Mengapa Pulau Tabuan Harus Menjadi Kecamatan?

- Publisher

Selasa, 24 Juni 2025 - 21:45 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Keindahan Alam Pulau Tabuan Tanggamus.Suarautama.id. (Nafian faiz)

Keindahan Alam Pulau Tabuan Tanggamus.Suarautama.id. (Nafian faiz)

SUARA UTAMA – Pulau Tabuan di Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, adalah bagian dari Indonesia yang terasa jauh—bukan hanya secara geografis, tetapi juga dari sentuhan keadilan pembangunan. Terpisah dari daratan utama, satu-satunya akses ke pulau ini hanyalah lewat jalur laut. Saat laut tenang, waktu tempuh dari dermaga Cukuh Balak ke pulau ini memakan waktu 1,5 hingga 2 jam menggunakan perahu mesin kecil. Namun, dalam cuaca buruk, konektivitas bisa benar-benar terputus selama berhari-hari.

Pulau Tabuan adalah pulau berpenghuni satu-satunya di Kabupaten Tanggamus, dan terbesar di Provinsi Lampung. Pulau ini sebagai benteng  pertahanan alami  sepanjang  pantai daratan di Teluk Semangka- dihuni oleh lebih dari ribuan kepala keluarga yang tersebar di empat pekon: Sawang Balak, Karang Buah, Suka Banjar, dan Kuta Karang. Mereka hidup dari laut dan kebun—dalam kondisi penuh keterbatasan.

Fasilitas kesehatan sangat terbatas. Untuk layanan darurat, warga sering bertaruh nyawa. Posyandu dan satu pustu tidak cukup menangani krisis medis. Banyak kasus kegawatdaruratan harus menunggu kapal kecil yang bisa berlayar, atau menunggu cuaca bersahabat. Kematian dalam perjalanan menuju daratan bukan cerita baru di sana.

Dunia pendidikan pun senasib. Hanya ada satu SMP satu atap dan satu SMK yang baru berdiri tanpa fasilitas dan tenaga pengajar memadai. Banyak anak putus sekolah karena akses pendidikan lanjutan harus ditempuh jauh ke luar pulau.

Ironisnya, dermaga megah yang dibangun dengan anggaran belasan miliar rupiah justru tak termanfaatkan. Dermaga tersebut dibangun tanpa memperhatikan karakteristik transportasi warga setempat yang hanya menggunakan perahu kecil.

Dermaga itu terlalu tinggi, tanpa fasilitas penyesuaian, sehingga tak bisa digunakan sebagai tempat sandar yang aman oleh perahu nelayan dan kapal kecil masyarakat. Kini dermaga itu nyaris tak pernah dipakai- kecuali tempat memancing- menjadi simbol nyata ketidaktepatan pembangunan yang tidak berbasis kebutuhan lokal.

BACA JUGA :  Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Itulah mengapa pemekaran Pulau Tabuan menjadi kecamatan bukanlah ambisi politik, melainkan ikhtiar warga untuk bisa hidup lebih manusiawi.

Pemekaran wilayah di Pulau Tabuan akan membuka akses terhadap layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, dan keamanan. Status kecamatan akan memungkinkan dibukanya puskesmas, kantor layanan pemerintahan, dan memperkuat representasi anggaran pembangunan.

Pulau Tabuan bukan tanpa potensi. Lautnya kaya lobster, ikan karang, cumi-cumi, dan rumput laut. Pesisir dan alam bawah lautnya menjanjikan destinasi wisata kelas dunia. Sayangnya, semua itu belum tergarap maksimal. Tanpa otoritas lokal yang mampu mengambil keputusan strategis, semua potensi itu terkunci.

Secara hukum, PP No. 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan memang menyebut syarat administratif minimal lima desa. Namun regulasi ini juga membuka pengecualian bagi wilayah dengan karakteristik khusus, seperti kepulauan terpencil. Pulau Tabuan sangat layak untuk mendapat pengecualian itu.

Saatnya pemerintah mengutamakan keadilan spasial dan keberpihakan pada rakyat di daerah terpencil. Pemekaran wilayah ini harus dilihat sebagai tindakan afirmatif untuk menebus keterlambatan dan ketertinggalan selama puluhan tahun.

BACA JUGA :  Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum

Panitia pemekaran yang telah dibentuk bersama masyarakat dan aparatur pekon harus segera menyiapkan langkah-langkah penting:

1. Menyusun kajian akademis dan naskah akademik.

2. Menyempurnakan data kependudukan dan peta wilayah.

3. Menggalang dukungan resmi dari Bupati, DPRD, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.

4. Menyusun strategi komunikasi dan advokasi di tingkat kabupaten, provinsi, hingga pusat.

5. Mendesain kelembagaan kecamatan baru secara realistis dengan proyeksi kebutuhan anggaran.

Tantangan terbesarnya adalah kemauan politik pemerintah daerah dan provinsi. Jika pembangunan berbasis keadilan benar-benar menjadi komitmen, maka Pulau Tabuan adalah tempat yang tepat untuk memulainya.

Pulau Tabuan bukan beban pembangunan. Ia adalah peluang untuk membuktikan bahwa negara hadir bukan hanya di kota-kota besar, tetapi juga di wilayah paling sunyi negeri ini.

 

 

 

Penulis : Nafian Faiz, jurnalis kelahiran Pulau Tabuan

Berita Terkait

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?
Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan
Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum
Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan
Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
MOU Bukan Sekadar Formalitas — Advokat Samarinda Ingatkan Risiko Hukum yang Sering Diabaikan
DPRD Se-Kalimantan Ikuti Bimtek PKS di Jakarta, Perkuat Sinergi Legislatif demi Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih
Ketua STAI Samarinda: Akreditasi Program Studi Bukan Sekadar Formalitas, Ini Kewajiban Hukum
Berita ini 244 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Koperasi Desa: Kesejahteraan atau Kontrol Negara?

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:15 WIB

Pernyataan Hotman Paris, Pemred SUARA UTAMA Ajak Hormati Profesi Wartawan

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:43 WIB

Mengembalikan Marwah Penegakan Hukum

Kamis, 2 Juli 2026 - 05:57 WIB

Jaga Keberlanjutan Bisnis, Advokat Roszi Krissandi Tekankan Pentingnya Audit Hukum Berkala bagi Perusahaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Berita Terbaru

mancingjitu slot thailand slot thailand