Jaringan Sabu Riau–Jambi Terbongkar, Dua Pelaku dan 2 Kg Narkoba Diamankan

Kamis, 16 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARA UTAMA, Merangin – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran sabu lintas provinsi. Dua pelaku berinisial R (27) dan EZ (40) ditangkap di lokasi berbeda dengan total barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu.

Penangkapan pertama dilakukan pada Sabtu (12/07/2025) di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang, Kabupaten Merangin. Pelaku R, warga Rokan Ilir, Riau, ditangkap saat hendak bertransaksi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan 1 paket sabu seberat 5,15 gram, satu HP Vivo, serta sepeda motor Yamaha Vixion.

Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Rezi Darwis, SH., M.M menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di wilayah Pamenang. Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka R berhasil diamankan saat akan bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku berperan sebagai kurir dan mendapat perintah dari seorang bandar bernama EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun. Polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah EZ dan menemukan 2,15 kilogram sabu, timbangan digital, plastik klip, serta berbagai peralatan pengemasan.

BACA JUGA :  Yulianto Kiswocahyono: Tax Amnesty Sebagai Jembatan, Bukan Pondasi Kebijakan Fiskal

Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H mengatakan, kedua pelaku merupakan bagian dari jaringan antarprovinsi. “Kasus ini menjadi atensi pimpinan karena melibatkan jaringan besar. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor utama di balik peredaran ini,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Merangin dan dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly, S.Sy., M.H menambahkan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dan kepolisian. “Tanpa dukungan masyarakat, sulit bagi kami memberantas peredaran narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan narkotika,” tegasnya.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota
Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar
Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda
PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan
Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup
Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal
Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan
Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terkait

Kamis, 29 Januari 2026 - 17:24

Sat Resnarkoba Polres Bitung Ungkap Peredaran Obat Keras Trihexyphenidyl di Pusat Kota

Rabu, 28 Januari 2026 - 00:48

Status Irwan Saputra Dipertanyakan dalam Sidang Korupsi KUR BNI Kampar

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:49

Kedok “Duda” Berujung Penipuan: Saksi Kunci Bongkar Siasat Licin Terlapor di Polresta Samarinda

Senin, 26 Januari 2026 - 15:19

PTNBH dan Ikhtiar Membangun LBH Universitas Terbuka: Dari Otonomi Kampus Menuju Akses Keadilan

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:57

Mahasiswa FH Unila Asal Tanggamus Raih Juara Nasional Lomba Dakwaan Hukum Tindak Pidana Lingkungan Hidup

Kamis, 22 Januari 2026 - 23:16

Prabowo Siap ‘Mengejutkan’ Mafia Tambang dan Pengusaha Ilegal

Selasa, 20 Januari 2026 - 14:38

Indonesia, Negara Hukum di Persimpangan Jalan

Minggu, 18 Januari 2026 - 23:47

Negara untuk Warga atau Warga untuk Negara? Membaca Indonesia Hari Ini lewat Cermin La Politica Aristoteles

Berita Terbaru