Jaksa Tuntut ‘Si Ul’ Satu Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap Idris, Penderita Stroke di Bangko

- Publisher

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_2

Oplus_2

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus penganiayaan yang menimpa Idris Sardi, seorang pedagang kaki lima sekaligus penderita stroke, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Si Ul, warga Bangko, dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (14/8).

Peristiwa ini terjadi pada awal Ramadan lalu di sekitar jembatan layang Kota Bangko. Menurut dakwaan, Si Ul diduga memukul kepala Idris sebanyak dua kali, menyebabkan luka memar serius yang memerlukan perawatan medis. Keduanya diketahui sama-sama berdagang di lokasi tersebut. Motif pasti kericuhan belum terungkap, namun sejumlah saksi menguatkan adanya aksi kekerasan oleh terdakwa.

BACA JUGA :  Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Penikaman di Kafe Sambaliung Ditangkap Kurang dari 1x24 Jam

Usai sidang, Sonia, anak korban, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

 “Saya percaya pihak hakim akan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Sementara itu, ibu terdakwa Si Ul mengaku menerima apapun yang akan menjadi putusan hakim. Ia menilai kejadian ini sebagai bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.

BACA JUGA :  Keluhan Warga Soal Dugaan Antrean Solar di Barru

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Publik Bangko kini menantikan putusan akhir yang akan menjadi penutup kasus yang menyedot perhatian warga ini sejak awal puasa lalu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita: Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎
Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’
Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa
Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka
Satreskrim Polres Bitung Ungkap Dugaan Pencurian Aset Pemkot, Satu Terduga Pelaku Diamankan
Rawan Curanmor di Bandung
Kurang dari 24 Jam, Polsek Matuari Ungkap Kasus Pencurian Emas dan Ponsel Senilai Rp72 Juta
Berita ini 176 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:50 WIB

Tambang PT MTN Makin Dekat dengan Rumah Warga, 100 KK Palayo Mengeluh: Sosialisasi Dipertanyakan, Manajemen Bungkam ‎

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:43 WIB

Fakta Sidang Kasus 997 Ekstasi Samarinda: Advokat Krissandi & Partners Buktikan Kliennya Hanya Sopir Carteran Tanpa ‘Mens Rea’

Senin, 10 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Kades Renah Alai Mangkir dari Panggilan Penyidik Polres Merangin, Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:01 WIB

Hakim Mengaku Tak Terima BAP Saksi, Penasihat Hukum Pertanyakan Keabsahan Pembuktian Jaksa

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:14 WIB

Operasi Antik Siginjai 2026 Berakhir, Polres Merangin Ungkap 11 Kasus Narkoba dan Amankan 21 Tersangka

Berita Terbaru

Berita Utama

Bang Nahar Strategis Wafat, Sulbar Kehilangan Putra Terbaiknya

Selasa, 11 Agu 2026 - 16:33 WIB

Berita Utama

15 Peserta MagangHub Mulai Jalani Pemagangan di Bapelkum Bitung

Selasa, 11 Agu 2026 - 12:15 WIB

mancingjitu slot thailand slot thailand https://www.marcopolodijon.com/