Nah, Anggota DPRD Merangin Mulyadi, Laporkan Balik ‘HJL’ dan Tiga orang Lainnya 

- Writer

Rabu, 26 Maret 2025 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Merangin, Jambi, Mulyadi, sepertinya akan kian melebar.

Terbaru, Mulyadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Merangin, melaporkan balik mantan anggota DPRD Merangin periode 2019-2024 berinisial HJL. Hal itu diketahui saat beberapa awak media memergoki Mulyadi beserta kuasa hukumnya memasuki gerbang Polres Merangin, pada Rabu 26/3 siang.

‘’Jadi saya mendapatkan informasi bahwa berkas perkara saya dikembalikan seutuhnya oleh Kejaksaan kepada penyidik Polres Merangin. Berbekal itu saya berdiskusi dengan tim kuasa hukum hingga akhirnya mengambil langkah melaporkan balik HJL, orang yang dulu melaporkan saya,” kata Mulyadi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Nah, Anggota DPRD Merangin Mulyadi, Laporkan Balik 'HJL' dan Tiga orang Lainnya  Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya melaporkan HJL, Mulyadi yang berlatar belakang pendidikan hukum itu juga melaporkan tiga orang lainnya yang kala itu berstatus sebagai saksi yang dihadirkan oleh HJL. Menurut Mulyadi ketiga saksi itu diragukan kesaksiannya yang berakibat merugikan dirinya.

BACA JUGA :  DPP Laskar Pemberantasan Korupsi, Mas Andre Hariyanto Ajak Hindari Uang Haram dan Jangan Khawatir Rezeki

‘’Ya ada tiga orang yaitu PRD, HE dan MD. Kesaksian mereka merugikan saya secara hukum,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum Mulyadi, Dede Riskadinata SH menyatakan laporan yang dilakukan oleh kliennya itu telah diterima.

‘’Iya Alhamdulillah laporan klien kami telah diterima teregister di Polres Merangin pada Rabu, 26 Maret 2025. Dengan nomor STP/925/III/2025/Reskrim. Kami berharap laporan ini segera diproses secara adil,” ungkap Dede.

Sejak awal kasus ini menjadi perhatian publik, terutama mengingat status Mulyadi sebagai seorang legislator aktif. Sementara itu Polres Merangin sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan lebih lanjut dari laporan balik yang dilayangkan Mulyadi.

Penulis : Topan

Editor : Ady Lubis

Sumber Berita : Fokus Info News

Berita Terkait

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba
Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 
Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.
LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan
Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan
Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa
Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 
PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 
Berita ini 1,276 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 17:16 WIB

Polres Merangin Gelar Press Release Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 28 April 2025 - 12:31 WIB

Tiga Komplotan Specialis Bongkar Rumah Warga Desa Muara Delang di Cokok Polisi 

Senin, 28 April 2025 - 12:27 WIB

Bertopeng Religius, Oknum DPRD Nasdem Kampar Tega “Bujuk” WIL Untuk Aborsi.

Jumat, 25 April 2025 - 08:27 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Kawal Kasus Pencabulan Anak di Lumajang hingga Persidangan

Kamis, 24 April 2025 - 22:36 WIB

Dugaan Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang Masuki Tahap Penyidikan

Kamis, 24 April 2025 - 11:11 WIB

Isu Uang Damai Dibantah, LIRA Lumajang Tegaskan Independen Awasi Dana Desa

Kamis, 24 April 2025 - 07:41 WIB

Dirental Rp.650 ribu Perjam untuk PETI, Alat Berat Excavator Milik Gepeng Kuasai Lahan di Desa Rasau 

Jumat, 18 April 2025 - 12:59 WIB

PETI Gunakan Excavator Merajalela, Diduga Oknum Kades Sekancing Ulu ‘Sapri’ Terlibat 

Berita Terbaru

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal || SuaraUtama.ID

Artikel

Pendapatan Minimal, Gaya Hidup Maksimal

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:34 WIB

Artikel

Seseorang Mencari Kebenaran dalam Keheningan

Selasa, 29 Apr 2025 - 15:06 WIB