SUARA UTAMA,Merangin – Kasus penganiayaan yang menimpa Idris Sardi, seorang pedagang kaki lima sekaligus penderita stroke, memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Si Ul, warga Bangko, dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bangko, Kabupaten Merangin, Jambi, pada Kamis (14/8).
Peristiwa ini terjadi pada awal Ramadan lalu di sekitar jembatan layang Kota Bangko. Menurut dakwaan, Si Ul diduga memukul kepala Idris sebanyak dua kali, menyebabkan luka memar serius yang memerlukan perawatan medis. Keduanya diketahui sama-sama berdagang di lokasi tersebut. Motif pasti kericuhan belum terungkap, namun sejumlah saksi menguatkan adanya aksi kekerasan oleh terdakwa.
Usai sidang, Sonia, anak korban, menyatakan kepada wartawan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya percaya pihak hakim akan memberikan putusan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” ujarnya.
Sementara itu, ibu terdakwa Si Ul mengaku menerima apapun yang akan menjadi putusan hakim. Ia menilai kejadian ini sebagai bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani. Ia juga mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah berupaya menempuh jalur kekeluargaan, namun upaya tersebut menemui jalan buntu sehingga kasus berlanjut ke meja hijau.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa sebelum hakim menjatuhkan vonis. Publik Bangko kini menantikan putusan akhir yang akan menjadi penutup kasus yang menyedot perhatian warga ini sejak awal puasa lalu.
Penulis : Ady Lubis
Sumber Berita : Wartawan Suara Utama














