Misteri Marneyn, Kapus Sei. Pagar Yang Berikan Uang 10 Juta Rupiah Sebelum Raffi Ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau.

Selasa, 30 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Suara Utama

Ilustrasi Suara Utama

SUARA UTAMA, Bangkinang – Dalam kisruh dugaan pungli eks Kadiskes Kampar (dr. Zulhendra Das’at) menyisakan misteri tentang seorang oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Sei. Pagar Marneyn yang mana Ia adalah orang terakhir memberikan uang sebanyak Rp.10.000.000 kepada Muhammad Raffi direstoran Hotel Furaya sesaat sebelum penangkapan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau pada hari Jum’at pukul 18.30 WIB (12/05/2023) silam.

 

Menurut keterangan eks Kadiskes Kampar setelah penangkapan Muhammad Raffi dan Marneyn sama – sama diamankan oleh tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, namun ironisnya Marneyn hanya ditahan beberapa jam saja oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Riau setelah itu dilepaskan dengan alasan tidak cukup bukti, padahal Marneyn dengan jelas dan terang ikut memberikan uang dalam upaya penyuapan yang telah didugakan kepada eks Kadiskes Kampar. Senen, (29/04/2024)

 

“Seperti pengakuan saudara Muhammad Raffi kepada saya bahwa Marneyn memberikan uang Rp.10.000.000 kepada dirinya di restoran Hotel Furaya,” tutur eks Kadiskes Kampar itu menjelaskan.

 

 

“Sebetulnya Muhammad Raffi sudah menghidupkan mobilnya mau pulang kerumah, namun tiba – tiba Marneyn menelpon bilang mau kasih uangnya dan posisinya hampir sampai ke Hotel Furaya, Marneyn memaksa Muhammad Raffi jumpa di restoran Hotel Furaya seraya mau memberikan uang tersebut, dan akhirnya mereka di grebek tim penyidik Ditreskrimsus Polda Riau,” pungkas Zulhendra Das’at menambahkan.

BACA JUGA :  Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT

 

Sepertinya Marneyn dikasus dugaan pungli eks Kadiskes Kampar diduga menyimpan peranan tersendiri sehingga Marneyn bisa lepas melenggang tanpa terjerat hukum seperti Muhammad Raffi, apalagi nama Kapus Sei. Pagar tersebut sangat sering disebut terkait dugaan pungli eks Kadiskes Kampar, bahkan didalam sidang Pra Peradilan Muhammad Raffi pada Kamis (13/07/2023) menjadi pertanyaan serius mengapa Marneyn tidak diusut mendalam seperti hal Muhammad Raffi, pertanyaan dilontarkan oleh Suroto.SH kuasa hukum Muhammad Raffi dan juga oleh Daniel Ronald Hakim tunggal Pra Peradilan kepada saksi penyidik, Ipda Rubi Sumardi.SH. menjawab bahwa Marneyn tidak cukup bukti sehingga dilepaskan kembali.

 

 

 

Penulis : Joell

Sumber Berita : Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru