Jaringan Sabu Riau–Jambi Terbongkar, Dua Pelaku dan 2 Kg Narkoba Diamankan

- Penulis

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dua pelaku berinisial R (27) dan EZ (40) ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/07/2025) di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Pelaku R, warga Rokan Ilir, Riau, ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 5,15 gram, satu HP Vivo, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH., M.M menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka R berhasil diamankan saat akan bertransaksi.

ADVERTISEMENT

IMG 20240411 WA00381 Jaringan Sabu Riau–Jambi Terbongkar, Dua Pelaku dan 2 Kg Narkoba Diamankan Suara Utama ID Mengabarkan Kebenaran | Website Resmi Suara Utama

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seorang bandar bernama EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah EZ dan menemukan 2,15 kilogram sabu, timbangan digital, plastik klip, serta berbagai peralatan pengemasan.

BACA JUGA :  Nekat Curi Kotak Amal Masjid, MS Warga Kampung Baru Tabir Diringkus Polisi 

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. “Kasus ini menjadi atensi pimpinan karena melibatkan jaringan besar. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran ini,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Merangin dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan narkotika,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 167 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru