Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS

- Writer

Senin, 10 Maret 2025 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarautama.id, Gunungsitoli – Tindakan mengejutkan dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli, Meirisman Halawa, dengan membatasi akses wartawan dan LSM dalam memperoleh informasi terkait penggunaan dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal tersebut terjadi dan disampaikan sendiri oleh Kepala Sekolah pada Senin (10/03/25), saat awak media dan LSM hendak mengkonfirmasi tentang penggunaan dana BOS.

Awalnya, Kepala Sekolah menerima dengan baik kehadiran pihak media dan LSM yang hendak melakukan konfirmasi terkait penggunaan dana BOS diruangannya. Namun, saat ditanya mengenai fisik dari pembelanjaan berupa AC yang direalisasikan dari dana BOS, Kepala Sekolah justru mengalihkan pembicaraan dan mengklaim bahwa ia tidak mau memberikan informasi untuk menunjukkan fisik dari anggaran pembelanjaan tersebut. Meirisman Halawa menyebutkan bahwa dirinya hanya mengikuti petunjuk Surat yang diedarkan dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan agar kepala sekolah tidak melayani permintaan informasi terkait dana BOS dari pihak LSM dan pers khususnya tentang keberadaan fisik dari barang yang sudah dibelanjakan menggunakan dana BOS.

“Tidak bisa, saya mengikuti surat dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara yang menyarankan untuk tidak melayani LSM dan media yang menanyakan tentang penggunaan dana BOS apalagi kalau menunjukkan fisiknya, itu suratnya sudah ada dan saya telah terima” kata Meirisman Halawa.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Kangkangi Undang-Undang Pers, Kepala SMKN 3 Gunungsitoli Batasi Akses Informasi Dana BOS Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, ketika diminta untuk menunjukkan surat tersebut sebagai dasar dari kebijakan pembatasan informasi tersebut, kepala sekolah mengatakan bahwa surat tersebut harus dicari terlebih dahulu dan ia berjanji akan mengirimkannya melalui WhatsApp.

Tindakan yang lebih mengherankan datang ketika Kepala Sekolah menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewenangan untuk mengungkapkan item fisik yang dibelanjakan dengan dana BOS. Ia mengklaim bahwa hal tersebut hanya bisa diketahui oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Inspektorat, bukan oleh LSM atau media.

“LSM dan media tidak berhak mengetahui penggunaan dan pengeluaran dana BOS, apalagi fisik barangnya. Itu hanya wewenang BPK atau Inspektorat,” ujarnya, mengesampingkan hak masyarakat untuk mengakses informasi publik yang berkaitan dengan dana negara.

Tindakan Kepala Sekolah yang membatasi akses informasi tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua DPW LSM KCBI Kepulauan Nias, Helpin Zebua. Menurutnya, tindakan ini adalah bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi, yang seharusnya menjadi landasan dalam pengelolaan dana publik, termasuk dana BOS.

“Sikap Kepala Sekolah ini jelas menghalangi upaya pengawasan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS. Dana BOS adalah dana publik, dan masyarakat berhak mengetahui bagaimana dana tersebut digunakan. Pembatasan yang dilakukan tanpa alasan yang jelas merupakan langkah mundur dalam upaya mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan,” tegas Helpin Zebua.

Lebih lanjut, Helpin Zebua menegaskan bahwa Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memberikan hak kepada setiap warga negara, termasuk LSM dan media, untuk memperoleh informasi terkait pengelolaan dana publik. Dengan membatasi informasi ini, kepala sekolah tidak hanya melanggar UU KIP, tetapi juga mencederai hak publik untuk mengawasi pengelolaan dana negara.

BACA JUGA :  Zainal Abidin Raih Gelar Doktor Pendidikan Islam 2024, Fokus Pencegahan Narkoba

“Jika ada dasar hukum yang sah untuk membatasi informasi tersebut, kami meminta Kepala Sekolah untuk memperlihatkan dasar tersebut. Namun, jika tidak ada, maka tindakan ini adalah pelanggaran terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang seharusnya terbuka untuk umum,” lanjut Helpin.

Selain melanggar hak akses informasi publik, tindakan Kepala Sekolah juga dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan mengungkapkan informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk informasi mengenai pengelolaan dana BOS yang harus bisa diawasi oleh masyarakat.

