Melenggangnya Aktivitas PETI Milik Gani dan Deden di Desa Langling, Penegakan Hukum Dipertanyakan

- Penulis

Rabu, 11 Desember 2024 - 13:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, masih merajalela tanpa penanganan tegas dari aparat penegak hukum. Lokasi pertambangan liar ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti Kecamatan Tabir, Tabir Barat, Sungai Manau, Renah Pembarap, Pamenang Selatan hingga Kecamatan Bangko.

Berdasarkan hasil investigasi media ini dilapangan pada (6/12/24) aktivitas PETI di wilayah Desa Langling Kecamatan Bangko terdapat beberapa set Dompeng ilegal yang menggunakan alat berat Excavator diantaranya adalah milik ‘Deden’.

Hal ini tentunya tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga diduga melibatkan oknum-oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas tambang emas ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Melenggangnya Aktivitas PETI Milik Gani dan Deden di Desa Langling, Penegakan Hukum Dipertanyakan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Di sini aktivitas tambang ilegal seperti tidak terkendali. Semakin hari ada saja alat berat yang masuk, yang dilokasi itu punya Deden bang, pakai Alat Berat Excavator juga,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain dampak lingkungan yang signifikan, aktivitas ini juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, termasuk kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) di hampir semua SPBU di Kabupaten Merangin. Investigasi mengungkap bahwa BBM yang seharusnya untuk masyarakat diduga disuplai ke alat-alat berat yang digunakan dalam aktivitas PETI.

BACA JUGA :  Surat Edaran Bupati Tak Berlaku, PETI Milik 'Put Cs' di Lubuk Beringin Jalan Tanpa Hambatan

Seorang warga mengungkapkan rasa kecewanya atas lemahnya pengawasan. “Kami sangat menyayangkan aktivitas ilegal seperti ini semakin marak, tapi belum ada tindakan nyata dari penegak hukum. Ke mana mereka?” tegasnya.

Dalam penelusuran lebih lanjut, beberapa nama yang diduga sebagai pelaku utama di balik aktivitas PETI di Desa Langling ini telah terungkap, diantaranya Adalah Deden, Gani, dan Supri.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena selain merugikan lingkungan dan masyarakat, juga mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Diharapkan pemerintah pusat dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Merangin ini dan mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT
Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat
BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis
Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri
De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia
Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit
Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan
Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025
Berita ini 212 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 18:14 WIB

Jamilah Warga Rantau Panjang Laporkan Suami ke Polres Merangin atas Dugaan KDRT

Senin, 10 November 2025 - 13:35 WIB

Pembentukan Badan Gizi Nasional Dinilai Perlu Landasan Hukum yang Lebih Kuat

Senin, 10 November 2025 - 13:17 WIB

BGN Resmi Dibentuk, Anggaran Rp 268 Triliun Ditetapkan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Senin, 10 November 2025 - 09:41 WIB

Pekerja Perempuan di Dumai Alami Pelecehan, Dipecat Usai Melindungi Diri

Minggu, 9 November 2025 - 18:14 WIB

De Autonomie van het Materiële Strafrecht: Fondasi Keadilan dalam Hukum Pidana Indonesia

Minggu, 9 November 2025 - 08:32 WIB

Orang Tua Kader PKS Palaran Jadi Korban Kecelakaan, Penabrak Diduga Kabur dari Rumah Sakit

Sabtu, 8 November 2025 - 14:41 WIB

Galian C dan PETI Marak di Kelurahan Kampung Baruh Tabir, Abu Bakar Diduga Jadi Aktor Lapangan

Sabtu, 8 November 2025 - 13:03 WIB

Ambiguitas Konsep ‘Menguji Kepatuhan’ dalam Pemeriksaan Pajak: Kritik terhadap Pasal 12A PMK 15/2025

Berita Terbaru