Jaksa Tuntut ‘Si Ul’ Satu Tahun Penjara atas Penganiayaan terhadap Idris, Penderita Stroke di Bangko

- Penulis

Kamis, 14 Agustus 2025 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_2

Oplus_2

SUARA UTAMA,Merangin – Kasus penganiayaan yang menimpa Idris Sardi, seorang pedagang kaki lima sekaligus penderita stroke, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Si Ul, warga Bangko, dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (14/8).

Peristiwa ini terjadi pada awal Ramadan lalu di sekitar jembatan layang Kota Bangko. Menurut dakwaan, Si Ul diduga memukul kepala Idris sebanyak dua kali, menyebabkan luka memar serius yang memerlukan perawatan medis. Keduanya diketahui sama-sama berdagang di lokasi tersebut. Motif pasti kericuhan belum terungkap, namun sejumlah saksi menguatkan adanya aksi kekerasan oleh terdakwa.

Usai sidang, Sonia, anak korban, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.

 “Saya percaya pihak hakim akan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.

Sementara itu, ibu terdakwa Si Ul mengaku menerima apapun yang akan menjadi putusan hakim. Ia menilai kejadian ini sebagai bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Publik Bangko kini menantikan putusan akhir yang akan menjadi penutup kasus yang menyedot perhatian warga ini sejak awal puasa lalu.

Penulis : Ady Lubis

Sumber Berita : Wartawan Suara Utama

Berita Terkait

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia
Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum
Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?
Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas
Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan
Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya
Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi
Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri
Berita ini 160 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 16:12 WIB

Penguatan HAM Dalam Wadah Negara Demokrasi Indonesia

Rabu, 3 Desember 2025 - 22:14 WIB

Pelaku PETI AndraEG Diduga Ancam Wartawan, Ryan Hidayat Ambil Langkah Hukum

Rabu, 3 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kepatuhan Pajak di Tangan Algoritma: Solusi atau Ancaman?

Selasa, 2 Desember 2025 - 23:09 WIB

Eng Diduga Kendalikan Tambang Emas Ilegal di Sungai Putih, Ekskavator Beroperasi Bebas

Selasa, 2 Desember 2025 - 14:11 WIB

Penulis Tak Lagi Dibebani Administrasi Pajak? Kemenekraf Mulai Lakukan Pembenahan

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:48 WIB

Eko Wahyu Pramono Gugat Politeknik Negeri Jember ke PTUN Surabaya

Senin, 1 Desember 2025 - 20:03 WIB

Janji Boleh Lisan, Pembuktiannya Harus Kuat: Pesan Advokat Roszi Krissandi

Sabtu, 29 November 2025 - 08:53 WIB

Regulasi Pajak Emas Dibahas dalam Audiensi DJP Bersama Industri

Berita Terbaru