Matinya Demokrasi Di Indonesia

- Publisher

Rabu, 26 Maret 2025 - 15:51 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi unjuk rasa sebagai wujud demokrasi (Sumber : Freepik)

Ilustrasi unjuk rasa sebagai wujud demokrasi (Sumber : Freepik)

SUARA UTAMA. Rakyat adalah unsur penting dalam suatu negara, karena rakyatlah yang menentukan perjalanan suatu negara yang menganut sistem demokrasi. Walaupun secara formalitas suatu negara di kelola oleh pemerintah beserta lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam suatu sistem ketatanegaraan.  Semuanya ditentukan oleh rakyat, karena sistem pemerintahan dan lembaga-lembaga tinggi negara merupakan wujud representasi rakyat yang terwakilkan dalam sistem pemerintahan negara. Hal tersebut seperti yang ditegaskan oleh Joseph A. Schemer dalam Sulisworo, wahyuningsih dan Arif (2012) Demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu- individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.

Sedangkan  Philippe C. Schmitter dan Terry Lynn Karl dalam  Sulisworo, wahyuningsih dan Arif (2012)  Demokrasi sebagai suatu sistem pemerintahan dimana pemerintah dimintai tanggung jawab atas tindakan—tindakan mereka diwilayah publik oleh warganegara, yang bertindak secara tidak langsung melalui kompetisi dan kerjasama dengan para wakil mereka yang terpilih. Dua pendapat diatas dapat dipahami bahwa, suatu negara demokrasi dimana keputusan-keputusan  politik dalam suatu sistem pemerintahan tetap harus atas nama  rakyat yang sesungguhnya.

Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI menjadi undang-undang disahkan DPR RI. Pengesahan ini diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sejumlah menteri. Rapat pengesahan RUU menjadi undang-undang itu digelar di ruang Paripurna gedung DPR RI, Senayan, Jakarta kamis (detik.com 20/3/2025). Proses pembahasannya tidak melibatkan masukan – masukan suara dari rakyat secara langsung, namun fakta realitasnya dilakukan secara  secara cepat antara pemerintah bersama DPR RI. Publik menyoroti pengesahan UU TNI ini, karena mencederai reformasi yang telah diperjuangkan pada tahun 1998, dimana TNI dikembalikan pada fungsinya sebagai pertahanan negara.

Seharusnya berkesadaran proses sistem demokrasi harus dijalankan secara konsisten oleh aparat penyelenggara negara, namun yang dipertontonkan pada publik adalah sebaliknya, konsep demokrasi yang seharusnya berfungsi secara ideal dalam proses pembahasan UU TNI no 34 tahun 2024 tidak berjalan sebagaimana mestinya. Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan kedaulatan negara sangat kecewa dengan adanya hal tersebut.

Ternyata konsep demokrasi yang ada di negara Republik Indonesia ini, hebat  sebatas jargon-jargon politik, namun pada tataran realitasnya jelas tidak berjalan, semuanya dilakukan oleh  oligarki politik  yang ingin masuk dan mempertahankan kekuasaan. rakyat hanyalah dijadikan penonton dagelan  politik semata. Makna pesannya jelas demokrasi di negara kita dimatikan untuk tidak berkembang, dimana ruang komunikasi politik antara rakyat secara langsung tidak dibuka saluran politiknya.

BACA JUGA :  Keluarga Kuat, Pemasyarakatan Hebat, Lapas Bangko Peringati Hari Keluarga Nasional ke-33 Lewat Upacara Penuh Makna

Presiden, DPR representasi rakyat.

Ketika hasil pemilihan umum baik untuk memilih  presiden dan wakil rakyat  sudah selesai masing-masing yang terpilih mendapat suara terbanyak,  saat itu juga orang yang terpilih menjadi presiden dan wakil rakyat DPR RI membawa tanggung jawab atas nama  rakyat secara nasional. Artinya seluruh harapan, kebutuhan dan kepentingan rakyat amanahnya dibebankan dan dijalankan oleh presiden dan DPR RI.

