SUARA UTAMA, Merangin – Pengalokasian Dana desa maupun Kelurahan seharusnya dapat dilaksanakan sebaik mungkin disuatu desa/kelurahan. Dapat dikerjakan secara benar, berkwalitas serta bermanfaat bagi warga setempat.
Pembangunan infrastruktur pedesaan/kelurahan yang menggunakan dana APBN jangan terkesan asal jadi dan dilaksanakan semaunya, agar infrastruktur tersebut tidak mudah hancur serta dapat bermenfaat lebih lama. Karena dana desa/kelurahan yang dipergunakan tersebut adalah uang rakyat dan bukan uang pribadi oknum dan tentunya juga hak masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya.
Seperti halnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur Jalan Setapak di Kelurahan Pamenang,Kabupaten Merangin, Jambi, TA. 2024 dengan anggaran dana sekitar Rp. 170 juta, namun faktanya baru dibangun sudah hancur dan berdebu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh media ini dilapangan mendapati jika bangunan jalan setapak yang menghabiskan anggaran ratusan juta rupiah di kelurahan Pamenang tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang ada.
Terlihat pada pelaksanaan pembangunan dana Kelurahan tersebut terkesan asal jadi dan dikerjakan “semau nya”padahal sudah jelas pelaksanaan pembangunan tersebut berasal dari uang Negara.
Diketahui Proyek pembangunan jalan setapak yang di kerjakan oleh Kontraktor AR dengan pagu anggaran RP. 170. 000.000,00 jadi keluhan dan sorotan masyarakat.
Dugaan lemahnya pengawasan dinas terkait yang menjadi faktor penyebab pekerjaan sembrono alias asal jadi demi meraup keuntungan yang sebesar besarnya hingga mempengaruhi kualitas Cor yang sudah pasti tidak akan standar dan Spesifikasi yang ada.
Hal ini di sampaikan langsung oleh salah satu warga setempat pada media ini (28/9/24).
“Ya pak, masa iya baru dibangun sudah hancur dan berdebu, kita sebagai warga minta kepada Camat dan Lurah agar tanggap dengan beberapa bangunan yang ada di kelurahan Pamenang ini, Apa yang mereka “harapkan” dengan hasil kerja seperti ini,” Katanya
Terkait permasalahan ini dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk melakukan investigasi ke lapangan dan segera melakukan audit secara real ke Desa maupun Kelurahan agar tidak banyak indikasi penyimpangan.
”Jika terbukti pada pelaksanaan program dana kelurahan ini terdapat merugikan keuangan negara dan penyimpangan supaya bisa di proses sesuai hukum berlaku, Kami ingin pak, apapun jenis pembangunan di kelurahan Pamenang ini di kerjakan sesuai spek, sehingga bisa kuat dan tahan lama,” Tandasnya
Penulis : Ady Lubis
Editor : Supriyadi Lubis