Menjawab tantangan penegakan 3 Perda Paniai-ANI

Bila sedang menunggu, jika perdakan Paniai-ANI belum menjawab maka minum keras, miras masih sedang bertumpuk dan berjalan

- Publisher

Jumat, 9 Desember 2022 - 09:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, PANIAI – Hari ini kami Tim relawan melihat bahwa situasi banyak orang Paniai masih sedang minum mabuk. Penegakkan perda yang dilakukan oleh POL-PP tidak efektif dan tidak logis, jika hanya penggerebekan dan pensitaan serta denda pidana hukum.

Melihat dari kondisi real ini, kita perluh menumukan format baru dalam menegakkan perda tanpa ada indikasi kepentingan bisnis terselubung.

Langkah lain yang kita bisa tempuh untuk berantas penyakit soal hal seperti begitu ini adalah membuat kegiatan-kegiatan produktif antara beberapa yakni lain: “KKR, seminar, Konser Musik, Pembersihan Danau, Reboisasi, dan Futsal, bola volly dll.” Semua itu libatkan para pemuda-pemudi yang selalu miras dan mereka berperan aktif dalam kepanitian.

Saya berpikir kita harus mengedepankan pembinaan mental dan spritual supaya revolusi mental itu terjadi dalam diri kita semua sebelum membersiapkan revolusi sosial yang total. Saya kira upaya pemberantasan yang dilakukan beberapa waktu lalu, itu hanya sebatas pelarangan dan penutupan tempat- tempat penjualan miras.

Tapi, hal yang sekarang kita seriusi adalah upaya menyibukkan mereka dalam satu aktivitas yang mengikat. Selain KKR, futsal, volley dan lainnya yang disebutkan diatas sebab, kegiatan-kegiatan ini hanyalah sebagai penunjang menuju pembentukan mental, spritual, dan lainya.

Formatnya adalah salah satunya mempersiapkan bengkel bagi yang bisa perbaiki motor, persiapan tempat pencucian motor mobil, lalu kemudian bagimana mereka dimasukkan dalam honor pembersihan kota dalam. Hal-hal itu mungkin kita format yang agak relevan.

BACA JUGA :  PETI Kian Merajalela di Bukit Bungkul, Dua Ekskavator Diduga Milik Izal Beroperasi Bebas, Warga Desak Aparat Bertindak Tegas

Saya kira hal hal ini terlebih dahulu kita siapkan, lalu langkah selanjutnya adalah rohaniawan siapa yang bersedia mendampingi mereka dalam upaya pembentukan mentalitas dan spiritualitas.

Setelah itu, kegiatan-kegiatan penunjang lainnya terus lakukan, kemudian libatkan mereka sebagai aktor penting didalamnya.

Hal ini merupakan sangat penting kita bicara karena, bukan hanya upaya pemberantasan miras dan penyakit sosial lainya, tapi sisi lain kita sedang upaya memanusiakan manusia.

Jadi, usul momentum natal ini sangat penting untuk kita manfaatkan, kira-kira gereja pemuda gereja mana yang siap lakukan natal ditengah-tengah pasar, atau pembagian kado natal bagi mereka yang terlantar karena hal-hal itu buruk terhadap masyarakat Paniai.

Karena, khotbah-khotbah mimbar tentang pemberantasan miras sangat cukup waktunya. Apalagi pemerintah yang hanya buat perda lalu realisasinya tidak terlaksana ke depan. Satu kali perdakan merupakan secara mutlak yang tetapkan.

BACA JUGA :  Kuatkan Fondasi Hukum Perusahaan Tambang, Krissandi & Partners Tandatangani Kontrak Konsultan Hukum Tetap di Kaltim

Mungkin satu hal yang patut kita contohi adalah pendekatan persuasif yang dibangun oleh Pdt Hans tebai (Pantekosta) itu sangat relevan diterapkan oleh Pdt lainya menuju pembentukan spiritual yang dimaksudkan diatas, sangat pas sekali, bila beliau dilibatkan sebagai ketua tim pembinaan spritual dalam tim ini.

Jadi, kesimpulannya, sepanjang jurang pemisah masih terbangun antara manusia yang sadar dan tidak sadar, apalagi memandang mereka dengan sebelah mata. Masih jauh dari harapan tentang pemulihan negeri Paniai dari aktivitas-aktivitas penyakit sosial.

Oleh: Ketua Tim Relawan Paniai ANI
Amos Kayame, S.H

Berita Terkait

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 
Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan
SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas
PLN Buntok Akui Defisit Daya Dari Pembangkit Picu Padam Bergilir
Ancaman Konstitusional Pasal 50A UU P2SK terhadap Sistem Anti Pencucian Uang Nasional
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Berau Melalui polsek teluk bayur. Resmikan Bedah Rumah untuk Warga Teluk Bayur

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:17 WIB

Warga Desa Gading Kulon Mendesak ATR/BPN, Segera Mengambil Tindakan dan Keputusan Agar Kebenaran Terungkap 

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:38 WIB

Komnas PA Kota Batu Berikan Edukasi Perlindungan Anak pada Pertemuan Forum Anak Desa Tlekung

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:07 WIB

HUT Bhayangkara Ke-80 Polres Barsel Tegaskan Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:05 WIB

SUARA UTAMA Buka Rekrutmen Redaksi Nasional dan Internasional, Siapkan Jurnalis Profesional Berintegritas

Berita Terbaru

Berita Utama

RSUD Jaraga Sasameh Verifikasi Data Rujukan Ditengah Transisi RME

Kamis, 2 Jul 2026 - 00:33 WIB