Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARAUTAMA – SAMARINDA . Tabir gelap dugaan kasus penipuan yang menyeret pria berinisial S (Satya) mulai tersingkap. Dalam lanjutan pemeriksaan saksi di Polresta Samarinda yang berlangsung maraton sejak Senin (26/1) hingga hari ini, Selasa (27/1), dua saksi kunci memberikan keterangan mengejutkan terkait pola manipulasi yang dilakukan terlapor terhadap korban, Fatmawati.

Jejak Identitas Palsu dan Niat Jahat

Pemeriksaan pada Senin kemarin menghadirkan Herlinawati, sahabat sekaligus rekan sejawat korban di organisasi guru TK/PAUD. Di hadapan penyidik, Herlinawati membeberkan bahwa hubungan korban dan terlapor didasari oleh kebohongan sejak awal perkenalan melalui penggunaan identitas yang diduga tidak valid.

Hal tersebut ia sandarkan pada saat Herlinawati memergoki Satya sedang menghadiri pesta hajatan bersama istri sah dan anaknya. Kebohongan status Satya terbongkar secara dramatis pada Agustus 2025.

Tak hanya soal status, modus pinjaman modal bengkel fiktif pada Maret 2025 juga mencuat, di mana atas perintah terlapor korban sampai menggunakan akun pinjol milik Herlinawati untuk memenuhi permintaan dana dari terlapor, dan dana tersebut diserahkan kepada terlapor dan belum dikembalikan.

Menanggapi fakta tersebut, Kuasa Hukum korban, Roszi Krissandi, S.H memberikan penekanan serius terkait aspek  dan motif terlapor. Menurutnya, penggunaan dokumen identitas yang tidak sesuai sejak awal bukan sekadar kekhilafan, melainkan sebuah strategi kriminal yang terencana.

“Bahwa terlapor menunjukkan identitas palsu saat awal perkenalan sudah menunjukkan dengan sangat kuat bahwa ada niat jahat (mens rea) dari terlapor untuk mengelabui korban,” tegas Roszi Krissandi kepada awak media

Adik Angkat Terjerat Hutang Kredit

BACA JUGA :  Nama Sapri Disorot, Alat Berat Diduga untuk PETI Melenggang Menuju Tabir Barat

Pemeriksaan berlanjut dengan menghadirkan wulan, adik angkat korban. Kesaksian Siti mempertegas pola eksploitasi finansial yang dilakukan terlapor. Wulan mengaku namanya digunakan untuk pengambilan kredit iPhone 15 atas perintah Satya kepada korban.

“Satya menjanjikan uang tersebut untuk keperluan proyek dan berjanji akan melunasi pada Agustus 2025. Nyatanya, ponsel tersebut justru digadaikan, uangnya diambil Satya, dan sekarang saya yang dikejar-kejar debt collector,” ungkap Wulan. Ia juga sering diperlihatkan oleh korban bukti chat Satya yang terus-menerus meminta uang dengan alasan orang tua sakit hingga modal usaha.

Kasus Terus Bergulir: Dua Saksi Tambahan Siap Diperiksa

Meski kesaksian dua saksi utama ini sudah cukup memberatkan, proses hukum dipastikan akan semakin tajam dalam beberapa waktu ke depan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi tambahan lainnya yang direncanakan akan dipanggil pada Februari 2026 mendatang.

Hadirnya saksi-saksi baru ini diharapkan dapat memperkuat konstruksi hukum kasus ini, mengingat agenda mediasi sebelumnya telah menemui jalan buntu. Dengan bukti-bukti yang mulai terkumpul, mulai dari dugaan KTP palsu hingga bukti percakapan eksploitatif, pihak korban berharap kepolisian segera menetapkan status hukum yang jelas bagi terlapor untuk mencegah jatuhnya korban-korban baru

Penulis : SNI

Editor : Muqsid

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama Samarinda

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles
Kasus PETI Kades Sekancing Sapri Pernah Panas, Kini Dingin di Meja Hukum

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru

Fhoto saat kegiatan peringatan 1 abad hari lahir Nahdalatul Ulama Tanggamus

Berita Utama

Peringatan 1 Abad Hari Lahir :NU Tanggamus Adakan Istighosah

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:20