satu buku kecil warna biru merek TANAKI dirampas untuk dimusnahkan

Menetapkan agar terdakwa dibebani agar membayar perkara sebesar Rp.5.000.

Dikonfirmasi, Dede Riskadinata, SH selaku Kuasa Hukum terdakwa menyatakan tidak sepaham dengan tuntutan JPU. Dia berpendapat selama proses persidangan JPU tidak dapat memenuhi unsur barang bukti.

BACA JUGA :  Lubuk Beringin Digasak PETI: Nama Putra–Habibie Menguat, Aparat Ditantang Bertindak

‘’Dalam fakta persidangan jaksa pun tidak bisa menghadirkan saksi korban maupun saksi pelapor di depan hakim. Dengan kondisi seperti itu bagaimana bisa ada keseimbangan hukum. Kami tidak bisa menggali keterangan dari saksi pelapor maupun saksi korban,” kata Dede.

Ditambahkannya menurut Dede, Kejaksaan hanya menghadirkan saksi dari pihak kepolisian padahal kesaksiannya hanya mendengarkan percakapan dari saksi dan korban.

“Sepengetahuan saya saksi yang sah itu menyampaikan langsung di depan hakim. Seperti kami yang telah menghadirkan saksi yang meringankan saksi mata dan saksi fakta di depan hakim pada sidang 23 Oktober 2024, Kita akan melakukan pembelaan secara tertulis, pledoi,” beber Dede seraya menunjukkan Pasal 184 dan Pasal 185 KUHAP.

Terkait barang bukti, Dede klaim uang sebesar Rp.1.250.000 itu bukanlah pemasukan terdakwa melainkan uang yang dititipkan sebagai tabungan karyawannya.

‘’Saya memandang jaksa salah penafsiran terhadap uang tersebut yang mereka jadikan barang bukti. Jadi sebenarnya karyawan Erawati itu menabung dan kapanpun boleh diambil. Jadi bila mereka hendak mengirim uang untuk keluarganya, dapat meminta dengan Erawati. Karena itu memang haknya karyawan,” terang Dede.

Dede juga menilai apa yang dituntut tidak sesuai dengan keterangan saksi yang hadir di depan hakim. Dia juga klaim tidak ada penyekapan, kerja paksa bahkan Erawati tidak meminta saksi pelapor untuk bekerja kepada dirinya.

‘’Erawati tidak meminta mereka bekerja di panti pijatnya. Mereka sendirilah yang mendatangi Erawati di terminal di Medan untuk meminta ikut bekerja di Merangin. Padahal kala itu Erawati tidak memiliki dana yang cukup untuk membayar ongkos empat orang wanita itu. Akhirnya Erawati berhasil nego dengan pihak jasa transportasi, ongkos empat orang wanita itu dibayar setelah sampai di Merangin, Oiya, usaha panti pijat milik Erawati itu memiliki izin resmi,” demikian pungkas Dede.

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Fokus info. News

Berita Terkait

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang
Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan
Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko
Kepala Puskesmas Kepayang Dan Kades Beri Penjelasan Terkait Dugaan Jual Beli Buku KIA
Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW
PETI di Karang Berahi Bising Hingga Azan Maghrib, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat
Jelang Ramadhan 1447 H, Cahaya Hijrah Launching 7 Program Keumatan dan Kemasjidan 
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38 WIB

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:40 WIB

Satgas Jalan Lurus Tanggamus Kunjungi Anak Penderita Thalasemia di Talang Padang

Selasa, 20 Januari 2026 - 11:19 WIB

Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Aparat Diminta Turun Tangan

Selasa, 20 Januari 2026 - 08:05 WIB

Aktivitas Pembakaran Emas Diduga Ilegal di Tabir, Publik Soroti Peran Handoko

Senin, 19 Januari 2026 - 16:36 WIB

Meningkatkan Kualitas Shalat: Hikmah Agung dari Perjalanan Isra Mi‘raj Nabi SAW

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:03 WIB

PETI di Karang Berahi Bising Hingga Azan Maghrib, Warga Pertanyakan Ketegasan Aparat

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:40 WIB

Jelang Ramadhan 1447 H, Cahaya Hijrah Launching 7 Program Keumatan dan Kemasjidan 

Minggu, 18 Januari 2026 - 15:29 WIB

Diduga Jadi Lokasi Pembakaran dan Penampungan Emas Ilegal, Rumah Saiful di Pasar Rantau Panjang Kian Disorot

Berita Terbaru

Foto ilustrasi

Berita Utama

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Selasa, 20 Jan 2026 - 14:38 WIB