SUARA UTAMA, Kampar – Sidang perdana Praperadilan (Prapid) dalam penetapan tersangka eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at di perkara dugaan tindak pidana dugaan percobaan penyuapan dalam hal ini dr. Zulhendra Das’at sebagai PEMOHON dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau Cq Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai TERMOHON yang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan hakim tunggal Daniel Ronald, Selasa (14/05/2024).
Namun pihak TERMOHON tidak menghadiri atau mangkir dipersidangan perdana Prapid tersebut dengan alasan Direktur Ditreskrimsus Polda Riau lagi keluar kota dan tidak ada yang bisa mewakilinya, oleh karena itu persidangan Prapid dengan hakim tunggal Danield Ronald menunda persidangan hingga Senen, (27/05/2024) mendatang.
“Ketidakhadiran TERMOHON atas sidang Prapid yang diajukan di pengadilan negeri Pekanbaru oleh PEMOHON adalah bentuk ketidaktaatan terhadap hukum, mestinya TERMOHON koorperatif dan memberikan contoh terbaik terhadap masyarakat, dengan mangkir di persidangan ini malah menunjukan itikad tidak baik serta jauh dari sikap taat hukum, karena surat panggilan sidang (Relaas) Prapid jauh hari sudah dilayangkan oleh pihak pengadilan negeri Pekanbaru,” ucap Mevrizal.SH, MH selaku kuasa hukum dr. Zulhendra Das’at.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang Prapid ini adalah upaya hukum eks Kadiskes Kampar dr. Zulhendra Das’at dalam kasus dugaan percobaan penyuapan yang telah disangkakan oleh Ditreskrimsus Polda Riau pada Jum’at, (12/05/2023) silam, yang mana hingga sekarang tidak bisa dibuktikan oleh Ditreskrimsus Polda Riau.
Penulis : Joell
Sumber Berita : Redaksi Suara Utama