Maraknya Pemasangan Meteran Listrik Ilegal, P2TL UP3 Nias Lakukan Penertiban

- Publisher

Selasa, 5 November 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

oppo_1056

oppo_1056

Suarautama.id, Nias – Tim P2TL (Pengamanan Pemanfaatan Tenaga Listrik) PLN Nias melakukan penertiban terhadap pemasangan meteran listrik ilegal di Desa Fahandro, Kecamatan Ulugawo, Kabupaten Nias. Penertiban ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa sebanyak 21 meteran listrik dipasang secara ilegal di rumah warga tanpa sepengetahuan pihak PLN.

Manager Lapangan P2TL PLN Nias, Putra Siahaan, kepada awak media dilapangan Selasa (05/11/24) mengatakan bahwa kedatangan tim ke lokasi berdasarkan pengaduan yang diterima oleh UP3 PLN Nias. Meteran listrik yang terpasang tersebut tidak terdaftar dan belum terverifikasi oleh pihak PLN, sehingga dianggap ilegal. “Kedatangan kami hari ini untuk menertibkan meteran yang terpasang secara ilegal dan diduga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujar Putra Siahaan kepada awak media.

Putra menegaskan bahwa tujuan kedatangan tim P2TL bukan untuk menakut-nakuti masyarakat, tetapi untuk memberikan solusi terbaik dan pemahaman kepada warga mengenai bahaya dari pemasangan meteran listrik ilegal. “Kami berharap kedatangan kami memberikan solusi terbaik bagi masyarakat dan memberikan pemahaman agar mereka tidak sembarangan menerima tawaran pemasangan meteran listrik yang tidak resmi,” tambahnya.

Namun, saat tim P2TL mencoba untuk berkoordinasi dengan warga di lokasi, mereka menemui kesulitan. Sebagian besar pintu rumah tertutup rapat, dan tidak ada warga yang bisa diajak berdialog. Hal ini membuat tim kesulitan untuk memberikan sosialisasi dan menawarkan solusi kepada masyarakat.

Putra Siahaan menjelaskan bahwa P2TL memiliki kewenangan penuh untuk menindak, melakukan pemasangan, pemutusan, serta melakukan investigasi terhadap pelanggaran-pelanggaran terkait dengan pemasangan meteran listrik. “P2TL adalah unit yang bertanggung jawab dalam penegakan aturan di PLN, karena kami memiliki payung hukum yang jelas dalam menegakkan prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa ada banyak vendor atau pihak ketiga yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik di lapangan, sehingga seringkali muncul oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini yang menyebabkan munculnya masalah pemasangan meteran listrik ilegal, yang tidak terdaftar di PLN.

Sebelumnya, warga setempat telah melaporkan bahwa banyak meteran listrik ilegal yang dipasang tanpa prosedur yang benar, merugikan masyarakat karena meteran tersebut tidak terdaftar di PLN dan tidak diketahui keberadaannya oleh pihak PLN. Putra menegaskan pentingnya kerja sama masyarakat dalam membantu PLN untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik ilegal ini.

BACA JUGA :  Halal Bihalal RMR Malsel: Perkuat Barisan, Siap Tebar 500 Porsi untuk Rakyat

“kami menghimbau masyarakat untuk ikut serta membantu PLN dengan melaporkan siapa saja yang terlibat dalam pemasangan meteran listrik ilegal ini. Jika masyarakat bekerja sama dengan kami, hal ini akan membantu menciptakan sistem kelistrikan yang lebih aman dan teratur,” kata Putra.

Sebagai langkah lebih lanjut, tim P2TL memberikan surat berita acara pemutusan kabel listrik kepada salah satu rumah yang terlibat. Masyarakat diberi waktu selama 15 hari untuk datang ke UP3 PLN untuk mendaftarkan meteran yang terpasang secara resmi. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan dari masyarakat dalam waktu yang ditentukan, pihak PLN akan melakukan pembongkaran permanen terhadap meteran listrik yang ilegal tersebut.

Putra menegaskan bahwa kesempatan ini diberikan untuk memberikan solusi yang lebih baik bagi masyarakat, dan agar meteran yang terpasang bisa terdaftar secara sah dan resmi oleh pihak PLN. “Jika masyarakat tidak merespon atau tidak datang untuk melakukan pendaftaran, kami terpaksa melakukan pembongkaran meteran secara permanen,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Enam Warga Sipil Tewas dalam Insiden Kekerasan Di Kabupaten Dogiyai

Salah seorang aktivis setempat, Fatiziduhu Zai, menyayangkan sikap sebagian warga yang menutup pintu rumah mereka dan menghindari komunikasi dengan pihak PLN. “Ini sangat disayangkan karena PLN sudah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Namun, justru mereka mempersulit diri sendiri dengan menutup pintu rumah dan tidak bersedia berdialog,” kata Fatiziduhu kepada awak media.

Meski demikian, ia berharap agar masyarakat dapat lebih terbuka dan bekerja sama dengan PLN untuk menyelesaikan masalah pemasangan meteran listrik ilegal ini.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan ke depannya warga akan lebih berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh oleh oknum yang menawarkan pemasangan meteran listrik tanpa prosedur resmi. Pihak PLN juga akan terus mengawasi dan melakukan penindakan tegas terhadap pemasangan meteran listrik ilegal yang dapat merugikan masyarakat serta mengancam keselamatan penggunaan listrik.

Berita Terkait

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026
Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan
Ratusan Massa Akan Kepung Balaikota dan PDAM Makassar, GEMPAK-HAM Soroti Krisis Air Bersih
PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!
Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital
Kasus Koperasi AJM Berau, Indah Puspa Sari Pertanyakan Keadilan
Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Kantor PT PAMA Sangatta, Soroti Sejumlah Kebijakan Perusahaan
Berita ini 4,212 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:12 WIB

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Berau. Terbitkan Surat Edaran Pelaku Usaha dan Industri Wajib Kelola Sampah Mandiri Mulai 16 Maret 2026

Jumat, 22 Mei 2026 - 16:07 WIB

Tebar 45 Ekor Sapi Kurban, Ridwan Wittiri: Idul Adha Momentum Perkuat Solidaritas dan Kemanusiaan

Jumat, 22 Mei 2026 - 10:48 WIB

PREDIKSI JITU dan AKURAT: Persib Menuju Singgasana Keabadian Hat-trick Champion, Rekor Tak Terkalahkan di Kandang, dan Dipastikan Terima Bintang Kelima Besok Sore!

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:27 WIB

Polres Gowa Laksanakan Simulasi Sispam Mako untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:52 WIB

Bapelkum Bitung Tingkatkan Kompetensi ASN Hadapi Tantangan Informasi Digital

Berita Terbaru