Setelah resmi menjadi presiden dan DPR RI dalam konteks sistem demokrasi ruang-ruang dialog, komunikasi politik tetap harus terbuka bagi rakyat, apapun yang menjadi permasalahan maupun keluh kesahnya.  Itulah konsekuensi dari suatu sistem demokrasi, para pengelola negara tidak memposisikan sebagai pihak-pihak kuasa namun esensinya adalah sebagai pelayan dan pengabdi rakyat.

Pada pelaksanaannya presiden melaksanakan mandat dari apa yang telah dikampayekannya pada saat pilpres, dimana mandat berupa realisasi kampanyenya itu mencerminkan aspirasi dan kepentingan rakyat. Sedangkan keterwakilan rakyat pada DPR RI apabila kepentingan, nilai, aspirasi dan pendapat rakyat dapat tersalurkan bagi kesejahteraan rakyat melalui fungsi-fungsinya : legislasi, anggaran dan pengawasan (pada kinerja pemerintah yaitu presiden beserta para menteri kabinetnya).

BACA JUGA :  Terindikasi di Salahgunakan Demi Kepentingan Pribadi, Progam PRONA 2010 dan PTSL 2018 Jadi Ladang Basah

Sinkronisasi keterhubungan antara pemimpin negara dengan rakyat merupakan hal mutlak yang tidak bisa dinapikan. Dibalik proses pengelolaan negara oleh para pemimpin negara pada hakikatnya rakyat yang mengelola dan rakyat yang harus menerima hasil-hasilnya, kecuali negara kita berbentuk kerajaan dimana raja secara turun temurun mempunyai kuasa mutlak sebagai pemimpin negara dan penguasa seluruh sumber-sumber potensi yang ada.

Sedangkan dalam negara yang menganut suatu sistem demokrasi, seharusnya sistem itu yang dijalankan, dikawal dan dipertanggung jawabkan oleh para pengelola negara pada rakyatnya.  Mensitir pendapat Abraham lincoln dalam Anugrahdwi (2003) terkait dengan konsep demokrasi sebagai “pemerintahan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.” Dalam pandangan Lincoln, demokrasi melibatkan partisipasi aktif rakyat dalam pemerintahan dan mengutamakan kepentingan rakyat.

Semuanya tidak sempurna memang namun apabila diniatkan untuk tujuan rakyat  kembali pada niat awal, apapun yang dilaksanakan oleh presiden dibawah pengawasan DPR RI senantiasa akan memprioritaskan rakyat. Akankah harapan demokrasi ini akan kembali pada jalurnya, ataukah akan terulang kembali proses pembahasan suatu RUU tanpa melibatkan  partisipasi rakyat secara langsung, semuanya dikembalikan pada berkesadaran para pengelola negara didalam memaknai konsep demokrasi dan hanya waktu yang akan menjawabnya..

 

Penulis : Itam Mustopa, C.IJ. C.PW

Editor : Agus Budiana

Berita Terkait

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes
Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini
Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir
Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi
Dana Pensiun Indonesia: Dari Paham Menjadi Punya
Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak
KKN UMAHA Hadir untuk UMKM Desa KarangTanjung melalui Pendampingan Penerbitan NIB
Cendekia Academy Ajak Generasi Muda Mengenal Dunia Maritim di KRI Dewaruci
Berita ini 217 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 22:41 WIB

Bupati Yudas Tebai Turun Langsung ke RSUD Dogiyai, Dengarkan Keluhan Nakes

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Tensi Memanas Jelang Dewata Challenge Persib Bandung Siap Tantang Bali United Malam Ini

Senin, 17 Agustus 2026 - 20:14 WIB

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:20 WIB

Sertijab Camat Gunung Bintang Awai: Apresiasi ASN untuk Armadi, Sambut Indra Yudi

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Korban PRONA dan PTSL Belum Merdeka Secara Utuh, Oknum Kepala ATR/BPN Kabupaten Probolinggo Diduga  Bersembunyi di Bawah Ketiak

Berita Terbaru

Berita Utama

Pamit di Podium Kemerdekaan ​Momen Perpisahan dan Tugas Terakhir

Senin, 17 Agu 2026 - 20:14 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/