Merangin Jadi Sasaran Razia, Polda Jambi Amankan Emas Ilegal 1,7 Kg

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 21:29 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan perdagangan emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Menurut Taufik, kasus ini terkuak setelah tim Subdit IV menerima laporan adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal di wilayah Merangin.

Pada Jumat (19/9/2025), petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Dari mobil tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

“Di dalam kendaraan ditemukan emas batangan seberat 1,7 kilogram, terdiri dari 16 keping, dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. MWD diketahui sebagai pemilik emas ilegal, RBS sopir pengangkut, dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :  Diduga Dicemarkan Nama Baik di Media Sosial, Aji Nugroho Adukan Sejumlah Akun ke Polres Merangin

Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, dan sejumlah telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut dibeli MWD dari penambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Merangin. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat untuk dijual.

BACA JUGA :  Lima Warga SAD Terduga Pengeroyokan Anggota TNI Serahkan Diri ke Polres Sarolangun

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Polda Jambi berkomitmen memberantas praktik tambang emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan
Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai
Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi
Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan
Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik
“Quo Vadis” UU Perampasan Asset
Polres Merangin Bongkar Dugaan Penggelapan Rp10 Miliar di PT KMB, Sejumlah Aset Disita
Polres Merangin Ungkap Curanmor, Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masih DPO
Berita ini 333 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 07:00 WIB

PETI Diduga Milik Toni Beroperasi Siang Malam di Langling, Warga Keluhkan Gangguan Ketenangan

Selasa, 15 September 2026 - 18:56 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan Jurnalis, Kapolres Merangin Komitmen Proses Hukum Kades Renah Alai

Senin, 14 September 2026 - 18:48 WIB

Beli Tanah Rp280 Juta, Warga Samarinda Kaget Temukan Patok Orang Lain di Lokasi — Kuasa Hukum Layangkan Somasi

Senin, 14 September 2026 - 18:15 WIB

Lahan Sawit Rusak Tertimbun Limbah Tambang, Advokat Dampingi Warga Samarinda Menuntut Keadilan

Sabtu, 12 September 2026 - 22:53 WIB

Masalah Rumah Tangga Berujung Petaka: Misteri Kematian Brigpol EWS dan Kabar Baru yang Mengusik Publik

Berita Terbaru

https://mancingjitu.com/