Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban

- Writer

Selasa, 5 November 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1056

oppo_1056

Suarautama.id, Nias – Tim P2TL (Pengamanan Pemanfaatan Tenaga Listrik) PLN Nias melakukan penertiban terhadap pemasangan meteran listrik ilegal di Desa Fahandro, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa sebanyak 21 meteran listrik dipasang secara ilegal di rumah warga tanpa sepengetahuan pihak PLN.

Manager Lapangan P2TL PLN Nias, Putra Siahaan, kepada awak media dilapangan Selasa (05/11/24) mengatakan bahwa kedatangan tim ke lokasi berdasarkan pengaduan yang diterima oleh UP3 PLN Nias. Meteran listrik yang terpasang tersebut tidak terdaftar dan belum terverifikasi oleh pihak PLN, sehingga dianggap ilegal. “Kedatangan kami hari ini untuk menertibkan meteran yang terpasang secara ilegal dan diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Putra Siahaan kepada awak media.

Putra menegaskan bahwa tujuan kedatangan tim P2TL bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk memberikan solusi terbaik dan pemahaman kepada warga mengenai bahaya dari pemasangan meteran listrik ilegal. “Kami berharap kedatangan kami memberikan solusi terbaik bagi masyarakat dan memberikan pemahaman agar mereka tidak sembarangan menerima tawaran pemasangan meteran listrik yang tidak resmi,” tambahnya.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, saat tim P2TL mencoba untuk berkoordinasi dengan warga di lokasi, mereka menemui kesulitan. Sebagian besar pintu rumah tertutup rapat, dan tidak ada warga yang bisa diajak berdialog. Hal ini membuat tim kesulitan untuk memberikan sosialisasi dan menawarkan solusi kepada masyarakat.

IMG20241105152853 Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Putra Siahaan menjelaskan bahwa P2TL memiliki kewenangan penuh untuk menindak, melakukan pemasangan, pemutusan, serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pemasangan meteran listrik. “P2TL adalah unit yang bertanggung jawab dalam penegakan aturan di PLN, karena kami memiliki payung hukum yang jelas dalam menegakkan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada banyak vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik di lapangan, sehingga seringkali muncul oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini yang menyebabkan munculnya masalah pemasangan meteran listrik ilegal, yang tidak terdaftar di PLN.

Sebelumnya, warga setempat telah melaporkan bahwa banyak meteran listrik ilegal yang dipasang tanpa prosedur yang benar, merugikan masyarakat karena meteran tersebut tidak terdaftar di PLN dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak PLN. Putra menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam membantu PLN untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik ilegal ini.

BACA JUGA :  Skandal Gadai Tanah Bengkok, Kepala Pekon Gemah Ripah Diduga Tipu Warga Sukawangi Rp 34 Juta!

“kami menghimbau masyarakat untuk ikut serta membantu PLN dengan melaporkan siapa saja yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik ilegal ini. Jika masyarakat bekerja sama dengan kami, hal ini akan membantu menciptakan sistem kelistrikan yang lebih aman dan teratur,” kata Putra.

IMG 20241105 WA0026 Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

Sebagai langkah lebih lanjut, tim P2TL memberikan surat berita acara pemutusan kabel listrik kepada salah satu rumah yang terlibat. Masyarakat diberi waktu selama 15 hari untuk datang ke UP3 PLN untuk mendaftarkan meteran yang terpasang secara resmi. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan dari masyarakat dalam waktu yang ditentukan, pihak PLN akan melakukan pembongkaran permanen terhadap meteran listrik yang ilegal tersebut.

Putra menegaskan bahwa kesempatan ini diberikan untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, dan agar meteran yang terpasang bisa terdaftar secara sah dan resmi oleh pihak PLN. “Jika masyarakat tidak merespon atau tidak datang untuk melakukan pendaftaran, kami terpaksa melakukan pembongkaran meteran secara permanen,” ungkapnya.

Salah seorang aktivis setempat, Fatiziduhu Zai, menyayangkan sikap sebagian warga yang menutup pintu rumah mereka dan menghindari komunikasi dengan pihak PLN. “Ini sangat disayangkan karena PLN sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, justru mereka mempersulit diri sendiri dengan menutup pintu rumah dan tidak bersedia berdialog,” kata Fatiziduhu kepada awak media.

Meski demikian, ia berharap agar masyarakat dapat lebih terbuka dan bekerja sama dengan PLN untuk menyelesaikan masalah pemasangan meteran listrik ilegal ini.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ke depannya warga akan lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan pemasangan meteran listrik tanpa prosedur resmi. Pihak PLN juga akan terus mengawasi dan melakukan penindakan tegas terhadap pemasangan meteran listrik ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta mengancam keselamatan penggunaan listrik.

Berita Terkait

Presiden Prabowo di St. Petersburg Rusia : “Dunia Harus Bicara Kemanusiaan, Bukan Hanya Kekuatan”
Bangunan TIC Milik Dinas Parpora Kabupaten Merangin Ambruk Sebelum Diisi, Tupoksi Pengawasan Dinilai Kurang
Ketua DPRD Merangin, M Rivaldi Diduga Jarang Masuk Kantor, Menimbulkan Pertanyaan
Pelantikan Anggota BPD dan Kasi Pelayanan Umum Desa Muara Lawai Berlangsung Khidmat
Tiga Karya Lukisan Warga Binaan Lapas Bangko Lolos Kurasi dan Tampil di Pameran “Temu Karya Perupa se-Provinsi Jambi”
Marasa Aneh Dan Janggal, Warga Pertanyakan Isu Pergantian PJ Kades Tegalwatu
Bang Onim dalam Aksi Bela Palestina di Subang: Berbagi di Tengah Derita, Empati di Tengah Duka
Membangun Media Besar itu Harus Dari Blogspot itu Sendiri
Berita ini 4,106 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:13 WIB

Presiden Prabowo di St. Petersburg Rusia : “Dunia Harus Bicara Kemanusiaan, Bukan Hanya Kekuatan”

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:28 WIB

Bangunan TIC Milik Dinas Parpora Kabupaten Merangin Ambruk Sebelum Diisi, Tupoksi Pengawasan Dinilai Kurang

Selasa, 24 Juni 2025 - 17:03 WIB

Ketua DPRD Merangin, M Rivaldi Diduga Jarang Masuk Kantor, Menimbulkan Pertanyaan

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:31 WIB

Pelantikan Anggota BPD dan Kasi Pelayanan Umum Desa Muara Lawai Berlangsung Khidmat

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:00 WIB

Tiga Karya Lukisan Warga Binaan Lapas Bangko Lolos Kurasi dan Tampil di Pameran “Temu Karya Perupa se-Provinsi Jambi”

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:20 WIB

Marasa Aneh Dan Janggal, Warga Pertanyakan Isu Pergantian PJ Kades Tegalwatu

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:30 WIB

Bang Onim dalam Aksi Bela Palestina di Subang: Berbagi di Tengah Derita, Empati di Tengah Duka

Selasa, 24 Juni 2025 - 01:13 WIB

Membangun Media Besar itu Harus Dari Blogspot itu Sendiri

Berita Terbaru

Keindahan Alam Pulau Tabuan Tanggamus.Suarautama.id. (Nafian faiz)

Opini

Mengapa Pulau Tabuan Harus Menjadi Kecamatan?

Selasa, 24 Jun 2025 - 21:45 WIB