“Media memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk mengakses informasi yang berhubungan dengan kepentingan publik, seperti dana BOS. Pembatasan informasi oleh Kepala Sekolah ini mengancam kebebasan pers dan upaya-upaya pengawasan yang harus dilakukan oleh media,” jelas Helpin Zebua.

Adanya pembatasan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut, LSM KCBI Kepulauan Nias mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara khususnya Dinas Pendidikan Sumatera Utara untuk memberikan klarifikasi atas instruksi yang disebutkan oleh Kepala Sekolah. Pihak Dinas Pendidikan diminta untuk menjelaskan apakah ada kebijakan resmi yang membatasi akses informasi terkait dana BOS.

“Kami meminta pemerintah untuk memberikan klarifikasi atas surat yang diklaim oleh Kepala Sekolah dan memastikan bahwa tidak ada kebijakan yang menghalangi transparansi dalam pengelolaan dana BOS. Jika ini dibiarkan, maka akan ada potensi penyalahgunaan anggaran yang tidak terdeteksi,” tegas Helpin.

Selain itu, LSM KCBI berencana untuk melaporkan masalah ini kepada Komisi Informasi Publik (KIP) jika pembatasan akses informasi tetap berlanjut tanpa alasan hukum yang jelas.

Dana BOS merupakan dana yang bersumber dari pajak rakyat dan ditujukan untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan di sekolah. Oleh karena itu, setiap pengelolaannya harus dilakukan secara transparan dan akuntabel agar dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Pengawasan oleh LSM dan media merupakan bagian penting dari upaya untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Gunungsitoli dan pihak terkait harus menyadari bahwa dana BOS bukan milik pribadi atau institusi, melainkan milik publik. Transparansi dalam penggunaan dana tersebut tidak hanya hak, tetapi juga kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pihak yang mengelolanya.

Tindakan Kepala Sekolah ini harus segera menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan pihak terkait. Kebebasan pers, hak akses informasi, dan akuntabilitas pengelolaan dana publik adalah prinsip-prinsip yang harus dijaga dengan tegas demi kepentingan masyarakat dan kemajuan pendidikan di Indonesia.

Pembatasan akses informasi khususnya pada pengelolaan dana yang bersumber dari APBN atau APBD akan berdampak besar terhadap kepercayaan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan dan dapat memperburuk citra pendidikan di daerah tersebut. Pemerintah diminta untuk bertindak tegas agar kasus serupa tidak terulang dan agar pengelolaan dana BOS dilakukan dengan penuh akuntabilitas dan transparansi.

Berita Terkait

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”
Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban
Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK
Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun
Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran
Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman
Wakil Bupati Murison: Apel Kesadaran Nasional di Kerinci
Psikologi Kegelapan : Memahami Gaslighting, Narcissism, dan Persuasi Berbahaya !
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:35 WIB

Raibnya BLT-DD Warga Sukawangi, Keluarga Masriah Tempuh Jalur Hukum: “Kami Butuh Kepastian!”

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:53 WIB

Muqaddimah Ibnu Khaldun: Filsafat Sejarah dan Siklus Kehancuran Peradaban

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:10 WIB

Seminar Hukum dan Peluncuran Lembaga Bantuan Hukum Justice Nusantara MPK

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:12 WIB

Siswi SMP di Mesuji Diduga Jadi Korban Kekerasan Ayah Kandung Selama Setahun

Senin, 17 Maret 2025 - 20:13 WIB

Ekspedisi Qur’an Pelosok Negeri,Tebar AlQur’an Untuk Membantu Pembelajaran

Senin, 17 Maret 2025 - 14:28 WIB

Kemenag Kerinci Peringati Nuzulul Qur’an dengan Rekor MURI Khataman

Senin, 17 Maret 2025 - 09:56 WIB

Wakil Bupati Murison: Apel Kesadaran Nasional di Kerinci

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:26 WIB

Psikologi Kegelapan : Memahami Gaslighting, Narcissism, dan Persuasi Berbahaya !

Berita Terbaru

Ilustrasi : Kelulusan wisuda di suatu kampus (Sumber : Freepik)

Artikel

Integritas Akademik Disertasi Bahlil Lahadalia

Rabu, 19 Mar 2025 - 15:21 WIB

Ilustrasi  : Sebuah peralatan produksi film (Sumber : Freepik)

Artikel

Seputar Ifan Seventeen Dirut PFN

Rabu, 19 Mar 2025 - 10:04 WIB