Jaksa Tuntut ‘Si Ul’ Satu Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap Idris, Penderita Stroke di Bangko

- Publisher

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_2

Oplus_2

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus penganiayaan yang menimpa Idris Sardi, seorang pedagang kaki lima sekaligus penderita stroke, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Si Ul, warga Bangko, dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (14/8).

Peristiwa ini terjadi pada awal Ramadan lalu di sekitar jembatan layang Kota Bangko. Menurut dakwaan, Si Ul diduga memukul kepala Idris sebanyak dua kali, menyebabkan luka memar serius yang memerlukan perawatan medis. Keduanya diketahui sama-sama berdagang di lokasi tersebut. Motif pasti kericuhan belum terungkap, namun sejumlah saksi menguatkan adanya aksi kekerasan oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Viral Keributan di Halaman Masjid Polda Sulsel, Publik Pertanyakan Etika dan Marwah Profesi

Usai sidang, Sonia, anak korban, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

 “Saya percaya pihak hakim akan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Sementara itu, ibu terdakwa Si Ul mengaku menerima apapun yang akan menjadi putusan hakim. Ia menilai kejadian ini sebagai bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.

BACA JUGA :  Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Publik Bangko kini menantikan putusan akhir yang akan menjadi penutup kasus yang menyedot perhatian warga ini sejak awal puasa lalu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”
Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru
Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM
Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang
Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan
Kepolisian Resor (Polres) Berau bersama tim gabungan lintas instansi, Sidak terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
LSM GARDA 08 Desak Pemkot Makassar Tak Tebang Pilih: Dugaan Peternakan Babi Ilegal di Panaikang Jadi Sorotan, Warga Tuntut Ketegasan
Dugaan Mafia Solar di SPBU Hertasning Jadi Sorotan Warga
Berita ini 173 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 14:23 WIB

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:48 WIB

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:21 WIB

Tim Investigasi HAM Soroti Penanganan Kasus Kembru Berdarah oleh Komnas HAM

Selasa, 23 Juni 2026 - 10:51 WIB

Pemerintah Desa Bontolempangan Dorong Solusi Komprehensif Atasi Dampak Tambang

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:57 WIB

Aktivitas Tambang Diduga Tak Berizin di Karst Bontolempangan Terus Berjalan

Berita Terbaru

(Ilustrasi)

Hukum

Ketika Hukum Kehilangan “RUH”

Jumat, 26 Jun 2026 - 14:23 WIB

Hukum

Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:48 WIB

Nasional

Polres Barsel Bedah Rumah Warga Keladan

Kamis, 25 Jun 2026 - 21:11 WIB