Merangin Jadi Sasaran Razia, Polda Jambi Amankan Emas Ilegal 1,7 Kg

- Publisher

Senin, 22 September 2025 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil membongkar jaringan perdagangan emas ilegal hasil penambangan tanpa izin (Peti) di Kabupaten Merangin.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia, dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Menurut Taufik, kasus ini terkuak setelah tim Subdit IV menerima laporan adanya aktivitas jual beli emas hasil tambang ilegal di wilayah Merangin.

Pada Jumat (19/9/2025), petugas menghentikan sebuah mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu. Dari mobil tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37).

“Di dalam kendaraan ditemukan emas batangan seberat 1,7 kilogram, terdiri dari 16 keping, dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar. MWD diketahui sebagai pemilik emas ilegal, RBS sopir pengangkut, dan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD,” ungkap Taufik.

BACA JUGA :  Siswi SMPIT di Makassar Jadi Korban Penipuan Modus Jual Akun Free Fire Murah di Instagram, Orang Tua Diminta Lebih Waspada

Selain emas, polisi juga menyita satu unit mobil, STNK, dan sejumlah telepon genggam. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut dibeli MWD dari penambang ilegal di Desa Perentak dan Simpang Parit, Merangin. Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Sumatera Barat untuk dijual.

BACA JUGA :  Hukum yang Mandiri Menuju Ekonomi yang Berdikari

Para tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Polda Jambi berkomitmen memberantas praktik tambang emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup,” tegas Taufik.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 329 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB